Nama Kapolres KKT Jadi Alasan 2 Kasubdit BPKAD Dinonjobkan, Rp9,3 M Kembali Telan Korban

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Persoalan salah input pada LHP BPK RI yang mencatut nama Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai penerima anggaran senilai Rp9,3 miliar dari dana belanja tidak terduga (BTT) dana Covid-19 tahun 2020 terus menyeret nama institusi maupun pimpinannya. Bagaimana tidak, pasca masalah ini mencuat hingga penerbitan dua SPDP oleh Polres setempat, dua orang Kepala Sub Bidang (Kasubdit) Pelaporan dan Akuntansi harus menerima hukuman disiplin berat oleh Pemda KKT. Namun lagi-lagi nama Kapolres KKT AKBP. Romi Agusriansyah, dibawah-bawah, sebagai pihak yang meminta agar kedua ASN ini dinonjobkan dari jabatan mereka.

Kepada media ini, Juliana Emilia Pelamonia dan Marsyana Fabumase, (Kasubdit Pelaporan dan Kasubdit Akuntansi) yang merupakan korban non job sepihak tersebut, mengungkapkan fakta-fakta dibalik penjatuhan hukuman disiplin berat yang diterima mereka. 

Dituturkan, pada tanggal 19 Desember 2021, mereka berdua (Emilia dan Marsyana) sementara menjalani rutinitas pekerjaan di ruang kerjanya untuk menyiapkan laporan akhir tahun.  Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Liberata Malirmasele, sambangi mereka keruangan kerja dan menyampaikan bahwa mereka berdua dinonjobkan.

“Dong dua jangan marah, dong dua nonjob,” kenang Emilia dan Masyana. 

Sontak ketakutan menghampiri mereka, bahkan tanpa diperintah pun, bulir air mata menetes dari kelopak matanya. Dengan gamblang keduanya bertanya kepada Sang Kabid tentang alasan non job tersebut. Dengan lantang Liberata (Kabid) menjawab bahwa non job mereka dari jabatan lantaran adanya permintaan dari Kapolres KKT AKBP. Romi Agusriansyah. Bahkan Liberata menambahkan bahwa permintaan kapolres ini agar publik mengetahui bahwa keduanya telah didisiplinkan.

“Permintaan Kapolres ini sampai kapan? Katanya sampai Kapolres pindah,” beber keduanya bersamaan, dengan menirukan penjelasan Liberata, kepada media ini.

Baca Juga  Datangi Gedung Rakyat, Korban Kebakaran Tagih Janji 15 Juta Dari Sekkot

Dibeberkan, Surat tertanggal 20 September 2021 tersebut, baru diterima keduanya pada tanggal 8 Desember 2021, yang berbunyi penjatuhan hukuman disiplin berat. Aneh memang, lantaran penjatuhan hukuman tersebut tanpa melalui proses dan pentahapan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. 

“Selama ini kita tidak pernah dipanggil. Disurat penjatuhan hukuman pun hanya menyebutkan tentang ‘menimbang hasil pemeriksaan tersebut’ Pemeriksaan yang mana? Kapan? Oleh siapa? Dimana?,” tandas keduanya. 

Pasalnya, terkait masalah laporan keuangan yang didalamnya terkait Rp9,3 miliar kepada Polres KKT, keduanya tidak pernah mendapat penugasan atau perintah untuk mengetik atau menginput. Yang melakukan pengetikan tersebut adalah staf keuangan Fernando Sorlury, atas perintah PPTK yakni Kabid Akuntansi Liberata Malirmasele.

“Kita sudah dibagi oleh PPTK, masing-masing dengan tugasnya. Fernando ini bagian mengetik. Kalau kita berdua di bagian utang beban, persediaan, laporan operasional, serta aset tetap,” jelas mereka, yang menambahkan kalau Fernando telah dipindahkan dengan surat perintah tugas di Bawaslu. 

Keduanya pun pada Senin 17 Januari 2022 kemarin bertemu dengan Kapolres KKT AKBP Romi Agusriansyah, guna meminta penjelasan apakah pernah memberikan rekomendasi atas non job mereka, perwira menengah di tubuh Polri ini pun kaget bahkan memberikan pertanyaan balik, apakah haknya untuk merekomendasikan mereka. Secara institusi saja Polri dan Pemda berbeda. 

Tak cukup sampai disitu, keduanya di tanggal 15 Desember 2021, telah menghadap Kepala Inspektorat Jeditha Huwae di ruang kerjanya untuk meminta penjelasan. Mengingat mereka tidak pernah dipensus oleh inspektorat terkait masalah tersebut

“Pak Inspektur bertanya apakah kita terima jika non job? Kita jawab terima, kita ini orang kecil. Tetapi kenapa harus hukuman berat? Apa yang sudah kita lakukan hingga dijatuhi hukuman ini? Beliau hanya memberikan arahan untuk berdoa sajalah,” terang mereka. 

Baca Juga  Kebiasaan dan Keselamatan, Prioritas !!!

Klarifikasi juga mereka ke BKD setempat dan mendapat penjelasan bahwa dalam kasus ini, biasanya SK itu dibuat oleh BKD tetapi atas rekomendasi dari inspektur daerah. Dan SK penjatuhan hukuman berat itu diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan inspektorat. 

“BKD juga kaget kalau ada SK itu,” ujar mereka. 

Sementara itu Irad Yaaran, kuasa hukum Juliana Emilia Pelamonia dan Marsiana Fabumasse, menilai kalau pemberian saksi hukuman berat kepada kedua kliennya dianggap Inprocedural,  karena tidak melalui pentahapan mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin yang termuat dalam PP 53 pasal 23- 31 tentang disiplin pegawai. 

“Berdasarkan hal itu maka kami akan menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai pimpinan tertinggi di provinsi dan akan kami lanjutkan lagi ke BKN hingga nantinya di PTUN jika masih tak ada kejelasan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres KKT AKBP Romi Agusriansyah, menolak untuk memberikan penjelasan kepada media ini tentang namanya yang dicatut. Lantaran, menurut dia, yang harus mengklarifikasi itu ya pihak-pihak yang menyebutkan namanya. Disinggung tentang langkah apa yang nanti dirinya ambil pasca masalah ini mencuat, Kapolres menolak menanggapinya.

Sementara itu, Kabid Akuntansi Liberata Malirmasele, yang dikonfirmasi via telepon seluler nya menolak untuk berkomunikasi lewat telepon genggamnya.

“Terkait masalah ini, saya tidak bisa menjawab sendiri. Mungkin bisa cari sarana lain karena saya tidak bisa tanggapi. Saya ini manusia yang punya hak untuk berbicara,” tandasnya mengakhiri sambungan telepon. (AT/tim)

Berita Terkini