BKSDA Provinsi Maluku Tabrak Aturan Demi Kebijakan.
Ketika, mau dilakukan proses angkut pada bulan berikutnya tidak bisa lagi dikeluarkan surat angkut dari BKSDA Provinsi Maluku tanpa alasan yang jelas,β ungkap Lukas Laian yang merupakan Ketua Kelompok Santigi/Bonsai Tanimbar. Minggu, (07/04) Padahal sudah dilayangkan Surat Permohonan yang telah di SK kan oleh Pemerintah Desa. βKami juga, sudah berproses dari membuat permohonan ke Pemerintah Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulaian Tanimbar, yang mana dari Pemerintah Desa sudah menjawab serta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor : 001/SK/DES. WWD/11/2025 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Adat Bonsai/Santigi Tanimbar Sebagai Pengumpul dan Pengedar Tanaman Santigi (Phempis Acidula) Yang Tidak Dilindungi Undang-undang Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 02 February 2024 dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2024.
Dengan tembusan ke BKSDA Provinsi Maluku di Kota Ambon, yang mana telah di respon dengan dikeluarkan surat angkut pada bulan February kemarin yang berlaku sekali angkut. Ketika mau di lakukan angkut berikutnya, kami sudah tidak bisa mendapatkan surat angkut itu lagi,β lanjut Laian Alasan tidak dikeluarkan surat angkut pada bulan berikutnya disebakan karena kelompok pengrajin tersebut belum adanya izin usaha berupa CV (Commanditaire Vennootschap) yang berbasis OSS (Online Single Submission) yang mana wajib di miliki Kelompok Usaha/Pengrajin serta perwakilan BKSDA KKT dinalai tabrak aturan dengan kebijakan semena-mena dengan alasan taat perintah di provinsi padahal diam-diam lakukan pendampingan untuk proses pengiriman tanaman tersebut. βSoal CV jujur kami belum miliki tetapi hal ini sudah dibicarakan dan sudah disetujui berupa kebijakan dari BKSDA sampai kami memperoleh biaya untuk mengurus CV tersebut dengan syarat yang sudah di berikan yakni pada proses angkut tidak boleh lebih dari 40 pohon,β jelas Laian. βUntuk itu, kami mohon kepada BKSDA Provinsi dapat memberikan alasan yang konkrit terkait mengapa tidak lagi mengeluarkan Surat Angkut yang mana sudah dikeluarkan sebelumnya.
Dan dapat membantu kami juga dalam proses angkut kedepannya. Agar dapat membantu meringankan kondisi ekonomi kami dan keluarga sebagai masyarakat ekonomi lemah serta menekan angka Kemiskinan Extrim di daerah ini,β Tandasnya. (AT/BK)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Jemaat GPM Sejahtera Saumalaki Gelar Pencanangan HUT GPM Ke-91
2 weeks ago
Dari Kormomolin Untuk HUT RI Ke-81, Sederhana Sukses Kibarkan Bendera KemenanganΒ
2 weeks ago
Groundbreaking LNG Blok Masela Dimulai Tanpa Peletakan Batu Pertama
1 month ago
Masyarakat Ngamuk Ulah Ketidakhadiran Presiden di Acara Groundbreaking LNG Blok Masela
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
BNPB: Kebanyakan Kasus Karhutla di Indonesia Disebabkan oleh Tindakan Manusia
Polres Kepausan Tanimbar Gelar Apel Operasi Simpatik Salawaku 2022
Ambon Gelar Aksi Bersih Pantai: Pemerintah dan Warga Bergerak Menuju Indonesia Bersih 2029
Kapolres Bursel Harap Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Terjaga untuk Bangun Bursel