“Zoom Khusus Kajati Maluku – Jaksa Agung Ungkap Seriusnya Dugaan Korupsi Utang Pihak Ketiga”
Ambon, ambontoday.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi naik tingkat. Informasi yang diperoleh dari sumber internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi, perkara yang melibatkan pengusaha Agustinus Theodorus kini berada dalam pengawasan langsung Korps Adhyaksa di tingkat pusat.
Indikasi penguatan penanganan itu mengemuka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudi Irmawan, bersama para asisten strategisnya, melaksanakan zoom meeting awal dengan jajaran Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan perkembangan perkara-perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Maluku.
“Iya, baru selesai zoom. UP3 salah satunya,” singkat sumber.
Dari sekian kasus yang dibahas, UP3 Kepulauan Tanimbar disebut sebagai salah satu fokus utama.
Sumber kejaksaan menyebutkan, forum pelaporan langsung ke pusat bukan sekadar agenda rutin. Zoom tersebut merupakan mekanisme supervisi awal Kejaksaan Agung terhadap perkara yang dinilai memiliki kerumitan struktural, melibatkan relasi kuat antara kebijakan anggaran daerah dan kepentingan pihak ketiga, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala signifikan.
“Kalau sudah masuk meja pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, itu artinya perkara tidak lagi dipandang sederhana. Ada dimensi kebijakan, aktor, dan pola yang sedang diuji,” ungkap sumber yang memahami jalannya koordinasi tersebut.
Kasus UP3 sendiri disorot karena diduga menggunakan mekanisme pembayaran utang pihak ketiga sebagai jalan pintas penyelesaian kewajiban daerah, yang dinilai rawan disalahgunakan. Dalam konstruksi yang sedang didalami penyidik, skema UP3 tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga membuka ruang dugaan rekayasa kebijakan, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Nama Agustinus Theodorus, pengusaha yang dikenal memiliki posisi kuat dalam proyek-proyek strategis di Kepulauan Tanimbar, muncul sebagai salah satu figur sentral dalam pusaran perkara ini. Namun Kejaksaan masih berhati-hati, dengan menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pendalaman alat bukti dan pemeriksaan keterangan para pihak terkait.
Menurut sumber yang sama, Kejaksaan Agung memberi penekanan agar Kejati Maluku membangun perkara secara proporsional sejak awal, terutama dalam mengurai relasi antara keputusan anggaran pemerintah daerah, legitimasi pembayaran UP3, serta manfaat yang dinikmati pihak ketiga.
“Tidak boleh ada celah. Ini perkara yang sensitif dan berisiko tinggi,” ujarnya, melanjutkan pesan dari pusat.
Pengawasan langsung dari pusat juga dimaknai sebagai sinyal tegas bahwa Kejaksaan tidak ingin kasus ini berhenti pada level teknis atau administratif semata. Sebaliknya, penyidikan diarahkan untuk menembus aktor-aktor kunci di balik lahirnya kebijakan UP3 yang dipersoalkan.
Kasus UP3 Kepulauan Tanimbar kini berada di bawah lampu sorot nasional, sejak mencuat dan adanya campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa tahun lalu, yang menyebutkan adanya “mens rea”. Dengan ditangani oleh Kejati Maluku yang terpantau Kejagung sebagai daftar list penuntasan perkara, maka setiap langkah penanganannya akan diawasi ketat dari Jakarta.
Bagi para pemangku kepentingan di daerah, eskalasi ini menjadi peringatan serius. UP3 bukan lagi isu lokal, melainkan ujian nyata komitmen penegakan hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan keuangan daerah. (AT/tim)














