Ambontoday, Ambon.- Alih-aih mencari ikan di laut, sedikitnya 4 orang Nelayan di Kebaupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengalami mati mesin dan terapung-apung dalam Long Boat di sekitar perairan Pulau Matakus. Beruntung Korpos SAR Saumlaki bergerak cepat dan berhasil menyelamatkan keempat orang Nelayan tersebut.
Demikian rilis yang dismpaikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Orang (Basarnas) Ambon, Muhamad Arafah, Rabu 22 Januari 2025.
Dijelaskan, pada Rabu 22 Januari, Pukul 21.30 WIT, Korpos SAR Saumlaki mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa sebanyak 4 orang Nelayan yang sedang mencari Ikan di laut sekitar perairan Pulau Matakus mengalami mati mesin dan terapung-apung di laut.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, Tim SAR Korpos Saumlaki bergerak cepat. Dengan menggunakan RIB Pos SAR Saumlaki langsung menuju lokasi sesui dengan laporan keluarga yang diterima.
Kesiagaan Korpos SAR Saumlaki dalam menindaklanjuti setiap laporan bergerak cepat menuju titik lokasi yang diterima sesuai laporan, alhasil keempat orang Nelayan tersebut berhasil ditemukan dalam gelap malam sedang terapung-apung bersama Long Boat di atas lautan.
Tim SAR Korpos Saumlaki kemudian mengevakuasi keempat orang Nelayan tersebut beserta Long Boat dalam kondisi cuaca hujan ringan kembali ke lokasi perkampungan mereka.
Keempat orang Nelayan tersebut yakni, Finsen Ratuanik (32/), Ananias Refwalu (25/L), Antoni Lololuan (36/L), dan Berti Lololuan (40/L). Proses evakuasi melibatkan 3 orang personil SAR Saumlaki dibantu 2 orang dari pihak keluarga korban. (AT008)
Saumlaki, Ambontodey.com – Suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah 2024 kemarin yang menghebohkan, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH mengambil langkah yang sangat berani namun kontroversial dengan secara terang-terangan mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemindahan 40 kotak suara.
Tindakan ini, jelas-jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap prosedur dan transparansi yang seharusnya menjadi pijakan dalam setiap pemilihan umum.
Henrikus Serin, SH selaku Calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dari pasangan BARSI BRO kepada wartawan media ini Beberapa waktu lalu menyatakan, Pelanggaran tersebut bukan hanya mencoreng marwah demokrasi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih dan calon pemimpin. Pengawasan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati juga sangat lemah.
“Pemilu yang baru saja berlangsung menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Salah satu faktor yang mencolok adalah kurangnya pengawalan dan pengawasan yang ketat, yang menciptakan kesan adanya pembiaran. Di beberapa lokasi, seperti Perempatan Lauran dan Ilngei, pengaturan anggota Satpol PP, Linmas tidak dilibatkan dengan baik. Kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya risiko terjadinya kecurangan selama proses pemungutan suara,”ungkap Serin.
Hal ini menjadi semakin jelas ketika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, mengajukan gugatan hukum sebagai Pemohon, menuntut keadilan dan kejelasan dalam proses pemilihan yang seharusnya demokratis yang dimuat dalam materi gugatan, begitu juga kami pasangan Bersih Bro.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan menyelamatkan proses pemilihan. Banyak pihak melihat intervensi ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menciptakan ketidakadilan, berpotensi memicu konflik politik lebih dalam di Kepulauan Tanimbar.
“Tapi memang yang satu ini, setelah saya amati dalam proses pilkada tahun ini, ia terlibat sebagai pemain bahkan jadi pelatih yang turun bermain di Lapangan,”kesalnya.
Lanjut Ketua DPC Partai Hanura itu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pj. Bupati, alasan pemindahan 40 kotak suara yang dikemukakan terkait potensi konflik dan kekacauan tampak tidak berdasar dan seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama bagi KPU untuk mengambil keputusan yang mendasar seperti ini.
“Dalam konteks pemilihan umum yang sering kali menjadi sorotan publik, integritas dan transparansi adalah aspek-aspek krusial yang harus dijaga. Jika pemindahan kotak suara ini didasarkan semata-mata pada kekhawatiran yang tidak terukur, hal ini bisa menciptakan ketidakpastian di kalangan pemilih,” jelasnya.
Selain itu, kata mantan Anggota DPRD itu, tindakan ini berpotensi memicu keraguan terhadap niat dan objektivitas KPU. Apakah KPU mampu menjaga keadilan dan keamanan dalam proses pemilihan, jika keputusan yang diambil cenderung didasarkan pada asumsi belaka?
Dalam sebuah demokrasi yang sehat, sangat penting bagi semua pihak untuk merasa bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta yang solid dan studi yang mendalam, bukan sekadar respons terhadap tekanan atau ketakutan yang mungkin muncul.
