Kadis Sosial Ambon Tegaskan PKH Tak Tentukan Penerima Bansos
βBantuan dari Kementerian Sosial langsung masuk ke rekening penerima atau disalurkan melalui Bulog. Dinas Sosial hanya sebagai pengguna data dan pengusul data yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi,β ujarnya. Wendy menjelaskan, keluarga yang berhak menerima bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, keluarga tersebut juga harus memiliki anggota yang memenuhi kriteria penerima manfaat, seperti lansia tidak mampu, ibu hamil, anak usia sekolah penerima Program Indonesia Pintar (PIP), atau penyandang disabilitas. Ia menegaskan, tugas pendamping PKH hanya sebatas melakukan pendampingan dan memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan menentukan atau memasukkan nama penerima bantuan. βTeman-teman PKH hanya melakukan pendampingan dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat.
Mereka tidak memasukkan data penerima bantuan,β tegas Wendy. Menurutnya, proses pendataan keluarga miskin dimulai dari tingkat RT, kemudian dibahas dalam musyawarah desa, musyawarah kelurahan, atau musyawarah negeri. Data yang telah diverifikasi dan disepakati selanjutnya disampaikan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pengesahan kepala daerah sebelum dikirim ke pemerintah pusat.
βYang menentukan data itu desa, kelurahan, atau negeri melalui musyawarah. Operator hanya menginput data yang sudah ditetapkan, tidak bisa memasukkan nama secara sembarangan,β jelasnya. Wendy juga mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, seperti bantuan yang belum diambil penerima, hingga nama penerima yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data lama.
Karena itu, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar penerima diminta segera melakukan pembaruan data. Wendy menyebut, terdapat tiga jalur yang bisa ditempuh warga untuk mengajukan sanggahan atau perbaikan data. Pertama, melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan melampirkan dokumen pendukung dan kondisi rumah.
Kedua, melalui Dinas Sosial. Ketiga, melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. βKalau merasa berhak tetapi belum masuk data penerima, silakan ajukan sanggahan.
Bisa lewat desa atau kelurahan, bisa juga melalui Dinas Sosial atau aplikasi Cek Bansos,β katanya. Wendy berharap pemerintah desa, kelurahan, RT, dan seluruh elemen masyarakat lebih aktif memperbarui data keluarga miskin agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. βYang paling penting adalah memastikan data keluarga miskin selalu diperbarui.
Kalau datanya benar, bantuan akan lebih tepat sasaran,β pungkasnya.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
52 Pejabat Fungsional Pemkot Ambon Dilantik, Bodewein: Jangan Anggap Jabatan Kelas Dua
1 week ago
LASKI Nusantara Fest 2026 Digelar di Ambon, Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Seni Islami
1 week ago
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
1 week ago
HUT Ke-451 Ambon Meriah, KORMI dan PKK Ajak Warga Berprestasi
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Hadirkan Inovasi Standar Perawatan Medis Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Asia Awards 2024
Penjabat Bupati KKT Himabau Masyarakat Waspada Sunami