Ambontoday.com, Ambon.- Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Alfian Lewenussa, kepada wartawan, Rabu 17 Mei 2023, di ruang kerjanya mengatakan, dari 22 negeri adat di Kota Ambon 14 diantaranya telah memiliki Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang juga sebagai Raja, sementara 8 Negeri lainnya sementara dalam proses untuk memperoleh Kepala Pemerintahan ataupun Raja Definitif dan di antara 8 Negeri tersebut yang saat ini menuju proses pelantikan adalah Desa Naku.
Menurutnya, 8 negeri yang belum memiliki Raja masing-masing adalah Desa/Negeri Rumah Tiga, Hative Besar, Tawiri, Batu Merah, Passo, Amahusu, Seilale dan Naku yang sementara dalam proses menuju pelantikan.
“Kedelapan negeri yang belum memiliki raja atau kepala pemerintahan negeri ini di latari oleh persoalan di interen negeri masing-masing yang berbeda-beda,” jelas Lewenussa.
Dirinya menjelaskan, kesamaan dan perbedaan antara sebutan Kepala Pemerintah Negeri dan Raja yang berada di sebuah Desa atau Negeri adat di wilayah Kota Ambon merupakan satu kesatuan.
“Raja itu gelar, hanya gelar,” ujarnya.
“Siapa yang diangkat Jadi Raja dia sekaligus eks officio jadi kepala pemerintahan negeri sehingga waktu diusulkan dari negeri dia sudah melewati proses adat di dalam mata rumahnya kemudian di usulkan saniri negeri dan sudah melalui skrining berkas kemudian dikirim ke bagian pemerintahan Kota Ambon untuk mendapatkan persetujuan pemerintah kota barulah dilakukan persiapan untuk pelantikan.
Nah sebelum dilantik sebagai Kepala Pemerintahan Negeri, dia dikukuhkan dulu sebagai raja menurut adat istiadat, jadi dia satu kesatuan. Seorang raja itu memegang 2 jabatan sekaligus yakni sebagai kepala Adat maka ia disebut sebagai Raja dan sebagai Kepala Pemerintahan Negeri setempat.
Dari dua jabatan tersebut seorang Raja akan menempatkan diri sedemikian rupa pada saat mana dia bertindak sebagai Raja dan pada saat yang mana dia bertindak sebagai Kepala Pemerintahan negeri,” papar Alfian.
Lebih lanjut Lewenusa menjelaskan, jabatan Raja itu lebih difungsikan pada saat menangani persoalan adat. Sedangkan Kepala Pemerintahan itu saat mana dia bertindak atas persoalan Pemerintahan.




















