Ambon today.com_JAKARTA – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, terpilih sebagai salah satu dari tiga peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) 2026 di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lemhannas, Selasa (18/11/25) di BPSDM Kemendagri.
Dalam presentasi berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) dan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF)”, Wattimena menegaskan bahwa persoalan sampah di Ambon semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, pola konsumsi, keterbatasan infrastruktur, serta persoalan sampah perbatasan dan laut.
Ambon menghasilkan 256,41 ton sampah per hari, namun hanya 180,5 ton yang berhasil diangkut ke TPA dan 22,6 ton yang masuk fasilitas pengurangan. Sekitar 53,35 ton sisanya mencemari lingkungan. Kondisi ini membuat Ambon ditetapkan sebagai Daerah Dengan Kedaruratan Sampah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025.
Sesuai Perpres 109 Tahun 2025, TPA Toisapu wajib menghentikan sistem open dumping dan beralih ke pengelolaan modern. Langkah tersebut telah masuk dalam RPJMD Ambon 2025–2029 untuk mewujudkan kota berkelanjutan.
MRF dirancang sebagai fasilitas terpadu untuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sampah, sementara RDF akan mengolah residu sampah menjadi bahan bakar alternatif. Integrasi dua teknologi ini diharapkan mengurangi volume sampah ke TPA, menekan emisi gas rumah kaca, menyediakan energi alternatif, serta membuka lapangan kerja baru.
Proyek ini diproyeksikan menelan anggaran Rp 11 miliar, dengan biaya operasional Rp 750 juta per tahun.
Wattimena optimistis pembangunan MRF–RDF akan membawa Ambon mencapai target pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, dan sampah terkelola 100 persen pada 2026. “Dengan ini, Ambon dapat benar-benar menjadi kota yang ramah lingkungan,” tegasnya.( o.l )





















