Diduga PKBM Mora Lanit Palsukan Data Bes Siswa
Anehnya para penerus bangsa yang kini data besnya diduga di pakai untuk berbisnis. "Kami duga ada mafia pendidikan di Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar, karena data siswa siswi di Tanimbar hanya diketahui secara detail, kok bisah dipakai untuk berbisnis ya," ujar mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PKBM Mora Lanit disinyalir menggunakan identitas atau data siswa formal untuk melengkapi data administrasi sebagai bentuk kelayakan pada dapodik.
Praktik tersebut dinilai merugikan siswa karena menimbulkan tumpang tindih data, bahkan berpotensi menghambat hak mereka mengikuti ujian. Hal ini ketika dilakukan konfirmasi ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas (Kadis) Eko Prasettio beberapa pekan kemarin menjelaskan kepada ambontoday. com, "Persoalan ini sementara kami lakukan perbaikan pada akun Dapodik pada setiap Sekolah yang anak muridnya data besnya masuk di PKBM Mora Lanit," ujar Kadis.
Untuk diketahui, data bes peserta didik pada pendidikan formal di Tanimbar hampir sebagian besar di beberapa Kecamatan masuk pada data dapodik PKBM Mora Lanit, ini sangat berpengaruh pada psikis anak-anak yang persiapan ujian, karena berkas laporan 8355 untuk peserta ujian sudah harus dilaporkan. Ambil misal pada SMP Negeri 1 Tanimbar utara dan juga di Kecamatan Wuarlabobar, sebagian besar siswa data besnya masuk di dapodik PKBM Mora Lanit, kondisi ini sangat fatal, besar dugaan juga, ada oknum - oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar yang memerankan praktek mafia pendidikan ini. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Bapak Ricky Jauwerissa dan Ibu Juliana Ch Ratuanak serta Sekretaris Daerah (Sekda) Bapak Brampi Moriolkossu untuk dapat menyukapi persoalan ini, karena sangat ditakutkan bukan saja PKBM Mora Lanit, namun pasti ada lagi PKBM lain di Tanimbar juga mempraktikkan hal yang sama.
Diharapkan bagi Bupati agar oknum - oknum yang melakukan praktek mafia data ini, baik di Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar maupun Pihak PKBM, harus diberi sangsi tegas berupa pemecatat dan penghentian ijin operasional, sehingga jadi efek jerah dan pelajaran bagi ASN atau pemilik PKBM yang mau melakukan praktik yang sama. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
MTs Negeri Ambon Fokus Bentuk Karakter Siswa Baru Lewat MATSAMA 2026
1 month ago
Meriah! 34 Siswa Baru SDN 257 Ambon Disambut Tifa dan Totobuang Saat MPLS
1 month ago
Kelulusan SD Negeri 257 Ambon Capai 100 Persen, Tiga Siswa Lolos Jalur Prestasi
3 months ago
Angkatan Pertama SMA-KU Bakal Ikut Beasiswa PIP dan Unggulan
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kampanye Di Makatian, Gosan : Warga Makatian Harus Tuntut RJ Berikan Ketua DPRD Ke Rumkedy
5 Tindakan yang Sering Dilakukan Orang dengan Kecerdasan Emosional Rendah Saat Berinteraksi (Tanpa Disadari)
Demo Dugaan Tipikor // Kejaksaan Akan Tetapkan Tersangka
Sinergi Gereja dan Pemerintah: Persidangan Ke-44 Jemaat GPM Silo Fokus pada Kemandirian Umat dan Etika Sosial