Alfons Minta DPRD Kota Ambon Tegaskan Kepatuhan Negeri Urimessing Terhadap Putusan Mahkamah Agung

Spread the love
Ilustrasi Justice Of LAW
Ilustrasi Justice Of LAW

Alfons Minta DPRD Kota Ambon Tegaskan Kepatuhan Negeri Urimessing Terhadap Putusan Mahkamah Agung

Ambontoday.com, Ambon.- Evans Reynold Alfons selaku perwakilan dari ahli waris almarhum Jozias Alfons secara resmi menyampaikan surat kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, guna meminta perhatian dan dukungan serius terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Surat ini dilatarbelakangi oleh hasil pertemuan di Balai Negeri Urimessing pada tanggal 6 Mei 2025 yang membahas status penguasaan tanah adat 20 dusun Dati yang secara hukum telah diputus sebagai milik sah ahli waris Jozias Alfons.

Putusan

Dalam penjelasannya, Evans menegaskan bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan PK Nomor 916 PK/PDT/2024 telah menolak permohonan Julianus Wattimena dan menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan keabsahan kepemilikan 20 dusun Dati oleh pihaknya.

“Meskipun putusan tersebut bersifat declaratoir dan telah dieksekusi sebagian pada 18 Oktober 2023, hingga saat ini Pemerintah Negeri Urimessing dinilai belum menunjukkan sikap tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Bahkan, masih ditemukan indikasi pembiaran terhadap pendudukan liar dan pengakuan baru yang bertentangan dengan keputusan pengadilan,” jelas Evans dalam suratnya.

Melalui surat itu, Evans Reynold Alfons meminta DPRD Kota Ambon untuk:

ISI PERMINTAAN

1. Mendorong Pemerintah Negeri Urimessing agar melaksanakan kewajiban adat dan administratifnya sesuai putusan pengadilan.

2. Memberikan dukungan kelembagaan dan pengamanan sosial untuk menjamin kepastian hukum.

3. Menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Ambon agar seluruh pihak mematuhi putusan Mahkamah Agung demi menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan hukum di wilayah adat Urimessing.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Wali Kota Ambon, Gubernur Provinsi Maluku, Camat Nusaniwe, Pengadilan Negeri Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, serta Pemerintah Negeri Urimessing dan Saniri Negeri.

Baca Juga  KEARIFAN LOKAL TENUN IKAT DESA TUMBUR KKT

“Langkah ini menjadi bagian penting dari perjuangan hukum dan adat para ahli waris Jozias Alfons dalam mempertahankan hak kepemilikan atas tanah adat yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dan telah dimenangkan secara sah di seluruh tingkatan pengadilan,” ungkapnya. (AT008)

Berita Terkini