KNPI Maluku; Ada Praktek Pungli Retribusi Kebersihan di Pasar Mardika Ambon
"Kami menduga masih ada terjadi praktek-praktek pungli dari pedagang-pedagang yang ada di pasar Mardika, Retribusi Kebersihan. Praktek pungli terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas terkait," sebut Laipeny, Senin 21/11/2022. Laipeny mengungkapkan, karcis retribusi untuk kebersihan seharusnya Rp.1000 tetapi oleh pedagang ditagih Rp.5000.
"Modus ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Pasar Mardika,' ujar Laipeny modus ini suda lama. Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi (LPRI) Maluku ini menduga praktek pungli ini suda lama dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan sengaja dibiarkan oleh Dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon. Laipeny juga pertanyakan fungsi pengawasan dari DPRD Kota Ambon dan fungsi kontrol dari Pemerintah Kota Ambon khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
"Di karenakan Pasar Mardika pungli dari retribusi untuk Kebersihan masih saja ada," sebut Laipeny. Laipeny mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp.1000. "Namun kenyataan yang kita lihat sekarang ini yang terjadi, pedagang diminta membayar Rp.5000, sementara di Perda Rp.1000," jelasnya.
Terhadap dugaan praktik pungli yang terjadi di Pasar Mardika Ambon ini, Laipeny mendesah Cyber Pungli segera melakukan investigasi dan menangkap para pelakunya. "Sehingga persoalan praktek pungli di pasar Mardika Ambon bisah bersih," harap Laipeny. (AZMI) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Resmi Luncurkan Aplikasi SI LAPARD, Langkah Strategis Menuju Digitalisasi Keuangan Daerah
DPPKB Kota Ambon Gelar Lokakarya Mini Kampung KB Kecamatan Nusaniwe