Saumlaki, ambontoday.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Tanimbar Energi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan enam (6) saksi. Jumat, (6/2/2026).
Diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Pengadilan Negeri Ambon, enam saksi yang dihadirkan JPU, masing masing memberikan kesaksiannya dan membuka bobroknya sitem pengelolaan keuangan dan juga Perusahaan Umum Milik Daerah (BUMD) itu dikelola seperti perusahaan milik pribadi.
“PT Tanimbar Energi dibentuk dengan tujuan strategis: mengelola Participating Interest Blok Masela. Namun dalam praktiknya, perusahaan justru bergerak ke usaha bawang dan batako, dua lini bisnis yang, menurut seluruh saksi, tidak pernah menghasilkan keuntungan,” ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rilisnya yang diterima Redaksi, Sabtu, (7/2/2026).
Lanjtnya, pengelolaan BUMD seharusnya menjadi wajah pembangunan. Dibentuk dari uang rakyat, tumbuh dengan mandat publik, dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat. Namun ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon hari itu menghadirkan potret yang berbeda, dimana penyertaan model dari Pemerintah Daerah (Pemda) digunakan tidak tepat sasaran.
“Kok uang pernyataan modal dipakai untuk buat batako dan tanam bawang, korelaainya dengan migas apa ya, ini namanya kerja menghambur uang rakyat dan di sisi lain mencuri uang rakyat,” ungkap Garuda.
Dikatakan juga, sebuah ironi bagi badan usaha yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun sama sekali tidak ada pengawasan dari pihak Pemda dan absennya fondasi dasar korporasi. Riskannya, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 dan 2022 tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Bahkan RKA tahun 2020 diketahui tidak memperoleh pengesahan komisaris.
“Sejumlah saksi menyatakan tidak pernah melihat RKA induk perusahaan maupun anak perusahaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) pun tak pernah ada,” urainya.
Garuda jugamenjelaskan, dalam konstruksi tata kelola, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi bahwa perusahaan berjalan tanpa peta, tanpa kompas, dan tanpa pagar pengawasan.
Fakta lain yang mengemuka adalah lemahnya kontrol internal. Bendahara pengeluaran menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam rapat internal, sementara setiap pencairan dana langsung diserahkan kepada Direktur Keuangan. Penyusunan laporan pertanggungjawaban dilakukan tanpa mekanisme check and balance yang memadai.
Persidangan juga mengungkap penggunaan dana penyertaan modal untuk menutup kewajiban perusahaan, termasuk peminjaman dana ke BPKAD. Bahkan nilai penyertaan modal tahun 2022 sempat menjadi pertanyaan karena adanya perbedaan angka yang mencolok.
“Kami JPU kaget ketika para saksi secara lantang sampaikan bahwa Sejak tahun 2020 hingga 2022 pihak Inspektorat tidak pernah melakukan audit atau pemeriksaan terhadapa PT. Tanimbar Energi, karena pada saat itu Petrus Fatlolon jabat Bupati, ngeri juga, namun alhamdulilah, ketika Kejaksaan lakukan pemeriksaan maka dari sanalah kerugian negara mulai terkuak,” jelasnya.
Jaksa mudah itu juga menguraikan bahwa penyertaan modal bukan sekadar soal transfer anggaran. Ini menyangkut tanggung jawab, kehati-hatian, dan kewajiban memastikan uang publik tidak dikelola secara serampangan.
Sidang lanjutan ini menjadi titik penting dalam membuka konstruksi perkara: bagaimana keputusan diambil, bagaimana dana digunakan, dan bagaimana BUMD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berjalan tanpa arah yang jelas.
“Kami tetap komitmen untuk menghadirkan seluruh fakta secara objektif di hadapan Majelis Hakim. Proses pembuktian akan terus dilanjutkan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan,” urainya.
Pada akhirnya, perkara PT Tanimbar Energi bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi terdakwa. Ia adalah pengingat bahwa setiap rupiah uang daerah membawa konsekuensi hukum, dan setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Ruang sidang tetap menjadi panggung utama pencarian kebenaran—bukan ruang opini,bukan pula ruang narasi. (AT/BT)




















