Ketua Terpilih KNPI Bursel Tidak Memenuhi Syarat Rekomendasi DPK
Diketahui, informasi yang diperoleh media ini bahwa, seorang calon Ketua KNPI harus mendapat dukungan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) paling sedikit 3 Rekomendasi dan mendapat dukungan paling sedikit dari 6 OKP. "Apabila tidak ada rekomendasi dari DPK, maka dinyatakan gugur. Calon atas nama Abdullah Loilatu tidak memenuhi syarat karena tidak ada rekomendasi dari Kecamatan (DPK), satupun tidak ada," jelas sumber DPD Provinsi Maluku.
Dikatakan, untuk calon atas nama Dino Temarwut, mendapat dukungan dari 8 OKP dan mendapat Rekomendasi dari 6 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK). Dijelaskan, Ketua-ketua DKP ini dilantik pada acara Jambore KNPI Maluku di Kota Namrole Buru Selatan pada beberapa tahun lalu. "Ketua DPK Ambalau Jusan Latuconsina, Fadli Wael DPK Waesama, Endang Titawael DPK Namrole, Sitny Solissa DPK Kepala Madan, DKP Leksula Siswani Biloro dan DPK Yanto Lemosol.
Enam orang Ketua DPK ini yang memiliki hak memilih, peserta musda hanya memiliki hak suara," urainya. Dikatakan, Dino Temarwut mengantongi semua rekomendasi DPK dari Enam Kecamatan di Buru Selatan. "Rekomendasi itu yang diserahkan ke DPD KNPI Provinsi Maluku sebagai syarat," ujarnya.
Dikatakan, walaupun seorang calon mendapat dukungan dari OKP sebanyak-banyaknya namun tidak mendapat dukungan Rekomendasi dari DPK maka dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap gugur sebagai calon Ketua KNPI Kabupaten Buru Selatan. Diketahui, Dino Temarwut mendapat dukungan dari 8 OKP yaitu, dari GMNI, GAMKI, Perkumpulan Senior GMKI, BKPMRI, GRANAT, PD IPM, Pemuda Muhammadiyah dan Barisan Pemuda Nusantara. Ketua Carateker KNPI Buru Selatan Buis Biloro dikonfirmasi terkait dinamika pemilihan Ketua Definitif KNPI Buru Selatan, jelasnya bahwa, Musda ini dibuka secara resmi oleh Bupati Buru Selatan pada tanggal 19 Juni lalu dan molor hingga tanggal 23 Juni.
"Karena beberapa kali molor, maka Sekertaris DPD KNPI Provinsi mengambil alih memimpin sidang, dan sidang di skorsing sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," jelas Biloro. Jelasnya, tanpa diketahui oleh dirinya, sidang Musda dilanjutkan dan tidak dihadiri oleh seluruh OKP, dan harus dihadiri oleh 5 orang stering komite. "Sementara yang hadir hanya 1 orang stering komite saja yakni Mahdi Lesilawang dan mengambil keputusan sepihak untuk Abdullah Loilatu sebagai Ketua terpilih.
Yang dilakukan oleh Mahdi Lesilawang ini, menurut beta, pandangan beta hasil musda memilih Abdullah Loilatu, tidak sah," sebut Biloro. Jelas Biloro, anggota stering komite ada sebanyak 5 orang, diantaranya Mahdi Lesilawang, Epot Latbual dan Akbar Latbual, Rusdi, satunya Biloro mengaku lupa namanya. Biloro selaku carateker Ketua DPD KNPI Buru Selatan menegaskan penetapan Abdullah Loilatu sebagai Ketua KNPI terpilih tidak sah.
"Karena sidang musda diskorsing sampai waktu tidak ditentukan, namun si Mahdi ini mengambil langkah sendiri, sepihak, untuk memilih Abdullah Loilatu sebagai ketua KNPI Buru Selatan," ungkapnya lagi. Masih ungkap Biloro, sementara agenda sidang Musda masih ada yang belum dilaksanakan seperti rapat pleno komisi-komisi untuk membuat program kemudian harus ada rekomendasi yang dihasilkan dari Musda KNPI ini. "Dinamika ini akan diambil alih oleh DPD KNPI Provinsi Maluku untuk diselesaikan," ucap Biloro.
Sebagai carateker Ketua KNPI Buru Selatan berharap untuk dinamika ini diselesaikan secara baik dan bijak. (BurseL) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Polsek Leksula Amankan Temuan Mayat Di Genang Air
Disdukcapil Provinsi Maluku Sosialisasi Permendagri 76/2015
Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi
Ketua DPRD Maluku Serahkan Hewan Kurban untuk Masjid Al-fatah Ambon