Ambon, ambontoday.com – Majelis Hakim PN Tipikor Ambon akhirnya menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Petrus Fatlolon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan Modal Pemda Tanimbar kepada BUMD Tanimbar Energi.
Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Petrus Fatlolon melalui penasihat Hukum, Fachri Bahmid cs tidak dapat diterima dan harus dilanjutkan ke pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nova Loura Sasube didampingi Hakim Anggota Martha Maitimu dan Agus Hairulah saat sidang di PN Tipikor Ambon, Kamis (29/1).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim mengaku, dakwaan JPU Kejari Tanimbar telah sesuai Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 1 angka 15, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan, Majelis Hakim memutuskan:
“Menyatakan Menolak keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Petrus Fatlolon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS.4.7/G.1.D.13/P.4.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Petrus Fatlolon telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian,” Kata Hakim Ketua, Nova Loura Sasube.
Usai pembacaan Putusan Sela, Terdakwa Petrus Fatlolon meminta agar 54 saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan oleh JPU harus diperiksa sekaligus.
“Kami meminta agar 54 saksi yang akan dihadirkan harus diperiksa secara bersamaan,” minta terdakwa Petrus.
Mendengar permintaan tersebut Majelis Hakim menolak dan meminta JPU untuk menghadirkan sekitar 5 saksi setiap kali sidang.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan untuk sidang lanjutan terdakwa Petrus Fatlolon yang direncanakan berlangsung tanggal 5 Februari bakal digelar dua kali dalam satu minggu. Yakni Kamis dan Jumat. (AT/MM)















