Babak Baru Kasus Rp9 M BPKAD – Dugaan Kasus “Uang Ketuk Palu” Terendus

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com-  Pasca pengungkapan modus operandi hingga penetapan 6 orang tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Gunawan Sumarsono, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp9 milyar, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mengungkap fakta lainnya yang cukup fantastik.

Ternyata bau amis aliran dana milik negara ini kian menyengat. Diantaranya terungkap fakta baru tentang uang pelicin yang diberikan kepada para wakil rakyat negeri ini dengan istilah “uang ketuk palu”.

Sumber media ini menyebutkan, kalau angka yang dibagi-bagi tiap pembahasan APBD hingga terjadi deadlock hampir mencapai ratusan juta. Dimana ada peran anggota yang menjadi penghubung dan meminta sejumlah uang agar proses pembahasan hingga pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.

“Biasanya sih nanti yang jadi penghubung itu sampaikan ke Pemda dan sampai ke tampuh kekuasan tertinggi. Deal angka, ya cair,” ujar sumber yang mengakuo jika tak ada uang pelicin, maka para wakil rakyat Bumi Duan Lolat ini akan terus membuat deadlock.

Selain “uang ketok palu” diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan pada tempat yang disepakati. Praktek “kotor” ini berlangsung dari tahun 2020 sampai tahun 2022.

Untuk diketahui, saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri KKT khususnya untuk SPPD Rp9 Milyar BPKAD telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adalah para pejabat tinggi (Pati) pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ke-6 orang ini memiliki andil dan peran masing-masing dalam satu komando. Mereka juga merupakan pihak yang paling mengetahui kemana saja alur uang yang telah merugikan negara senilai Rp6,6 milyar ini. Angka ini termasuk lumayan besar untuk kasus penyelewengan SPPD fiktif. (AT/tim)

Baca Juga  Moriolkossu Perintahkan Potong Gaji Honorer Karena Ada Titipan Bupati 

Berita Terkini