AMBON, Ambontoday.com- Penyalahgunaan Uang Komite bernilai ratusan juta rupiah di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon tidak transparan.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat komite bersama orang tua murid dan pihak sekolah yang berlangsung, Sabtu (19/11/2022) di SMPN 9 Ambon.
Kepada media ini, Minggu (20/11/2022) di Ambon, Narasumber yang tidak mau namanya dikorankan mengakui, terdapat dana komite ratusan juta rupiah yang dikelola oleh oknum bendahara sekolah dengan realisasi tanpa sepengetahuan komite sekolah.
Maka dengan itu, adanya kekecewaan dari pihak komite terhadap pihak sekolah yang tidak transparan dengan penggunaan dana komite tanpa sepengetahuan dan persetujuan komite.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, dana komite periode November dan Desember 2021, serta Juli sampai dengan Desember 2022 yang sudah dibayar oleh orang tua murid tidak dapat dipertanggungjawabkan laporannya oleh pihak sekolah kepada orang tua maupun komite sekolah.
“Dana komite yang dilaporkan oleh pihak sekolah diduga tidak sesuai prosedur karena tidak disertai bukti transaksi dan perlu mendapat audit dari lembaga terkait karena mengandung unsur penyalahgunaaan kewenangan,” harapnya.
Tak hanya itu, Lanjutnya, Dana komite tidak pernah disetorkan oleh bendahara setelah diterima oleh siswa, namun dibiarkan mengendap di rekening pribadi bendahara padahal komite telah memiliki rekening komite resmi pada PT BNI Cabang Ambon.

“Sampai sekarang ini, uang yang ada di rekening komite hanya Rp.60 juta, sementara ratusan juta rupiah entah kemana,” cetusnya.
Padahal, berdasarkan surat dari komite tertanggal 7 Juli 2022 tentang pemberhentian penagihan uang komite, tidak diindahkan oleh pihak sekolah, malah penagihan tetap berjalan. Lebih urgennya ada siswa yang diusir pulang karena tidak membuat uang komite sehingga membuat orang tua langsung membayar hingga Desember 2022.
Namun, kejelasan uang atau dana komite dari Juli -Desember 2022 tidak tertanggung jawab laporannya yang diduga berjumlah ratusan Juta Rupiah.
Ia berharap, dengan adanya penyalahgunaan dana komite ini, adanya tindak lanjut dari Dinas terkait untuk menyelesaikan, karena sudah sangat meresahkan orang tua murid, dan komite. (AT-009)




