Mantan komisioner KPU Kepulauan Tanimbar menepis, besok, dalam sidang yang sangat ditunggu-tunggu ini, harapan terarah kepada KPU Kepulauan Tanimbar untuk menghadirkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi.
“Kesaksian ini akan berkisar pada pemindahan 40 kotak suara dari Selaru ke Saumlaki, sebuah tindakan yang tak hanya sekadar logistik, tetapi juga menyingkap lapisan keterlibatan Penjabat Bupati dalam politik praktis. Bagi banyak orang, tindakan ini bukan hanya satu lagi episode dalam proses pemilu; ini adalah tanda nyata dari intervensi langsung pada esensi demokrasi yang seharusnya bebas dari pengaruh luar,”tutupnya. (AT/NFB)
Hotman, “PJ. Bupati Kepulauan Tanimbar Tukang Baronda Terlantarkan Tanimbar.”
Hotman Manuwembun
Saumlaki, Ambontoday.com – Aktivis Pemuda Katolik, Hotman Manunwembun kembali menilai Pj Bupati KKT Dr. Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH, MH tidak etis meninggalkan tanggung jawab di tengah banyak persoalan di Tanimbar dengan sering jalan-jalan ke luar daerah sambil pencitraan. Senin, (20/01).
Sebagai pemimpin, memiliki kehadiran yang kuat dan mampu mempengaruhi opini publik adalah hal yang penting. Namun ketika seorang pemimpin lebih mementingkan pencitraan dapat merugikan pemerintahan dan masyarakat yang dipimpinnya
Setidaknya itulah yang dinilai sedang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pj Bupati KKT, Pj Bupati KKT, Dr. Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH, MH dianggap sebagai pemimpin yang terlalu fokus pada Pencitraan dan Tukang Baronda.
“Bisa dikatakan tidak ada pencapaian yang layak dibanggakan selama hampir 6 bulan menjabat, karena itu menurut saya tidak layak lagi memimpin di daerah ini maupun di daerah-daerah lain di Propinsi Maluku. Sesungguhnya beliau sudah Gagal Total Kacau Balau alias Gatot Kaca memimpin daerah ini,” kata Hotman
Sejak dilantik sebagai Pj Bupati KKT Dr. Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH. tidak terlihat terobosan atau program-program strategis dri Alaydrus untuk memajukan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ini ditenggarai terjadi lantaran fokus sang pemimpin lebih pada faktor Pencitraan dan jalan-jalan ke luar daerah dan urus Gonta ganti jabatan birokrasi di Tanimbar.
“Pemimpin yang lebih cenderung mementingkan pencitraan seringkali cenderung mengabaikan masalah yang lebih mendesak dan penting. Mereka lebih cenderung terlibat dalam proyek-proyek simbolis yang bertujuan untuk meningkatkan popularitas mereka, misalnya hadiri kegiatan-kegiatan seremonial, sementara isu-isu kritis yang membutuhkan perhatian langsung sering kali diabaikan. Fokus pada pencitraan dapat mengaburkan prioritas nyata yang seharusnya ditangani oleh pemimpin mengakibatkan masalah-masalah belum terselesaikan dan mengabaikan kebutuhan nyata masyarakat,” ungkap Hotman.
Hotman mencontohkan laju inflasi di Kepulauan Tanimbar tak sepenuhnya terkendali.
“Seharusnya dia lebih mampu membuat suatu kebijakan untuk menstabilkan inflasi ini bukan sekedar dengan menggelar pasar murah yang lebih banyak dibeli oleh para ASN dan bukan masyarakat,” katanya.
“Ketika dia tidak punya terobosan dan tidak punya kebijakan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Tanimbar, disisi lain dia terus sibuk dengan pencitraan dirinya diberbagai media massa padahal dia bukan politisi. Karena itu saya heran hingga hari ini DPRD KKT belum memanggilnya, jangan-jangan ada negosiasi yang dilakukan sehingga DPRD KKT belum juga memanggilnya,” beber Hotman.
“Untuk itu Hotman Manunwembun menyerukan kepada seluruh aktivis di Tanimbar agar bisa bersama-sama Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini demi masa depan Tanimbar.” Tutup Hotman. (AT/BAJK)
Saumlaki, ambontoday.com – Kepala Puskesmas (Kapus) Alusi Kelaan Laurensius Laiyan kepada ambontoday.com menjelaskan sekaligus mengklarifikasi pemberitaan ambontoday.com tertanggal (15/1/2025) dengan judul “Inspektorat KKT Diminta Audit Anggaran PMT Puskesma Alusi Kelaan” bahwa, penggunaan anggaran Program Makanan Tambahan (PMT) Puskesmas Alusi Kelaan sudah sesuai dengan Juknis.
