KPK TIPIKOR KKT : Pengawasan Dana Sertivikasi Guru Sebanyak 413 Orang akan Terealisasi Bulan April
Kurang bayar di triwulan 4 (Bulan November dan Desember) Tahun Anggaran 2019 dan dipastikan akan terealisasi dalam bulan april Tahun 2020 berdasarkan hasil konfirmasi yang di dapat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ditambahkan Batfutu bahwa, pada saat yang sama pihaknya telah mengusulkan agar Sekitar 300 orang Tenaga guru dan pegawai honor kontrak daerah pada setiap sekolah yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) telah diusulkan untuk mendapatkan SK dari daerah (SK BUPATI) karena syarat mutlak mengusulkan NUPTK adalah harus ada SK dari Kepala Daerah. Usulan tersebut telah dilakukan konfirmasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH, MH pada (7/04/2020) hingga beliaupun telah menyetujui dan langsung meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga untuk segerah menanggapi persoalan tersebut sehingga beliau akan menerbitkan SK Bupati untuk 300 orang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Diperkuat oleh Ketua DPD KPK TIPIKOR KKT Nikolas Besitimur;Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) KKT akan terus melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah harus kita awasai, sehingga anggaran yang dikucurkan untuk membiayai pendidikan pun wajib merujuk pada dasar hukum yang kuat dan kemudian diatur setingkat dengan peraturan - Peraturan Pemerintah (PP). Terhadap hal tersebut maka, merujuk pada Undang - undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yaitu terkait dengan Dana Pendidikan, selain gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta biaya pendidikan kedinasan lainya harus mendapatkan alokasi dana minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). biaya pendidikan tersebut sebesar 20% wajib dipenuhi oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar dari anggaran belanja, bukan anggaran pendapatan.
Untuk itu maka solusi yang perlu dilaksanakan adalah pemda harus menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalur pendanaan pendidikan yang diatur dalam pasal 47 Undang - Undang nomor 20 Tahun 2003. sehingga semua anggaran terhadap pendidikan, dapat berjalan normal dengan harapan bahwa Visi KKT yang salah satunya adalah "Cerdas" dapat terwujud nyatakan secarab untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ungkap pivotalnya.(AT/Paet)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Buka FGD Siaga Tsunami, Walikota Dorong Identifikasi Perencanaan Resiko Bencana
Kapolsek Tanut pimpin Minggu Kasih bersama Toga
Sinopsis Perang Kota: Mengekspos Luka Sosial dan Trauma dalam Kekonflikan Urban
SMS-HEMFRI Kampanye di Tiga Desa akan Lanjutkan Pembangunan Jalan
Puskesmas Saumlaki Ditutup Sementara