Tim Penasehat Hukum Petrus Fatlolon Membongkar Kekeliruan Logika Jaksa

Spread the love

Tanimbar, Ambontoday.com – Proses persidangan perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, memasuki babak krusial pada agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa. Rabu, (21/1/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, sejumlah aspek dalam tanggapan JPU tersebut dipersoalkan oleh tim penasihat hukum.

Berdasarkan penelusuran Ambontoday.com, keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum tidak diarahkan pada pembuktian bersalah atau tidaknya terdakwa, melainkan pada keabsahan dakwaan dan proses pra-ajudikasi yang melandasinya. Isu ini dinilai relevan bagi publik karena menyangkut standar penyusunan dakwaan, penggunaan dasar audit negara, serta transparansi dalam penegakan hukum.

Dalam persidangan tersebut, Koordinator Tim Penasihat Hukum Petrus Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyampaikan pandangan bahwa tanggapan JPU cenderung menggeser substansi keberatan terdakwa ke ranah pembuktian pokok perkara.

Menurut keterangan tim penasihat hukum, eksepsi yang diajukan sejak awal ditujukan untuk menguji apakah dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, bukan untuk menilai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, keberatan tersebut, menurut mereka, semestinya diuji terlebih dahulu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dokumen persidangan yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa dalam jawabannya, JPU menyatakan sebagian besar keberatan terdakwa seharusnya diperiksa bersamaan dengan pokok perkara. Sikap inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perdebatan utama di ruang sidang.

Perkara ini bermula dari dakwaan JPU terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi. Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang mempersoalkan, antara lain, kejelasan dakwaan, dasar audit kerugian negara, serta posisi hukum terdakwa dalam kebijakan penyertaan modal tersebut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi

Pada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU, jaksa menilai keberatan tersebut menyentuh substansi pembuktian dan karenanya patut diuji dalam pokok perkara. Tanggapan ini kemudian dibalas kembali oleh tim penasihat hukum dalam replik yang disampaikan di persidangan.

Salah satu aspek yang disorot dalam persidangan adalah penggunaan hasil audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum, persoalan kewenangan auditor dinilai sebagai isu formil, bukan materiil.

Dalam catatan kebijakan yang berlaku, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 mengatur mengenai lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Menurut tim penasihat hukum, apabila dakwaan disusun berdasarkan audit dari lembaga yang kewenangannya dipersoalkan, maka hal tersebut patut diuji pada tahap awal persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti kedudukan Petrus Fatlolon yang, dalam perkara ini, disebut memiliki dua posisi berbeda: sebagai kepala daerah saat kebijakan penyertaan modal diambil dan sebagai pemegang saham dalam badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut mereka, kejelasan posisi hukum ini menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan berada dalam ranah kebijakan publik atau pengelolaan korporasi.

Beberapa regulasi dan dokumen yang muncul dalam persidangan antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan mengenai syarat formil dan materiil surat dakwaan.
  • SEMA Nomor 4 Tahun 2016, terkait kewenangan lembaga audit dalam menyatakan kerugian negara.
  • Dokumen kebijakan daerah mengenai penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.

Redaksi mencatat bahwa regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar argumentasi kedua belah pihak, baik JPU maupun penasihat hukum, dalam mempertahankan pandangan masing-masing.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mengungkap adanya rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang, menurut mereka, meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara ini.

Baca Juga  Komisi III Tanyakan Status SP3 Sprindik Lama kepada Joice Pentury

Menurut keterangan Fahri Bachmid di persidangan, hasil pemeriksaan internal tersebut belum dipaparkan secara terbuka. Ia menyampaikan bahwa Majelis Hakim sempat meminta penjelasan terkait hal tersebut, namun penjelasan yang diberikan dinilai belum menjawab secara rinci substansi pemeriksaan.

Keterangan ini disampaikan berdasarkan penelusuran redaksi dalam sidang dan catatan persidangan yang tersedia.

Ambontoday.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum terkait sejumlah poin yang dipersoalkan tim penasihat hukum, termasuk mengenai penempatan keberatan terdakwa sebagai materi pokok perkara dan sikap jaksa terhadap rekomendasi Panja Komisi III DPR RI.

Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi tertulis yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberitaan ini secara berimbang.

Perdebatan mengenai keabsahan dakwaan, kewenangan audit, dan transparansi proses pra-ajudikasi memiliki dampak luas bagi publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang terdakwa, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan kebijakan publik dan pengelolaan BUMD.

Perkara ini juga menjadi rujukan penting mengenai batas-batas kebijakan penyertaan modal dan mekanisme pertanggungjawaban hukumnya.

Temuan dan dinamika persidangan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mendasar antara penuntut umum dan penasehat hukum mengenai ruang lingkup pengujian dakwaan pada tahap awal persidangan. Pola ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan prinsip kepastian hukum dan fair trial.

Proses persidangan masih berjalan, dan Majelis Hakim dijadwalkan akan mengambil sikap atas eksepsi yang diajukan. Ambontoday.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, sembari menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. (AT/NFB)