Saumlaki, ambontoday.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Tanimbar Energi dalama agenda pemeriksaan saksi, semakin memberikan cahaya buruk bagi para terdakwa, lewat pengakuan atau keterangan para saksi diruang sidang pada pengadidanbtindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ambon Kamis, (5/2/2026).
Berbagai fakta dan bukti tambahan mulai diungkap dalam persidangan itu, sidang yang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepulu (10) saksi, dengan jabatan masing – masing di internal PT. Tanimbar Energi.
“Saksi mengaku, anggaran yang didapatkan semuanya dari APBD, untuk membayar gaji dan biaya oorasional, anggaran itu berupa pernyataan modal,” ungkap Garuda Cakti Vira Tama,S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Fakta lain yang muncul pada persidangan itu, terdakwa Petrus Fatlolon mengaku sebagai pemegang saham diluar sebagai seorang Bupati dikala itu, dan riskannya, Fatlolon mengangkat seluruh direksi dengan jabatan sebagai pemegang saham.
Disisi lain, secara struktural terdapat Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan, namun keterangan para saksi bahwa selama masa jabatan mereka, direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun konsep SOP perusahaan, baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kami kaget ketika para saksi juga mengaku tidak pernah melihat maupun membahas Rencana Bisnis PT Tanimbar Energi secara formal,” ungkapnya.
Lanjut Garuda, para saksi juga dengan terang terangan mengaku bahwa selain SOP tidak ada keuntungan dalam mengelola uang pernyataan modal dari Pemda, apalagi bicara terkait Dividen. Sehingga terkesan uang rakyat melalui pernyataan modal itu dipakai begitu saja untuk kepuasan pemegang saham, dewan direksi dan semua jajaran PT. Tanimbar Energi. Seperti jembatan untuk merampok uang rakyat yang terlihat terstruktur dan rapi.
Garuda juga menegaskan, rangkaian kesaksian ini melengkapi konstruksi perkara yang tengah diuji di persidangan, dimana sebuah badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang migas itu menerima dana publik, dikelola tanpa SOP dan rencana bisnis yang jelas, diawasi secara terbatas, serta belum memberikan manfaat finansial bagi daerah sebagai pemilik modal.
“Persidangan hari ini menegaskan bahwa perkara PT Tanimbar Energi tidak hanya menyentuh soal penyertaan modal, tetapi juga menyasar relasi antara pemegang saham, pengelola BUMD, serta mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan daerah,” tegas Garuda.
Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif, memastikan setiap keterangan saksi diuji secara menyeluruh di hadapan Majelis Hakim, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta terjaganya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (AT/BT)



















