
Ban Terbakar, Keadilan Dipertanyakan: Pemuda Ambalau Gugat Polisi atas Mandeknya Kasus Penikaman Ibu Paruh Baya
Ambon — Ambontoday.com – Asap hitam mengepul di langit Ambon Manise. Ban-ban bekas dibakar di depan Markas Polda Maluku, Kamis itu, menjadi penanda bahwa kesabaran telah mencapai batasnya. Pemuda dan mahasiswa asal Ambalau turun ke jalan, menyuarakan satu tuntutan sederhana namun mendesak: keadilan tidak boleh lamban.
Aksi tersebut dipicu oleh belum tertangkapnya pelaku penikaman terhadap Sawa Bahta, seorang ibu paruh baya penjual pernak-pernik Natal dan Tahun Baru 2026, yang menjadi korban kekerasan brutal di depan Kampus PGSD Universitas Pattimura Ambon pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Namun Hingga kini, pelaku masih belum diamankan, sementara korban dan keluarganya menanggung luka fisik dan trauma berkepanjangan.
Di atas mobil komando, orator menyampaikan orasi dengan suara lantang dan nada menggugat. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan di ruang publik.
“Kami minta Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Jangan biarkan pelaku kekerasan berkeliaran bebas, sementara korban dibiarkan menunggu,” teriak salah satu orator, disambut sorakan massa.
Pembakaran ban, menurut massa aksi, bukan bentuk anarki. Itu adalah simbol perlawanan terhadap kebisuan hukum. Mereka menegaskan, masyarakat Ambalau tidak pernah membenarkan kekerasan atau tindakan kriminal dalam bentuk apa pun.
“Kami datang ke Polda Maluku hanya dengan satu tuntutan: tangkap pelaku. Itu saja, titik,” tegas perwakilan massa.
Massa juga mengingatkan bahwa Ambon adalah rumah bersama, bukan milik segelintir orang. Kota ini milik seluruh anak cucu dari 11 kabupaten/kota di Maluku. Keamanan dan rasa aman adalah hak semua warga, termasuk pedagang kecil yang mencari nafkah di pinggir jalan.
Aksi tersebut berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah personel Polri tampak berjaga di sekitar lokasi, sementara massa menyampaikan aspirasi secara terbuka dan terkontrol.
Di balik pekatnya asap dan panas aspal, pesan utama aksi ini terus digaungkan: ketika hukum berjalan lambat, keadilan terasa semakin jauh. Pemuda dan mahasiswa Ambalau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku penikaman ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tuntutan massa aksi memiliki pijakan hukum yang kuat.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan diri. Hal ini dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 30 dan Pasal 71, yang menegaskan kewajiban negara melindungi warganya.
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13, secara jelas menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam konteks pidana, peristiwa penikaman masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, sementara proses penanganannya diatur dalam KUHAP, yang menekankan kewajiban penyidik untuk segera mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka.
Aksi demonstrasi yang dilakukan pemuda dan mahasiswa Ambalau juga dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, selama dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Ambon Manise hari itu tidak sekadar menjadi lokasi demonstrasi. Ia menjadi cermin kegelisahan publik—tentang rasa aman yang terancam, tentang hukum yang ditunggu, dan tentang harapan agar negara benar-benar hadir melindungi warganya, terutama mereka yang paling rentan.
[Nar’Mar]
.




















