Ahli: Aturan AI Harusnya di Tingkatkan ke level Undang-Undang

Spread the love



Ambontoday.com


,


Jakarta


– Analis telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengomentari aturan
kecerdasan buatan
atau
artificial intelligence
(
AI
Peraturan tentang AI di Indonesia harus segera dirumuskan dengan cermat. Ini mengikuti pertumbuhan yang semakin pesat dari teknologi AI di berbagai bidang.

Menurut Heru, pembentukan regulasi sangatlah krusial untuk menuntun penggunaan AI di Indonesia secara efektif sambil meramalkan beragam risiko penyalahgunakan teknologi ini di waktu mendatang. “Memang perlu ada aturan tentang AI, namun kita mesti memiliki pemahaman awal terkait evolusi AI di masa datang, termasuk manfaatnya, kendala-kendalanya, dan tantangannya supaya nantinya dapat dirumuskan peraturan yang menyeluruh,” jelas Heru saat diwawancara.
Tempo
, Sabtu, 19 April 2025.

Dia mengecam adanya surat edaran (SE) yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni merupakan tanggapan pertama pemerintah terkait masalah tersebut. Menurut Heru, eksistensi SE ini kurang berdaya hukum untuk dapat digunakan sebagai dasar regulasi tentang teknologi AI di Indonesia. “Surat edaran semacam itu tak memiliki tempat dalam sistem peradilan nasional kita; posisinya sangat lemah, mirip dengan sebuah petunjuk dari Ketua Rukun Tetangga soal kerja bakti,” jelas dia.

Sebagai pembanding, Heru menunjuk bahwa banyak negara lain sudah mengatur penerapan AI dengan berbagai aturan.
undang-undang
Langkah semacam itu, menurut dia, perlu dipromosikan di Indonesia. “Banyak negara mengaturnya melalui undang-undangan. Inilah yang seharusnya kita dorong,” ujar Heru.

Dia mengutamakan partisipasi semua stakeholder dalam pembentukan peraturan itu supaya bukan saja kokoh dari segi legalitas tetapi juga sesuai dengan keperluan publik.

Di sisi lain, Heru menekankan bahwa ketertundaan dalam menyusun peraturan dapat menciptakan ancaman yang signifikan bagi Indonesia. “Kemajuan AI begitu pesat, jika telat kita akan kehilangan kesempatan untuk memaksimalkannya serta khawatir adanya peningkatan kejahatan berbasis AI yang semakin rumit,” ungkapnya.

Baca Juga  Seleksi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK Formasi Terbaru

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa pihak berwenang sedang merumuskan peraturan spesifik tentang penggunaan kecerdasan buatan atau AI. Aturan ini direncanakan untuk disiapkan selama tiga bulan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Ini ditangani oleh Pak Wamen Nezar, dan kita telah menugaskannya; sekitar ada
timeline
-“nya,” katanya pada pertengahan Januari kemarin. “Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, kami akan menyusun aturannya,” lanjut Meutya.

Namun begitu, Meutya menyatakan tegas bahwa Indonesia telah melakukan langkah awal dengan merilis surat edaran tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI). Dia bahkan mengaku Indonesia sebagai negara pertama se-ASEAN yang menerbitkan surat edaran semacam itu. “Secara sebenarnya, Indonesia termasuk salah satu negara pertama di ASEAN yang memiliki hal ini,” ujar Meutya.


Dede Leni

berkontribusi dalam tulisan ini.

Berita Terkini