“Pembelanjaan bahan PMT kepada balita gizi kurang dan ibu hamil KEK dilakukan pada saat setelah pencairan dana BOK setiap triwulan di Puskesmas Alusi Kelaan telah melakukan pencairan, Pembelanjaan dan pendistribusian Bahan PMT untuk balita gizi kurang dan ibu hamil KEK 100 % di tahun 2024.
Dapat saya jelaskan lagi bahwa Puskesmas hanya membantu menangani Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil KEK sedangkan Balita Gizi Buruk dan Balita Stunting di tangani oleh Pemerintah Desa setempat sesuai Juknis dan regulasi yang berlaku di tahun 2024.
Dalam pengelolaannya kami bekerjasama dengan melibatkan mitra kerja kami di desa yaitu Para Kader Posyandu dan PKK Desa masing – masing dan hal ini kami telah melaporkan juga kepada setiap kepala desa. setelah pemberian PMT kepada Balita Gizi Kurang selama 20 Hari terjadi peningkatan berat badan sesusai laporan dari para kader posyandu yang lansung turut terlibat dengan kami petugas kesehatan dalam pendampingan dan pemantuan sasaran balita yang gizi kurang dan Ibu Hamil KEK,” ujar Kapus Sabtu, (18/1/2025) di Saumlaki.
Lanjut Kapus, rinciaan penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk penaggulangan PMT gizi Kurang dan Ibu Hamil KEK sebesar : Rp. 159.600.000 dengan rincian untuk PMT Gizi Kurang : Rp. 69.300.000 dengan sasaran satu tahun 75 balita Gizi kurang.
Sedangkan untuk Ibu Hamil KEK sebesar Rp. 90.300.000 dengan sasaran satu tahun 35 orang Ibu Hamil KEK. dari total sasaran yang di temukan selama satu tahun untuk gizi kurang sebanyak 153 anak sedangkan untuk Ibu Hamil KEK 52 Ibu. Dana PMT tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tetapi lansung dibelanjakan bahan PMT kemudian di distribusikan lansung kepada sasaran di setiap desa yang ada balita gizi kurang dan Ibu Hamil KEK.
“Prinsipnya kami sudah bekerja sesuai Juknis dan aturan yang dalam merealisasi program PMT pada daerah pelayanan kami,” jelasnya.
Dari ulasan dan klarifikasi Kapus yang dirincikan secara detail itu di tepis miring oleh pengelola program Melani Memambessy Minggu, (19/1/2025) melalui telepon selulernya katakan bahwa, penggunaan dan pengelolaan anggaran PMT di Puskesmas Alusi Kelaan, dirinya sebagai penanggungjawab program sama sekali tidak tahu.
“Dana PMT tahun 2023 dan 2024 Untuk puskesmas Alusi Kelaan tidak dikelola oleh pengelola Program gizi namun dikelolah oleh Kapus dan bendahara BOK Dwi Ningsih Lestari, karena tidak di transfer ke rekening pengelola, hanya tersendat di Kapus dan bendahara.
Sampai pada LPJ pun dibuat sendiri oleh Kapus dan bendahara, mungkin saja Kapus dan Bendahara meniru tanda tangan pengelolah program.
Anehnya, di semua puskesmas dana PMT disalurkan ke rekening pengelolah program dan dikelolah oleh penanggung jawab gizi? Pertanyaannya ada apa?,” tanya Memambessy.
Dikatakan juga, untuk presentasi kerja program gizi di puskemas Alusi Kelaan, pengelolah selalu bertanggung jawab dengan kerja – kerja di desa baik data maupun masalah. Kerja sama antar bendahara dan pengelolah hanya sebatas data, baik menu maupun sasaran/jumlah Gisi kurang di setiap desa, untuk masalah keuangan dan pembelanjaan diatur semuanya oleh bendahara dan Kapus.
Untuk itu, dari pernyataan pwngelola program itu besar dugaan ada penyelagunaan kewenangan dan juga diduga ada bau korupsi dalam mengelola anggaran PMT sepihak oleh Kapus dan Bendahara, maka diharapkan kepada pihak inspektorat agar bisa memeriksa laporan PMT puskesmas Alusi Kelaan tahun 2023 dan 2024 karena diduga laporannya FIKTIF, karena tidak diketahui oleh pengelolah gizi di Puskesmas Alusi Kelaan.
Kepada media ini juga, sumber yang enggan namanya dipublis katakan, sangat di sayangkan pengelolah gisi puskesmas Alusi Kelaan sudah bekerja semaksimal mungkin sampai mendapat penghargaan pada tingkat Kabupaten, demi nama baik puskesmas Alusi Kelaan anehnya, anggaran PMT sangat miris dikelolah sendiri oleh Kapus dan bendahara.
