APIP Siap Audit Kerugian Negara Dugaan SPPD Fiktif BPKAD KKT

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Pasca dieksposnya penyelesaian pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Kepada ambontoday.com diruang kerjanya Kamis, (3/11), Kepala Dinas Inspektorat KKT Edwin katakan, hasil pemeriksaan sakai baru selesai sesuai dengan apa yang telah disampaikan pihak Kejari KKT.

Ada mekanisme, makan prinsipnya kami menunggu dari pihak kejaksaan dalam merampungkan setiap temuan dari hasil pemeriksaan maka dari bahan keterangan itu maka kami siap lakukan audit, senpai saat ini inspektorat belum Terima hasilnya.

“Saya belum bisa sampaikan apa-apa sambil menunggu dari kejari,” ujar Huwae.

Lanjut Hiawae, APIP akan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semerta-merta lakukan audit tanpa hasil pemeriksaan dari Kejari KKT.

“Selama hasil pemeriksaan belum sampai ke kami, maka saya tidak mau berkomentar apa-apa dulu ya, karena hasil pemeriksaan belum rampung, mengingat di pemberitaan pada beberapa media sudah menyebut angka yang berkisar Rp. 9 Miliar, itu yang saya takut untuk berkomentar, kita tunggu saja hasil pemeriksaan baru kami lakukan audit,” ungkapnya.

Dikatakan juga, jika itu dipaksakan proses auditnya mau mulai dari nilai yang mana, apakah Rp. 9 Miliar yang sudah diberitakan, itu tidak mungkin. Sehingga prinsipnya kami menunggu, jika hasil pemeriksaan dari Kejari sudah rampung dan diserahkan ke APIP maka, proses audit sesuai hasil pemeriksaan.

“Ini butuh proses dan pengujian, berdasarkan bukti dan data yang nantinya diberikan pihak Kejari KKT,” tutupnya. (AT/tim)

Baca Juga  Dinilai Terbaik Dalam Indeks Kota Toleran,  Walikota Dianugerahi Penghargaan IKT 2020

Berita Terkini