Akhirnya Eks Kadis PU KKT Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki

Spread the love

Ambon, Ambontoday.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Pada Hari Kamis (27/05)  Kemarin akhirnya Menetapkan Empat Tersangka dalam Perkara Tipikor dugaan penyimpangan pembangunan Taman kota Saumlaki dan Pelataran Parkir Tahun anggaran 2017 Pada Dinas Pekerjaann Umum (PU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang kini nomenklaturnya sudah di ubah manjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)

Berdasarkan relis yang diterima ambontoday.com, Rabu, (2/6), Keempat Tersangka Tersebut Yakni : insial . H.H, SE bertindak dalam kasus korupsi ini sebagai Kontraktor Pelaksana PT. Inti Artha Nusantara, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1146/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021, Nota Dinas Nomor : R-33/Q.1.5/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Nomor : B-1156/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.

Tersangka kedua, berinsial S, ST. Sebagai Kuas Pengguna Anggaran (KPA) dan juga  PPK, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-04/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1147/Q.1/Fd.2/05/2021Tanggal 27 Mei 2021, Nota Dinas Nomor : R34/Q.1.5/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan. Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Nomor : B-1151/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.

Untuk Tersangka ketiga dengan insial W. P, ST.,M.Sec dengan jabatan sebagai PPK, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-05/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor B1148/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021, Nota Dinas Nomor : R35/Q.1.5/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan. Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Nomor : B-1152/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.

Baca Juga  Demo Vg. Emperan Meminta Kejaksaan Memanggil Aktor SPPD Fiktif

Tersangka keempat dengan insial F. Y. P. bertindak sebagai Pengawas Lapangan, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-06/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor B1149/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021, Nota Dinas Nomor : R36/Q.1.5/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Nomor : B-1153/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.

Penetapan tersangka ini ketika dinantikan begitu lama hasil audit dari pihak BPKP Provinsi Maluku, sehingga pertanyaan dari publik bahkan masyarakat KKT terkait kasus korupsi ini sudah mendapat terang menderang atas penetapan empat tersnagka koruptor itu.

Selanjutnya Dalam Waktu Dekat, Penyidik akan segera melakukan pemanggilan pada keempat Tersangka dimaksud Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka dalam kasus taman kota Saumlaki dan lokasi parkiran. (AT/tim)

Berita Terkini