“Saya bingung, kinerja ibu Melmanbessy itu sangat menunjang pengembangan Puskesmas Alusi Kelaan, kok aneh, kenapa anggaran PMT itu tidak di berikan kepada beliau untuk dikelola sesuai tugas dan tupoksinya sebagai pengelola program, dugaan saya, kapus dan Bendahara ingin mengambil keuntungan pada anggaran itu,” duga sumber.
Pihaknya juga meminta pihak Inspektorat untuk dapat mengaudit anggaran PMT tahun 2023 dan 2024 angar, dugaan ini tidak berlarut – larut dan akan menimbulkan ketersinanggungan antar sesama ASN yang ada di Puskesmas Alusi Kelaan, dan ruskannya akan berpengaruh pada proses pelayanan bagi masyarakat. (AT/tim)
Saumlaki, ambontoday.com – Dalam rangka pencegahan dan mengurangi angka/ status Balita Stunting di daerah pelayanan Puskesmas Saumlaki, maka pihak Puskesmas telah menyalurkan anggaran Program Makanan Tambahan (PMT) ke seluruh Pustu sesuai dengan Juknis.
Pelaksanaan penyaluran PMT ini diberikan secara langsung berupa makanan yang siap untuk di konsumsi buat balita yang kurang gizi/stunting dengan menu yang di anjurkan dalam Juklis guna menekan angka balita kurang Gizi dan ibu hamil yang sehat.
Pemberian PMT untuk balita stunting ini guna memberikan asupan gizi tambahan kepada balita stunting, sehingga tujuan untuk mengurangi dan menekan kasus balita stunting dan kedepannya diharapkan tidak ada lagi kasus balita stunting di daerah pelayanan Puskesmas saumlaki.
Antusiasme warga terhadap program ini terbilang cukup baik dan warga menyambut adanya informasi ini dengan sangat antusias terbukti dari adanya beberapa lontaran pertannyaan yang muncul saat forum sosialisasi berlangsung sehingga masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui tentang program ini.
Walaupun terlihat sederhana program pemberian PMT ini, akan tetapi dari program ini diharapkan dapat menjadi solusi penanggulangan stunting. Langkah sederhana ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat warga untuk memastikan gizi yang diperlukan seorang anak untuk tumbuh dan berkembang dapat berlangsung baik dan normal, sehingga dapat mengurangi resiko stunting.
Pola Fenanlampir Kepala Puskesmas (Kapus) Saumlaki kepada ambontoday.com di ruang kerja Rabu, (15/01/2025) katakan, Pemberian anggaran selalu dikasih kepada penerima dalam hal ini pustu pada tahap 1- 4 sesuai jumlah ibu dan anak di pustu masing – masing.
“Untuk diketahui bahwa pemberian makan kepada anak sebanyak 55 orang dan ibu hamil sebanyak 104 orang, itu dilakukan rutin oleh petugas pustu dan petugas kader,” ujar Pola.
Dikatakan juga, pemanfaatan anggaran itu terdapat sisah maka dilakukan STS atau di kembalikan ke kas Negara. Sekalipun ada anggaran sisa namun untuk program dinyatakan berhasil.
“Penangan program untuk tahun 2024 kemarin dinyatakan berhasil ya di semua pustu tidak terhutung pustu Mata Kus karena jarak sehingga nanti dilayani full di tahun 2025 ini,” Jelas Kapus.
Besar harapannya, semoga di tahun ini, lewat program PMT itu, tidak lagi ada stunting lagi di daerah pelayanan Puskesmas Saumlaki, karena ada kesadaran yang baik dari semua pihak teriatimewa orang tua anak itu sendiri. (AT/tim)
Saumlaki, ambontoday.com – Penekanan meningkatnya stunting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diakibatkan anak kurang gisi dan ibu hamil yang kurang mengkonsumsi makanan bergusi untuk perkembangan bai setelah lahir.
Maka Pemerintah mengalikasukan anggaran BOK ke seluruh ouskesmas di Indonesia, dari anggaran BOK itu, ada anggaran yang dipakai untuk membelanjai program makanan tambahan (PMT) untuk anak kurang gizi dan ibu Ket.
Perhatian Pemerintah itu terdapat dugaan bahwa ada puskesmas yang merealusasi anggaran namun tidak mengeksekusi program, ambil misal di puskesmas Alusi Kelaan Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dugaan penyalahgunaan atau bau anyer di puskesmas Alusi Kelaan itu, ketika penanggungjawab atau pengelola program Melani Memambessy ketika dihubungi redaksi ambontoday.com namun tidak meresponi, begitu juga kepala puskesmas (Kapus) Laurensus Laiyan juga tidak meresponi.
Maka besar dugaan bahwa anggaran tersebut digelapkan atau dipakai untuk kepentingan lain oleh pengelola program dan Kapus, sehingga pihak Inspektorat diminta untuk memanggil kapus dan pengelola program untuk diperiksa.
