Asisten II Pemda KKT Akhirnya Jadi Penghuni Lapas Saumlaki

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Terpidana Josef James Kelwulan alias Pak Buce, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),

untuk menjalani pidana penjara selama dua bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 23/Pid.Sus/2021/PN Sml  tanggal 17 februari 2022.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Bambang Irawan, yang dikonfirmasi media ini terkait penahanan Asisten II Setda KKT ini, membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengungkapkan kalau eksekusi dilakulan pada tanggal 4 April kemarin oleh Jaksa Eksekutor (P48).

“Iya, Terpidana sudah ditahan kemarin,” singkatnya.

Untuk diketahui, salah satu amar dalam putusan tersebut juga menyebutkan “menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Artinya bahwa pelaksanaan putusan dimaksud, dilaksanakan dengan cara memasukkan Terpidana ke dalam Lapas Saumlaki untuk menjalani pidana penjara selama dua bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Terpida dituntut empat bulan penjara dengan pasal penganiyaan. Dan diputus tiga bulan penjara.

Istri Terpidana Akui Berjuang 2,5 Tahun Tuk Dapat Keadilan

Terkait putusan ini, Istri Terpidana, Ririn, menyatakan kalau putusan tiga bulan penjara oleh Hakim sangatlah tidak adil. Pasalnya, jelas-jelas bukti berupa hasil visum maupun saksi-saksi juga membenarkan hal itu. Lebih sedih lagi, perjuangan untuk mendapat keadilan selama kurun waktu 2,5 tahun. Itupun perjuangannya tidak mudah, karena harus menghadap Kapolda Maluku hingga Komnas HAM.

“Saya merasa seakan-akan UU perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berlaku. Saya dipukul bukan didalam kamar, tetapi di depan umum kantor bupati. Akibat dari pemukulan itu, mata sebelah kiri saya tidak sempurna lagi, penglihatan juga kabur,” ujarnya sedih.

Baca Juga  Sang Anak Promosi Tenun Tanimbar di Korsel.  Yunus Batlajery : Semoga Kedepan Bisa Berkontribusi Bagi Tanimbar. 

Kejadian pemukulan itu terjadi tanggal 31 Juli 2019 silam. Bermula, saat suaminya (Terpidana) menderita sakit dan dirawat oleh dirinya selama tiga bulan. Ketika sembuh dari sakit, suaminya memilih pisah rumah. Sempat bolak balik tuk ambil beberapa barang pribadi milik terpidana dengan cara merusak pintu kamar. Alhasil, selaku perempuan yang hanya tingal bersama anaknya yang masih duduk dibangku sekolah, dirinya merasa tidak nyaman. Akhirnya ditanggal 31 Juli itulah, dirinya ke kantor sang suami untuk meminta kunci pintu bagian belakang rumah.

“Saya lapor ke sesprinya beliau untuk sampaikan maksud kedatangan saya untuk mengambil kunci dapur. Suami keluar dari ruang kerjanya langsung pukul saya. Pandangan saya langsung kabur dan hampir pingsan saking sakitnya,” ungkap Ririn.

Dua tahun lebih dirinya berjuang untuk mendapat keadilan. Masih terpatri jelas dalam ingatannya, ketika petugas di Polres yang memeriksa kasus ini, dengan entengnya menyampaikan bahwa berkas-berkas laporan saya maupun keterangan para saksi telah kadaluarsa.

“Kalau waktu itu saya tidak laporkan ke pak Kapolda dan Komnas HAM, mungkin sampai hari ini kasus itu tak kunjung ada muaranya,” sesal dia. (AT/tim)

Berita Terkini