
Ambontoday.com, Jakarta – Wakil Presiden Iran pertama Mohammad Mokhber digadang-gadang akan menggambil alih jabatan presiden sementara setelah Presiden Ebrahim Raisi dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter pada Minggu (19/5 2024).
Menurut pasal 131 konstitusi Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
🔷 Akses Terbatas
Konten ini hanya untuk member aktif atau masa langganan Anda telah habis. Silakan berlangganan kembali untuk membaca selengkapnya.
Langganan Sekarang