Kepada ambontoday.com, narasumber yang enggan namanya dipublis Rabu (15/01/2025) di Saumlaki katakan, program PMT itu tidak pernah di lakukan di pustu – pustu yang merupakan daerah pelayanan Puskesmas Alusi Kelaan, ini akibat anggaran tersebut sudah ditangani oleh pihak Desa yang dibelanjai oleh ADD.
“Ketika program Stunting jalan maka saya tidak pernah lihat lagi dari pustu yang mengurus makanan gizi bagi anak dan ibu Ket, apakah program itu sudah di tiadakan, namun setau saya anggarannya ada, untuk Puskesmas Alusi Kelaan itu biayanya kalau tidak salah sebesar Seratus Sembilan puluh Lima Jutah Enam Ratus Ribu Rupiah untuk tahun 2024 yang ada pada anggaran BOK,” ujar sumber.
Dirinya meminta kepada pihak Inspektkrat KKT untuk dapat mengaudit anggaran tersebut, karena program ini sangat – sangat membantu anak bergizi dan juga ibu ket. (AT/tim)
Saumlaki, Ambontoday.com – Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Perkara Nomor 243/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025. Selasa, (14/01). Sorotan masyarakat terhadap integritas pemilihan umum semakin tajam.
Permohonan perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 1, Adolof Bormasa dan Hendrikus Serin. Mereka berhadapan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, yang teregistrasi dengan nomor 161/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025.
Secara garis besar, kedua perkara ini memiliki kesamaan dalam mempersoalkan isu pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta daulat money politik yang melibatkan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Termohon.
Namun, dalam perkara 161 tersebut, yang digugat oleh Paslon Melkianus-Kelvin, juga muncul pertanyaan penting mengenai penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati yang dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam prosedur administrasi pemilihan.
Ricky Jauwerissa, yang merupakan salah satu kandidat, saat – pendaftaran, tercatat tidak pernah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai ketentuan untuk diproses oleh pejabat yang berwenang.
“Sampai dengan permohonan ini dibacakan, Ricky Jauwerissa tidak pernah menyerahkan surat pengunduran dirinya dan di tanggal 22 September 2024, juga tidak pernah menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa proses pengunduran dirinya sedang diurus oleh pejabat berwenang. Lebih parah lagi, tidak ada keputusan pemberhentian yang mengesahkan status pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanimbar. RJ tidak pernah berhenti sebagai anggota DPRD KKT hingga akhir masa periode 2019-2024,” ungkap Kelvin Keliduan, saat membacakan materi gugatan pihaknya di persidangan yang dikepalai oleh Majelis Panel Hakim I, dengan Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang menjalani agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
MASIH TERIMA GAJI & TUNJANGAN
Fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Ricky Jauwerissa, Bupati Kepulauan Tanimbar terpilih, masih menerima gaji, tunjangan, serta dana operasional sebagai Wakil Ketua II DPRD. Ini menunjukkan adanya kemungkinan pertentangan kepentingan yang serius dalam proses pemilihan.
“Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Melkianus-Kelvin, sudah sangat gamblang bahwa RJ masih memanfaatkan fasilitas negara dengan jabatannya,” tambah Kelvin dengan nada tegas, menegaskan perlunya kejelasan dan ketegasan dalam penegakan hukum dalam konteks pemilihan umum.
Dengan fakta dan bukti yang ada, seharusnya Termohon (KPU) harus menyatakan bahwa berkas RJ tidak memenuhi syarat dan seharusnya ditolak. Ini menjadi penting dalam menjaga integritas pemilihan agar tidak tercemar oleh praktik-praktik yang kontroversial.
PENGAKUAN PJ. GUBERNUR MALUKU
Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Lie, menekankan pentingnya prosedur yang benar dan mematuhi regulasi mengenai pengunduran diri bagi anggota DPRD yang berniat maju sebagai calon kepala daerah. “Sesuai tahapan dan jadwal Pemilukada serentak tahun 2024, khususnya bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota, harus mengajukan permohonan pengunduran diri kepada pejabat berwenang. Dalam hal ini, Gubernur Maluku,” ujarnya memberikan penekanan kembali pada aspek kepatuhan hukum.
Namun, dari catatan administrasi pemprov Maluku, Ricky Jauwerissa tidak pernah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Masa Jabatan 2019-2024, yang seharusnya dilakukan sebagai langkah untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan terkait proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2019-2024,” tegas Sadli, menunjukkan keseriusan pemeriksaan dalam proses yang telah berlangsung.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Ricky Jauwerissa diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Masa Jabatan 2019-2024. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam iklim politik di daerah tersebut dan juga kesiapan untuk penyelenggaraan pemilihan yang bebas dari dugaan manipulasi.
