DPRD Ambon Pertanyakan "Hilangnya"100km Wilayah kota, Akan Panggil Wali Kota
DPRD pun berencana memanggil Wali Kota Ambon untuk meminta penjelasan resmi terkait perubahan data tersebut. Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Gerindra, Christianto Laturiuw, mengungkapkan keprihatinannya usai rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (27/10/2025). Ia menilai perubahan data luas wilayah tersebut bukan hal sepele, karena berdampak langsung pada kebijakan keuangan dan pembangunan daerah.
"Awalnya luas wilayah kota Ambon berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1979 adalah 377km. Namun dalam permendagri nomor 59 tahun 2015 luasnya berkurang menjadi 298,61km, dan terakir dalam permendagri nomor 70 tahun 2022 turun lagi menjadi 236,66km, jelas Laturiuw kepada wartawan . Menurutnya, penyusutan sekitar 100 kmΒ² tanpa penjelasan yang jelas menimbulkan tanda tanya besar.
Ia menegaskan, perubahan angka ini bukan sekadar data di atas kertas, tetapi berdampak nyata terhadap alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang salah satu indikatornya adalah luas wilayah dan jumlah penduduk. "Kalau kita pakai data PP nomor 13 tahun 1979, artinya ada sekitar 100 km wilayah Ambon yang sudah hilang. Ini sangat berpengaruh pada dana transfer pusar.
Tahun 2025 kita masih dapat Rp 1.2 triliun, tapi untuk 2026 dipotong jadi Rp 978 miliar. Salah satu faktor utamanya adalah luas wilayah dan jumlah penduduk,"tegasnya. Laturiuw menyayangkan lemahnya perencanaan dan kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Ambon yang dinilai tidak pernah menggunakan data pasti.
Ia mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal ini dalam berbagai forum resmi DPRD, namun belum ada tanggapan dari pihak eksekutif. "Sebagai penyelenggara pemerintahan, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat" ujarnya. Selain persoalan luas wilayah, Laturiuw juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait pengakuan 22 negeri adat di Kota Ambon yang hingga kini belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Ia mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, untuk hadir di DPRD dan memberikan penjelasan resmi atas dua persoalan tersebut. "Kami akan mengundang wali kota Ambon untuk menjelaskan masalah penyusutan wilayah dan status 22 negri adat. Ini harus diselesaikan agar arah pembangunan daerah tidak salah arah" kata Laturiuw.
Ia menambahkan, fenomena penyusutan wilayah ini tidak hanya terjadi di Kota Ambon, tetapi juga di beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku. DPRD menilai perlu adanya audit dan klarifikasi dari pemerintah pusat agar data wilayah di seluruh daerah dapat sinkron dan akurat. "Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, bagaimana kita bisa bicara arah pembangunan daerah?
Ini menyangkut keadilan Fiskal dan masa depan Ambon" pungkasnya dengan nada prihatin.( o. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional, Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
2 months ago
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Ambon Diajak Tunjukan Sportivitas Kepada Dunia
3 months ago
Ambon Bersih Dimulai dari Warga, BNI Serahkan 10 TPS untuk Kota Sehat
3 months ago
Ambon Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan Sampah
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
IKB TNS Ambon Gelar Ibadah Natal 2025, Teguhkan Semangat Hidup Orang Basudara
Kasus Sim D Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Ada Apa Dengan P3K, Saulahirwan
DPRD Maluku Minta Pempus Tambah Armada Penyeberangan di Maluku
Pelantikan Pimpinan DPRD Maluku, Watubun Sentil Warisan angka Kemiskinan