Saumlaki, ambontoday.com – Lantaran menemukan sejumlah permasalahan terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), maka lembaga DPRD tidak menyetujui dan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Tiga Fraksi menolak, maka berdasarkan itulah, tidak disetujui lembaga,” tandas Pimpinan Sidang Ricky Jauwerissa, yang diakhiri dengan ketukan palu, Selasa (10/8) malam.
Dari empat Fraksi yang ada di DPRD Bumi Duan Lolat, hanya satu fraksi saja yakni Fraksi Demokrat Bangkit yang menyatakan menerima. Sementara tiga fraksi lainnya yakni PDIP, Fraksi Berkarya dan Fraksi Indonesia Bangkit menyatakan menolak.
Fraksi PDIP, yang dibacakan juru bicara Virgia Werembinan, bahwa setelah melewati pentahapan pembahasan, fraksi menemukan ketidaksesuaian. Diantaranya, belanja pendidikan yang harusnya 20 persen, namun yang tertuang hanya 17,95 persen. Belum lagi masalah defisit anggaran capai Rp43 milyar lebih, namun Pemda tetap melakukan deposito APBD. Kemudian pencapaian PAD yang rendah, dibarengi dengan pinjaman daerah senilai Rp45 milyar yang dianggap tidak tepat. Anggaran covid-19 dari hasil recofunsing baik dari DAU dan DAK yang tidak bisa dipertangungjawabkan. Kebijakan pembangunan fisik untuk rumah karantina terpusat dan tugu selamat datang, yang jika dicermati bertentangan dengan Permenkeu, untuk memotong lima persen belanja modal pembangunan infrastruktur lainnya.
“Salah satu temuan dari audit BPK RI yang dituang dalam rekomendasi adalah tidak terbayar ya insentif tenaga kesehatan Rp1,5 milyar. Nilai itu baru dibayar pada 2021. Ditahapan pertangungjawaban, Pemda susun selama 1 tahun laporan keuangannya. Opini WDP oleh BPK, hal itu memberikan signal bahwa tata keuangan Pemda menurun. Berdasarkan hal-hal itula, fraksi mempertimbangkan dengan cermat dan nyatakan sikap politiknya tidak menerima,” tegas Virgia.
Fraksi Berkarya juga menyampaikan setelah membahas dan mencermati secara terperinci Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, menemukan sejumlah
permasalahan. Berikut dibeberkan,
dalam Pagu Belanja terdapat perbedaan angka pada LHP BPK RI, Dokumen APBD Perubahan dan Dokumen KUA dan PPAS. Dimana dalam LHP BPK 856 milyar lebih,
dalam Dokumen APBD Perubahan senilai Rp998 milyar lebih. Dalam Dokumen KUA PPAS Perubahan Senilai Rp 971 milyar lebih.
Kemudian Silpa yang diakui dalam Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 sebesar Rp32 milyar lebih, terdapat perbedaaan angka yang disajikan dalam dokumen LHP BPK, Buku I Halaman 50 sebesar Rp32 milyar lebih.
Kejanggalan lainnya adalah terhadap pekerjaan pembangunan gedung utama dan gedung penunjang RSUD PP
Magreti, pada LHP BPK buku II halaman 32, dengan total nilai kontrak sebesar Rp46 milyar lebih, yang telah dicairkan dengan total Rp14,4 milyar lebih. Terjadi selisih antara total nilai kontrak dengan total yang telah dicairkan yang merupakan Silpa sebesar Rp32,4 milyar lebih.
“Hal ini menunjukan bahwa
Silpa dari pekerjaan pembangunan RSUD PP Magreti saja sudah melebihi dari silpa yang telah ditetapkan oleh BPK maupaun oleh Pemda,” tandas R L Anggito selaku Ketua Fraksi Berkarya.
Pada poin tiga terkait DAK senilai Rp202, 8 milyar lebih dan realisasi sebesar Rp190,5 milyar lebih. Dimana terdapat perbedaan yang disajikan dalam dokumen Laporan Keterangan Kepala Daerah pada rekapitulasi realisasi pendapatan
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp181,5 milyar lebih.
Belum lagi persoalan terkait hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku terkait dana pengelolaan dana Covid 19 yang disampaikan oleh TAPD terdapat
perbedaan pendapat antara TAPD yaitu perbedaan angka – angka atas penggunaan Dana Covid 19. Misalnya, dalam dokumen APBD-P, dana Covid 19 pada Dinas Pertanian sebesar Rp620 juta. Dana tersebut telah dicairkan 100 persen, namun sampai dengan saat ini bibit ternak berupa Itik dan Babi tersebut belum kunjung tiba.
“Recofusing dana vaksin dan bibit Sayur serta Padi sebesar Rp2,1 milyar lebih dialihkan kegiatannya untuk pembangunan Rumah Karantina. Termasuk juga dana dana Covid 19 pada Dinas Sosial. Sembako yang berasal dari Provinsi Maluku dengan total penerima 7728 KK dan diberikan sebesar Rp360.000/KK namun dibelanjakan hanya Rp172.000 saja,” beber Fraksi
Kejanggalan lainnya, dalam dokumen hasil Audit BPK RI Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang telah teralisasi kepada Polres Kepulauan Tanimbar sebesar Rp9,3 milyar lebih. Hal ini berbanding terbalik dengan Penjelasan TAPD sebesar Rp173 juta
Belum cukup sampai disitu, Fraksi Berkarya juga menyoroti penempatan Uang Daerah dalam rekening deposito senilai Rp20 milyar selama masa Pandemi covid-19. Pihaknya menilai bahwa terkesan Pemda sedang mencari keuntungan, sehingga mengabaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan covid-19 sebesar Rp1,7 milyar lebih. Padahal tenaga medis adalah garda terdepan dalam penganan covid-19.
Temuan lainnya adalah terkait hutang PFK (Pajak Fihak Ketiga) kepada Kantor Pajak saumlaki pada tahun 2019 sebesar Rp14 milyar, anggaran ini telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain ditahun anggaran 2019 sementara tidak pernah
dianggarakan pada APBD P 2020.
Ditemukan dalam pembahasan di tingkat komisi yang mana kegiatan – kegiatan luncuran telah dibayarkan tidak berpedoman terhadap amanat peraturan perundang-undangan dimana Pembayaran beberapa. Dimana kegiatan kegiatan lanjutan tidak tertera dalam Perda APBD-P Tahun Anggaran 2020 Lampiran XI
10. Bahwa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 bahwa pelaporan keuangan daerah harus akuntabel dan transparan namun Pemerintah Daerah dinilai tertutup dalam pelaporan atau penyajian laporan keuangan, yang mana DPRD
meminta Rekening Koran kepada TAPD namun dari pihak TAPD tidak pernah memberikan rekening Koran.
“Berdasarkan permasalahan-permasalahan diuraikan di atas dan dengan memohon petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa maka kami Fraksi Berkarya menyatakan Tidak setuju dan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kunci Ketua Fraksi.
Sementara, Fraksi Indonesia Bersatu, melalui juru bicara Piet Kait Taborat, menyampaikan pendapat akhir fraksi, pada poin klarifikasi Bupati KKT Petrus Fatlolon, yang menyatakan keslahan input oleh staf keuangan tentang penyajian laporan pertangungjawaban dana covid-19 yang dialkokasi ke Polres Rp9,3 milyar dalam LHP BPK. Maka pihaknya meminta kepada pimpinan dewan untuk seger membantuk pansus.
“Sikap fraksi menolak,” kunci Piet Kait. (AT/tim)





