TAK PERNAH ADA PARIPURNA PEMBERHENTIAN
Dari risalah sidang DPRD KKT selama tahun 2024, tidak tercatat adanya sidang paripurna yang diadakan untuk pengusulan maupun pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD KKT terhadap Ricky Jauwerissa. Ketidakjelasan ini menambah kekhawatiran tentang prosedur yang dilakukan di dalam tubuh DPRD.
Hal ini juga diperkuat oleh para mantan anggota DPRD KKT periode 2019-2024, serta beberapa anggota DPRD yang terpilih dan dilantik kembali, yang menyatakan tidak adanya paripurna tersebut. “Iya benar, tidak pernah ada itu paripurna pemberhentian RJ. Coba tanyakan Sekwan Juliana Ongirwalu, mungkin Sekwan yang memimpin dan menggelar sidang paripurna pemberhentian terhadap RJ,” ungkap mereka, mengisyaratkan adanya kekacauan dalam administrasi dan tata tertib internal DPRD.
PROSES SIDANG DI MK
Dalam konteks persidangan, duduk sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3, Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Pemohon dari Paslon Adolof Bormasa dan Hendrikus Serin mengajukan serangkaian dalil yang menggugah perhatian, termasuk tuduhan adanya money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi di tujuh dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pemohon menyelipkan bukti bahwa praktik tersebut berlangsung dari tanggal 3 Oktober hingga 26 November 2024, menyoroti potensi dampak yang merugikan bagi keadilan dalam pemilihan.
“Rangkaian pelanggaran Pilkada berupa money politics yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ini dapat mempengaruhi pilihan pemilih hanya pada satu pasangan calon, yaitu Pihak Terkait,” ujar Lodwyk Wessy, kuasa hukum Pemohon dengan tegas saat memaparkan dalil-dalil permohonan di persidangan.
Tidak hanya itu, Pemohon juga menyampaikan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Diantaranya, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS dan Panwas TPS terkait beberapa pemilih yang diarahkan oleh tim sukses Pihak Terkait saat mencoblos.
Kejadian aktual ini, misalnya di TPS 01 desa Kilon Kecamatan Wuarlabobar, di mana empat pemilih diantar oleh tim sukses Pihak Terkait ke bilik suara, “Dengan tujuan untuk melihat dan mengarahkan para pemilih untuk memberikan pilihan pada Paslon Pihak Terkait di bilik suara,” kata Lodwyk, menggambarkan praktik yang merusak prinsip demokrasi.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti pelanggaran lain yang berkaitan dengan pemindahan 40 kotak suara dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki. Pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan keamanan, namun menurut Pemohon, belum ada penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru yang dilakukan pada saat itu. Hal ini menambah kecurigaan terkait transparansi dan integritas pemungutan suara.
Setelah pembacaan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Lebih lanjut, Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai catatan penting, permohonan serupa mengenai PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, yang terdaftar dengan nomor 161/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025. Dan secara keseluruhan, kedua perkara ini menyoroti pelanggaran secara TSM yang terjadi, dengan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Termohon. Namun, dalam perkara 161 tersebut, juga mencuat persoalan mengenai penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati yang dianggap tidak memenuhi syarat formil, menambahkan lapisan kompleksitas dalam kasus hukum ini.
Di akhir sidang, Hakim meminta pihak Termohon (KPU, Bawaslu) untuk menyiapkan seluruh bukti-bukti yang digugat oleh pihak Pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Januari 2025 mendatang. Langkah ini mencerminkan prinsip dasar dalam sistem peradilan yang mengutamakan kejelasan, akuntabilitas, dan perlindungan hak semua pihak yang terlibat dalam sengketa hukum.
Hakim, dengan menetapkan kelanjutan sidang pada tanggal 23 Januari 2025, memberikan waktu yang cukup bagi pihak Termohon untuk mengumpulkan, mengorganisir, dan menyajikan bukti yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar proses peradilan berlangsung secara adil dan proporsional, dengan mengedepankan prinsip due process of law atau proses hukum yang benar. (AT/BAJK)
Saumlaki, Ambontoday.com – Pelantikan Badan Pengurus Perkumpulan Warga Arui Das di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi dilaksanakan pada Sabtu, (13/01).
Acara ini digelar di aula SMK Santo Paulus Saumlaki, Jalan Ir. Soekarno, dan diawali dengan perayaan misa syukur yang dipimpin oleh Pastor Sebastianus Takndare, Pr.
Dalam misa, Pastor Basti Takndare menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh warga. Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan warga untuk saling memanusiakan, selaras dengan moto hidup _”Be Holy, Be Human, and Be Happy”.
Pastor juga menekankan bagaimana komunikasi yang baik dengan Tuhan dan sesama akan mendatangkan kebaikan bersama serta menjadi persembahan untuk kemuliaan Tuhan.
Wadah Kerukunan dan Solidaritas.
