Apa Layak Lanal Saumlaki Tahan Masyarakat Dan Barang Bukti Yang Diambil di Darat

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – TNI Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki, menahan masyarakat Kecamatan Selaru, yang diduga membawa sopi, dengan alasan melakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Komandan Lanal Saumlaki Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H sesuai keterangannya Senin, (6/4)/2025) telah melakukan koordinasi ke pihak Kapolres namun hasil koordinasi pihak Polres sementara sibuk menangani beberapa persoalan yang ada di Tanimbar.

“Kami bukan lakukan penahanan ya, namun hanya mintai keterangan dan pendataan,” ujar Danlanal.

Danlanal sempat menyinggung bahwa, pihaknya telah banyak berupaya untuk menekan Pemda Kepulauan Tanimbar terkait sopi ini mau di perdakan keapsahannya, namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari pihak Pemda.

Disisi lain, yang menjadi kejanggalan, masyarakat ditahan hingga 1 x 24 jam lebih, hanya untuk meminta keterangan dan pendataan, ini yang sebenarnya tidak terjadi, karena kewenangan untuk menahan dan memeriksa terkat persoalan ini adalah ranahnya kepolisian.

“Kami sudah lepaskan mereka pada pukul 16.00 Wit, ada lima masyarakat ya, barang buktinya kami tahan, karena kami sudah laporkan ke Polres,” ungkapnya.

Pihak Lanal telah melakukan press rilis Jumat, (11/4/2025) di markas besar Lanal saumlaki, dengan dihadiri oleh seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan turut serta dalam press rilis itu, dilakukan pemusnahan sopi yang ditahan pihak Lanal.

Diketahui, terdapat 19 jerigen sopi yang ditahan pihak Lanal Saumlaki, dari lima pemilik Sopi yang merupakan komoditi penghasilan ekonomi keluarga yang dapat menyekolahlan anak – anak bangsa Indonesia yang kebetulan lahir dan besar di Tanimbar, Kecamatan Selaru.

Dari kondisi ini, sangat disayangkan bahwa persoalan ini semestinya merupakan rana kepolisian bukan TNI AL, karena tugas dan kewenangan berbeda dan di atur dalam perundang undangan yang berlaku di NKRI. Seperti tugas dan kewenangan TNI yang di atur dalam Undang – undang nomor 34 tahun 2004 dan juga kepolisian yang di atur dalam Undang – undang nomor 2 tahun 2002.

Baca Juga  Jemaat GPM Otemer Syukuri HUT 52 Tahun Perpindahan Desa

Sehingga, kewenangan sepenuhnya dalam perkara atau persoalan ini semestinya rana kepolisian bukan TNI AL, jika barang buktinya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan itu bisa dan sangat dibenarkan, namun tindakan ini dilakukan langsung oleh pihak Lanal, ini sangat melanggar kewenangan.

Apalagi sampai tahap pemusnahan barang bukti, itu rananya kepolisian bukan Lanal, hal ini mesti menjadi perhatian serius oleh Panglima TNI NRI, sehingga tidak terjadi kesalahan penegak hukum sesuai kewenangan serta tugas yang diamanatkan oleh Negara sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Karena diketahui, barang bukti itu di ambel didarat bukan dilaut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh para pemilik sopi yang du ambil pihak anggota TNI-AL Lanal Saumlaki, ini terkait keeenangan bukan mencari reting kerja atau popularitas jabatan, namun ini menyangkut hak dan kewenangan baik dari TNI maupun Polri (Lanal Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar-red).

Diketahui tugas TNI-AL untuk menjajag batas laut teritotial yang telah di atur dalam Undang-undang dimana pada Laut teritorial sendiri berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”) adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

Perlu kita ketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (“PP 37/2008”) bahwa satu mil laut adalah 1.852 meter.

Maka tugas dan tanggungjawab Lanal hanya sebatas pelanggaran hukum dilaut seperti pembajakan laut sesuai ketentuan pasal 439 KUHP dan sebagainya, sehingga alur kerja itu sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Kepulauan Tanimbar bersama Forkopimda tinjau Pos Pam saat Malam Takbiran

“Semoga ini menjadi perhatian penuh dari Panglima TNI, karena persoalan sepeleh itu akan membuat keakraban bisah punah, benar apa yang di lakukan oleh pihak Lanal Saumlaki, namun tidak boleh sampai pemusnahan, itu rana polisi, apalagi barang bukti ditahan di darat (rumah warga-red), janganlah, kalau pingin bantu masyarakat jangan seperti itu, kasih pendidikan anak-anak mereka yang sopinya diambil, jika Lanal pingin bantu Polisi ya Barang bukti mesti di bawa ke kepolian,” ujar Ketua BEM Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) Lambert Tatang kepada media ini Jumat, (11/4/2025) dengan penuh kecewa. (AT/tim)

Berita Terkini