Barantin Maluku Sosialisasi UU Nomor 21 Bagi Pihak Angkasa Pura Ambon

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Badan Karantina Indonesia (Barantin) Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perkarantinaan, Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 201 bagi kalangan PT. Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon yang berlangsung Jumat 26 September 2025 di ruang Aula Lantai 2 Kantor Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Barantin Maluku, Abdurohman beserta staf, General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci bersama seluruh karyawan/karyawati PT. Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon.

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan GM PT.Angkasa Pura I, Shively Sanssouci. Dalam sambutannya, Shively menyambut baik kagiatan sosialisasi Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 201 di Kantor Angkasa Pura I Ambon.

“Saya sangat mengapresiasi sekali kegiatan yang digagas oleh Badan Karantina saat ini karena dengan melakukan sosialisasi Undang-undang 21 ini akan menjadi pegangan dan pedoman bersama antara pihak Angkasa Pura serta Badan Karantina dalam melakukan tugas tugas pengawasan terhadap lalulintas media pembawa penyakit, baik hewan ikan dan tumbuhan di kawasan Bandara Pattimura.

Harapan saya, seluruh staf Bandara Pattimura yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memperhatikan dengan seksama tentang peraturan yang mengikat dan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas tugas pengawasan bagi lalulintas media pembawa penyakit yang hendak di lalulintaskan oleh penumpang, juga kegiatan eksport melalui Bandara,” ungkap Sanssouci dalam sambutan singkatnya.

Sementara itu, Kepala Barantin Maluku, Abdurohman, dalam sambutan singkatnya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali karena dengan sosialisasi ini semua pihak dapat memahami aturan-aturan yang diamanatkan dalam Undang-undang.

“Kegiatan sosialisasi UU nomor 21 ini sangat bermanfaat sekali bagi pihak Karantina maupun Bandara Pattiumura dalam memahami  aturan-aturan dasar pengawasan media pembawa penyakit baik hewan, ikan dan tumbuhan yang telah diatur.

Baca Juga  Perda Kota Ambon No 10 Tahun 2017 Terkesan Dilecehkan, DPRD Kota Ambon Diminta Sikapi Secara Tegas

Dengan memahami Undang-undang ini maka harapan kami agar kedepan baik pihak Karantina maupun Bandara dapat bersinergi bersama-sama dalam melakukan pengawasan melekat pada setiap lalulintas barang yang menjadi media pembawa penyakit baik itu hewan, ikan maupun tumbuhan.

Karena dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, daerah Maluku masih masuk dalam salah satu daerah yang terbebas dari penyebaran penyakit baik pada hewan, ikan dan tumbuhan. Untuk itu pengawasan terhadap lalulintas media pembawa ini sangat penting untuk menjaga status Maluku sebagai wilayah bebas penyebaran penyakit,” ungkap Abdurohman.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama antara para peserta dalam hal ini pihak Bandara Pattimura dengan Barantin Maluku terkait isi materi Undang-undang nomor 21.

Bahkan seluruh peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif dalam menanggapi isi materi Undang-undang nomor 21 dengan fakta dan temuan yang selama ini ditemui para staf Bandara di lapangan saat menjalankan tugasnya pada bagian masing-masing.

Sebelum mengakhiri kegiatan sosialisasi, Kepala Barantin Maluku, Abdurohman menyampaikan, pihak Barantin Maluku sangat mengaharpkan adanya sinergitas yang lebih ditingkatkan antara pihak Barantin Maluku bersama PT.Angkasa Pura I Ambon yang tertuang dalam suatu ikatan Perjanjian Kerjasama.

Menanggapi hal itu, GM Angkasa Pura I Ambon usai kegiatan sosialisasi kepada wartawan menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik keinginan tersebut sehingga kedepan akan dilakukan koordinasi dalam menformulasikan ikatatan sinergitas secara terpadu melalui suatu perjanjian kerjasama antara pihak Karantina dan Bandara Pattimura. (AT)

Berita Terkini