Bank Maluku Malut Disomasi, Di Duga Sengaja Blokir Gaji Pensiunan

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- PT. Bank Maluku Maluku Utara (Bank MMU) Cabang Pembantu Tepa disomasi lantaran di duga sengaja memblokir pembayaran gaji pensiunan salah satu kreditur yang sudah meninggal atas nama Penina Koupun (Almarhum).

Melalui Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti, ahli waris Penina Koupun yakni Eklyopas Kolelupun (Suami) telah melayangkan surat somasi kepada PT Bank Maluku Cabang Tepa yang tembusannya juga ditujukan kepada PT Bank Maluku Maluku Utara di Ambon dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Nurbaya, Mony, SH.,MH Penasehat Hukum ahli waris kepada wartawan di Ambon, 28/11/2023, pihaknya telah mengajukan somasi pertama kepada kepala PT. Bank MMU Cabang Tepa dan tembusannya kepada Direktur PT. Bank MMU di Ambon serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ambon dengan tujuan meminta kepada Direktur PT.Bank MMU untuk berkenan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan yang dihadapi klienya yakni pemblokiran Rekening almarhum Penina Koupun yang diketahui oleh ahli waris atau klienya pada bulan April 2023.

Padahal dari pihak PT. Taspen telah memberitahukan jika uang kematian dari almarhun telah dibayarkan dalam bentuk 4 bulan gaji masing-maing Januari, Februari, Maret dan April 2023 ke rekening almarhumah namun setelah ahli waris mengecek lagi pada bulan ke PT Bank MMU Cabang Tepa ternyata nomor Rekening almarhum telah diblokir.

Diketahui almarhum Penina Koupun telah meninggal dunia pada 31 Desember 2022. Sebelum meninggal, almarhum yang adalah seorang ASN di Tepa sempat mengambil kredit di Bank MMU Cabang Tepa sebesar Rp.205.000.000 sejak tanggal 4 September 2020.

“Setelah mengambil kredit sampai meninggal, almarhum tidak pernah menunggak pembayaran kredit ke pihak Bank MMU karena pembayaran setoran kredit setiap bulan dipotong langsung dari gaji.

Baca Juga  Widyarta : Dukungan Semua Pihak Untuk Kelancaran Pekerjaan Infrastruktur

Dalam perjanjian kredit almarhum ke pihak Bank MMU, melibatkan jasa pihak ketiga yakni PT. Asuransi Jamkrindo sebagai penjamin atas almarhum karena sebagian uang almarhum sudah di asuransikan ke pihak PT. Jamkrindo.

Anehnya, saat ahli waris hendak melakukan klaim ke pihak PT. Jamkrindo, mereka menolak klaim dari PT.Bank MMU dengan alasan bahwa telah Bank MMU melanggar perjanjian kerjasama antara PT Bank Maluku Maluku Utara dan PT jamkrindo cabang Ambon yang tertera dengan nomor 164/ PKS OP. 01/ XII/2018 DIR/2151 tanggal 27 Desember 2018 sebagaimana surat PT.Jamkrindo Cabang Ambon no. B.101/EKT/AMB/ATF/III/2023 perihal keputusan Klaim multiguna a.n. Penina Koupun tertanggal 7 Maret 2023,” jelas Nurbaya.

Untuk itu, kata Nurbaya, sebagai Penasehat Hukum ahli waris pihaknya berharap PT. Bank MMU secepatnya merespon surat somasi yang telah dikirimkan sejak 1 bulan lalu karena ini menyangkut hak-hak orang.

Ia bahkan memberikan contoh dengan kasus serupa yang dialami oleh salah satu kliennya pada salah satu Bank di kota Ambon dan setelah melayangka somasi ke Bank bersangkutan langsung direspon secepatnya sehingga masalahnya pun selesai dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, anak dari ahli waris Eklyopas Kolelupun, Egles Kolelupun kepada wartawan di Ambon mengatakan, sejak bulan Mei tahun 2023 sampai saat berita ini dibuat tidak ada penjelasan dari pihak bank tentang mengapa adanya peralihan pensiun ke nomor rekening almarhumah yang kemudian disusul dengan memblokir nomor rekening tersebut.

Padahal menurutnya, pasca meninggalnya almarhumah gaji selama 4 bulan sudah dibayarkan namun sesudah itu rekening almarhum diblokir sedangkan pihak Taspen telah mengirim gaji dan uang kematian ke rekening tersebut.

Sementara itu, Humas PT. Bank MMU Cabang Ambon yang dihubungi baik lewat pesan WA maupun Telepon tak direspon bahkan wartawan yang datang ke kantor Bank MMU Cabang Ambon gagal bertemu direktur maupun bagian Humas meskipun lewat security yang menghungi dari lantai 1 melalui sambungan Hedphon namun tak dapat direspon.

Berita Terkini