Saumlaki, ambontoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menelusuri aliran dana Rp9 milyar pada penyalagunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dari pendalaman penyelidikan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara ini alat bukti yang ada ini lebih mengarah pada enam orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono, di kantornya usai menetapkan enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan para pejabat tinggi (Pati) di BPKAD, Kamis (2/2).
Dikatakan, kalau tim penyidik akan melakukan tindakan penyelidikan terhadap masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Dan terhadap penambahan tersangka nanti, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan pihak penyidik.
Kejaksaan Negeri KKT telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris Dinas BPKAD Maria Goreti Batlayeri yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Liberata Malirmasese selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020 Erwin Laiyan, dan Kriatina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.
Dimana total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah setempat mencapai angka Rp6,6 milyar.
Pasca dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar terhadap 81 orang, tidak menutup kemungkinan sejumlah sakai yang diperiksa dan barang bukti yang diperoleh pihak penyidik, maka dari enam tersangka tersebut pasti akan bertambah hingga puluhan tersangka, jika enam trrdangkah tersebut berani mengungkapkan yang sebenarnya, mengingat anggaran yang diduga diselewengkan tersebut sangat merugikan negara bahkan Daerah. (AT/tim)




