Ketua Perkumpulan Warga Arui Das, Marianus Batltol, menjelaskan bahwa perkumpulan ini dibentuk pada 24 Juli 2024 bertepatan dengan persiapan pentahbisan imam baru asal Arui Das. Setelah melalui proses pembentukan, hari ini badan pengurus resmi dilantik.
Marianus mengungkapkan bahwa perkumpulan ini menaungi 57 Kepala Keluarga (KK) warga Arui Das yang berdomisili di Saumlaki dan sekitarnya.
“Tujuan utamanya adalah membangun hubungan antarwarga melalui kegiatan doa bersama dan berbagai aktivitas sosial,” jelasnya.
Dalam lima bulan terakhir, perkumpulan ini telah menjalankan sejumlah kegiatan, termasuk lima kali ibadah bersama. “Kami telah menyepakati jadwal ibadah dua kali sebulan, yakni pada Minggu pertama dan ketiga, serta misa bersama satu kali setiap bulan untuk mempererat persaudaraan,” tambah Marianus.
Dukungan dan Harapan Dewan Penasehat.
Didimus Takndare, salah satu anggota dewan penasehat, menyatakan bahwa pembentukan perkumpulan ini merupakan impian lama masyarakat yang akhirnya terwujud berkat kerja keras para tokoh masyarakat. Ia menambahkan bahwa komunitas ini mirip dengan perkumpulan serupa di daerah lain seperti Ambon, Papua, hingga Jakarta.
“Perkumpulan ini menjadi wadah doa bersama sekaligus tempat untuk mendiskusikan berbagai kebutuhan warga. Penting bagi kita untuk terus bersatu dan bergandengan tangan memajukan perkumpulan ini demi mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pengurus untuk aktif melayani anggota agar wadah ini terus berkembang sesuai dengan harapan.
Pastor Basti Takndare, sebagai anggota dewan penasehat, menyampaikan harapannya agar perkumpulan ini dapat menjadi ruang solidaritas yang kokoh. “Semangat Ut Omnes Unum Sint (Semoga Semua Menjadi Satu) harus menjadi dasar kita dalam membangun kebersamaan dan persaudaraan,” tambahnya.
Momentum Awal yang Menjanjikan.
Pelantikan ini dihadiri oleh sekitar 200 orang, termasuk warga yang berdomisili di Saumlaki dan desa-desa sekitarnya. Marianus menegaskan bahwa ke depan, badan pengurus bersama dewan penasehat dan pastor pembina akan terus berdiskusi untuk melahirkan program strategis yang mendukung keberlanjutan perkumpulan.
“Kami berharap wadah ini menjadi tempat yang kokoh untuk menjalin solidaritas antarwarga, baik melalui kegiatan doa bersama maupun aksi sosial lainnya,” tutup Marianus. (AT/BAJK)
Acara ini menjadi momentum penting bagi warga Arui Das untuk memulai perjalanan bersama dalam semangat persaudaraan, kerukunan, dan kebahagiaan.
Ka Pelni Saumlaki (kiri) & Marten Manutilaa, Penumpang (kanan)
Saumlaki, Ambontoday.com – PT. Pelni Terminal Poin Saumlaki melakukan mediasi atas dugaan kekerasan yang melibatkan petugas keamanan (security) KM. Pangrango terhadap seorang penumpang. Mediasi tersebut berlangsung setelah kapal tiba di Pelabuhan Saumlaki pada pukul 18.00 WIB, dengan menghadirkan pihak korban dan perwakilan Pelni.
Korban, Marten Manutila, langsung mendatangi kantor PT. Pelni Terminal Poin Saumlaki untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa memperpanjang konflik. Manutilaa, seorang warga Saumlaki yang terkenal karena aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, merasa bahwa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan lebih berharga daripada melibatkan proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Saya tidak ingin masalah ini diperbesar, saya datang ke sini agar kita dapat menyelesaikannya dengan baik dan damai,” ujar Manutilaa dalam pertemuan mediasi di Kantor Pelni Saumlaki.
Ia juga menambahkan bahwa insiden ini tidak hanya mengenai dirinya, tetapi juga menyangkut reputasi PT Pelni Terminal Poin Saumlaki sebagai perusahaan yang sudah lama beroperasi dan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala PT Pelni Terminal Poin Saumlaki Idrus, menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh penumpang, termasuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama pelayaran.
Idrus, yang telah menjabat sebagai kepala Pelni Terminal Poin di Saumlaki selama kurang lebih dua tahun ini, merasa prihatin dengan kejadian ini dan bertekad untuk melakukan introspeksi guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
“Atas nama PT Pelni Terminal Poin Saumlaki, saya menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Marten Manutila atas kejadian yang dialami. Ke depannya, kami akan mempertegas kepada seluruh ABK dan petugas keamanan agar memperlakukan penumpang dengan baik serta melindungi mereka selama pelayaran hingga tiba di tujuan dengan selamat,” jelas Idrus.
