Karyawan Koperasi CMM Divonis Penjara 10 Bulan KSBSI Soroti Upah

Spread the love

Saumlaki, Kapatanews.com – Seorang karyawan koperasi, Chintya Lavenia Pondaag (26), divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Maret 2026 dalam perkara pidana yang menjeratnya. Minggu, (29/03/2026).

Chintya merupakan warga Olilit Baru RT/RW 012/004, Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Charistam Mega Mandiri (CMM) dengan tugas administratif dan operasional harian.

Perkara tersebut telah melalui proses penyidikan hingga persidangan sebelum akhirnya diputus oleh pengadilan. Namun hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi terkait pasal yang dikenakan maupun detail perbuatan yang menjadi dasar perkara.

Di sisi lain, selama bekerja, Chintya diketahui menerima upah sekitar Rp1.040.000 per bulan. Nilai tersebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku yang berada di kisaran lebih dari Rp2 juta per bulan.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menyatakan bahwa putusan pengadilan bersifat final, namun hak ketenagakerjaan pekerja tetap harus diperhatikan.

“Terkait dengan pemberitaan mengenai karyawan koperasi tersebut, perlu saya sampaikan bahwa putusan pengadilan memang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Namun demikian, hal yang tidak boleh diabaikan adalah hak-hak ketenagakerjaan dari yang bersangkutan,” ujar Dimas.

Ia menambahkan, sebelum seseorang diproses secara hukum hingga ke tahap pengadilan, seharusnya terdapat mekanisme ketenagakerjaan yang ditempuh sesuai ketentuan.

“Seharusnya, sebelum seseorang diproses secara hukum hingga ke tahap pengadilan, ada mekanisme ketenagakerjaan yang harus ditempuh terlebih dahulu. Oleh karena itu, saya meminta kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum di bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Dimas juga menegaskan bahwa pelanggaran oleh karyawan tidak serta-merta menghapus hak dasar pekerja, termasuk dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga  DR vs SHR? Rekaman Suara Dugaan “Penggerogotan” Kas PDAM Tanimbar Hingga 02 Beredar 

“Perlu dipahami bahwa meskipun seorang karyawan melakukan pelanggaran berat, tidak serta-merta hak-haknya dapat dihilangkan begitu saja. PHK harus melalui prosedur yang berlaku, dan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dimas mempertanyakan apakah selama masa pemberhentian hingga putusan pengadilan, hak-hak Chintya tetap diberikan oleh pihak koperasi.

“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masa pemberhentian karyawan hingga yang bersangkutan divonis. Apakah selama masa tersebut hak-haknya tetap diberikan atau tidak. Jika tidak, maka itu juga merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.

Sementara itu, pihak pengelola Koperasi Charistam Mega Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut maupun sistem pengupahan yang diterapkan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola koperasi, termasuk Agus Sermatan, sejak 28 Maret 2026 melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib membayar upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan putusan pidana terhadap seorang pekerja, tetapi juga menyangkut dugaan pemenuhan hak ketenagakerjaan. (AT/Nik Besitimur)

Komentar

Berita Terkini