AmbonToday
Menu Utama

DPD PSI Desak Bupati BurseL La Hamidi Tindak Tegas, Usir PT Nusa Padma dari Kawasan Wisata Air Jin

N

Oleh: Nardo

Saturday, 20 September 2025 | 16:24 WIT

Bagikan:
DPD PSI Desak Bupati BurseL La Hamidi Tindak Tegas, Usir PT Nusa Padma dari Kawasan Wisata Air Jin
DPD PSI Desak Bupati BurseL La Hamidi Tindak Tegas, Usir PT Nusa Padma dari Kawasan Wisata Air Jin Ambontoday. com - Namrole - Aroma kegelisahan rakyat kembali menyeruak di Kabupaten Buru Selatan. Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara terbuka menolak kehadiran PT Nusa Padma Corporation yang membangun fasilitas pendaratan kayu (lopong) di kawasan wisata internasional Air Jin, Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan.

Dalam pertemuan resmi DPD PSI Buru Selatan, Senin (30/6/2025), Ketua Bapilu PSI, Umar Rifaldi Najar, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya merusak tata ruang kawasan wisata, tetapi juga mengabaikan kewajiban pajak daerah. Dari pajak bumi dan bangunan, reklame, hingga sektor pertambangan dan perkebunanβ€”semuanya nihil. β€œBerdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup, tidak ada catatan pembayaran pajak sama sekali oleh PT Nusa Padma untuk pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, Umar mengungkapkan bahwa kawasan Air Jin telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata internasional melalui Peraturan Daerah Gubernur Maluku. Namun, alih-alih menjaga warisan ekowisata, PT Nusa Padma justru hadir dengan aktivitas yang diduga merusak ekosistem pesisir dan hutan mangrove. Meski perusahaan itu pernah mengantongi izin HPH berdasarkan Keputusan Direktur Sertifikasi Nomor: 21/DIRSERTF/IV/2021 serta Sertifikat PHPL yang berlaku hingga Mei 2024, Umar mempertanyakan legalitas dan kelanjutan izin tersebut.

β€œPertanyaannya, apakah PT Nusa Padma telah memperpanjang izinnya atau belum? Jangan sampai izin kadaluarsa, tapi perusahaan masih beroperasi semaunya,” ujarnya tajam. Atas dasar itu, DPD PSI Buru Selatan melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah.

Bupati Buru Selatan La Hamidi didesak turun tangan segera. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang merusak alam sekaligus mengabaikan kewajiban terhadap daerah. β€œBupati La Hamidi tidak bisa terus berdiam diri.

Rakyat menunggu sikap tegasnya untuk mengusir PT Nusa Padma dari bumi Bupolo, menagih seluruh kewajiban pajak, sekaligus mewajibkan reboisasi hutan yang telah rusak akibat operasi perusahaan,” tutup Umar. Kini, sorotan publik tertuju pada La Hamidi. Apakah ia akan berdiri tegak di sisi rakyat dan alam Buru Selatan, atau justru membiarkan kepentingan korporasi merusak wajah pariwisata dan lingkungan daerah yang semestinya ia lindungi? [Nar'Mar] .

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Maluku AmbonToday