Ia juga menambahkan bahwa PT Pelni akan mengadakan pelatihan ulang bagi seluruh kru kapal terkait pelayanan yang ramah dan humanis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh penumpang merasa dihargai dan diperhatikan selama perjalanan.
Di sisi lain, Idrus menjelaskan bahwa kapal memiliki prosedur operasi standar (SOP) terkait penumpang tanpa tiket. Tindakan pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban, namun akan diperbaiki agar tidak terjadi kontak fisik yang dapat disalahartikan oleh penumpang dan memicu kesalahpahaman.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan transportasi laut untuk terus menjaga profesionalisme dan mengutamakan kenyamanan penumpang dalam setiap perjalanan. Insiden ini dapat berfungsi sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar operasional yang ada dan membangun kepercayaan kembali dari masyarakat,
Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya akan memenuhi ekspektasi para pelanggan tetapi juga memperkuat reputasi PT Pelni sebagai penyedia layanan transportasi yang andal dan bertanggung jawab. (AT/BAJK)
Saumlaki, Ambontoday.com – Insiden dugaan kekerasan dan pungutan liar (pungli) terjadi di atas kapal KM Pangrango, yang melayani rute Ambon, Banda, dan Saumlaki. Kejadian ini melibatkan salah satu penumpang bernama Marten yang mengaku menjadi korban perlakuan tidak semestinya dari oknum crew kapal. Kamis, (09/01).
Menurut keterangan Marten, ia mengakui kesalahannya karena menaiki kapal tanpa memiliki tiket resmi. Ia berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melapor ke kantor kapal dan menyerahkan uang Rp50.000 sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun, pihak keamanan menolak uang tersebut dengan alasan kekurangan Rp100.000 dari total yang seharusnya dibayarkan.
“Saya sudah berusaha melapor dan membayar Rp50.000, tapi security menolak dan meminta saya mencari tambahan Rp100.000. Setelah saya kembali dengan total Rp100.000, uang tersebut tetap ditolak,” ujar Marten.
Karena ditolak, Marten terpaksa naik ke bagian emperan kapal hingga pemeriksaan tiket dilakukan. Saat pemeriksaan berlangsung, ia kembali menyerahkan Rp50.000 kepada salah satu crew kapal. Namun, setelah pemeriksaan selesai, salah satu petugas keamanan mendatangi Marten dan mengembalikan uang tersebut, kemudian membawanya ke kantor kapal.
Setibanya di kantor, Marten menyampaikan bahwa ia siap membayar kekurangan biaya tiket. Ia bahkan sempat meminjam uang tambahan Rp50.000 hingga terkumpul Rp100.000 untuk diserahkan kepada pihak keamanan kapal. Namun, yang terjadi selanjutnya justru mengejutkan. Saat Marten mencoba mendokumentasikan bukti pembayaran dengan mengambil foto sebagai bukti bahwa ia telah melunasi pembayaran, salah satu petugas keamanan justru mencengkram lehernya.
“Saya hanya ingin bukti bahwa saya sudah membayar, tapi mereka malah mencengkram (ramas) leher saya,” jelas Marten dengan nada kecewa.
Tindakan Kekerasan dan Dugaan Pungli
Berdasarkan pernyataan Marten, kejadian ini mengindikasikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum crew KM. Pangrango. Selain itu, kekerasan fisik yang dilakukan saat korban mencoba mendokumentasikan bukti pembayaran memperkuat dugaan bahwa insiden ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan tindakan yang melanggar aturan hukum serta HAM.
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan kekerasan dan pungutan liar di sektor transportasi umum merupakan pelanggaran serius. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa pemaksaan pembayaran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa crew kapal wajib melayani penumpang dengan penuh tanggung jawab dan menghindari tindakan yang merugikan penumpang.
Perlu Evaluasi dan Tindakan Tegas !!!
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pihak manajemen KM. Pangrango dan otoritas terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur pelayanan penumpang di kapal. Perlu adanya pelatihan ulang bagi crew kapal, khususnya dalam menangani penumpang yang tidak memiliki tiket dengan pendekatan yang lebih humanis (Senyum, Salam dan Sapa) dan dan sesuai aturan.
Selain itu, pihak berwenang seperti ; Pelni, Syahbandar dan Dinas Perhubungan perlu segera melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden ini. Jika terbukti adanya pungli dan kekerasan, oknum pelaku harus diberikan sanksi tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sebagai fasilitas transportasi laut yang melayani masyarakat, KM. Pangrango seharusnya mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh penumpangnya. Kepercayaan publik terhadap pelayanan kapal penumpang hanya dapat dijaga jika seluruh awak kapal mematuhi peraturan dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini dipublish, wartawan media ini telah berupaya menghubungi ABK KM. Pangrango namun belum dapat dikonfirmasi. (AT/BAJK)