Lampaui Target PAD, DKP Bursel Tegaskan Retribusi Ikan Dipungut dari Pengusaha, Bukan Nelayan
βRetribusi itu bukan diambil dari nelayan, tetapi dari pengusaha. Misalnya harga jual tuna loin/fillet ditetapkan Rp40.000 per kilogram, maka retribusinya sebesar 2,5 persen atau Rp1.000 per kilogram,β jelasnya. Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah dilaksanakan sejak daerah ini mekar dan terus berjalan hingga tahun 2025 sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Setoran Retribusi ke Kasda Menurut Souwakil, seluruh hasil penarikan retribusi disetorkan langsung ke Kas Daerah (Kasda). Hingga triwulan JanuariβFebruari 2025, Dinas Perikanan telah menyetor lebih dari Rp40 juta ke Kasda. βSemua penarikan dilakukan sesuai aturan dan langsung disetorkan ke Kasda.
Sampai Februari ini sudah lebih dari Rp40 juta yang kami setorkan,β tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 lalu, Dinas Perikanan berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan capaian 100,3 persen. Atas capaian tersebut, kata dia, Pemerintah Daerah kembali menargetkan PAD sektor perikanan sebesar Rp300 juta pada tahun 2026.
Pengawasan Diperketat Terkait pertanyaan masyarakat Kecamatan Waesama, khususnya Desa Lena, mengenai penarikan retribusi sebesar Rp1.000 per kilogram, Souwakil menegaskan bahwa hal itu benar dan telah sesuai dengan Keputusan Bupati tentang HPI 2025. Ia mengakui sebelumnya pengawasan di wilayah Waesama belum maksimal karena keterbatasan target dan pengawasan dari dinas. Namun, saat ini pengawasan telah diperketat guna mengantisipasi pengiriman ikan tanpa melalui mekanisme penarikan retribusi.
βPenarikan dilakukan berdasarkan keluar-masuknya ikan sesuai aturan. Kami bekerja keras agar tidak ada pengiriman tanpa penarikan retribusi,β ujarnya. Desa Lena, lanjutnya, menjadi desa pertama di Kecamatan Waesama yang dilakukan penarikan retribusi secara aktif pada tahun ini, setelah sebelumnya penarikan juga telah berjalan di Kecamatan Kepala Madan tanpa kendala.
Imbauan Koordinasi Desa Souwakil juga mengingatkan, apabila terdapat desa yang melakukan penarikan retribusi, maka harus berkoordinasi dengan Dinas Perikanan karena retribusi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. βJika ada desa menarik retribusi, harus koordinasi dengan Dinas Perikanan. Retribusi diatur oleh Pemerintah Daerah,β tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan daerah. βKalau kita ingin daerah maju, tentu semua pihak harus mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah sesuai aturan yang berlaku,β pungkas Souwakil. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan resmi menetapkan Harga Patokan Ikan (HPI) Tahun 2025 melalui Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 523/130 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 April 2025 sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perikanan sekaligus menciptakan sistem penarikan retribusi yang lebih terarah, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi para pelaku usaha perikanan di wilayah Kabupaten Buru Selatan. Dalam konsiderannya disebutkan, penetapan HPI dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah serta memperlancar mekanisme pembayaran yang selama ini menjadi bagian dari tata kelola sektor perikanan. Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Rincian Harga dan Retribusi Dalam lampiran keputusan tersebut, ditetapkan daftar jenis komoditi ikan beserta harga patokan per kilogram dan besaran retribusi sebesar 2,5 persen. Untuk kelompok pelagis besar, beberapa komoditi yang ditetapkan antara lain: Tuna Gelondongan: Rp25.000/kg (Retribusi Rp625) Tuna Loin/Fillet: Rp40.000/kg (Retribusi Rp1.000) Tuna Tetelan: Rp4.000/kg (Retribusi Rp100) Madidihang/Tuna Sirip Kuning: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250) Tuna Mata Besar: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250) Baby Tuna: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250) Lamadang: Rp6.000/kg (Retribusi Rp150) Cakalang: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250) Tuna Albakora: Rp7.000/kg (Retribusi Rp175) Tongkol Kray/Komu: Rp6.000/kg (Retribusi Rp150) Tongkol Abu-abu: Rp6.000/kg (Retribusi Rp150) Tenggiri Bulat: Rp8.000/kg (Retribusi Rp200) Tenggiri Papan: Rp8.000/kg (Retribusi Rp200) Marlin/Ikan Layar: Rp12.000/kg (Retribusi Rp300) Pelagis Besar Lainnya: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250) Penetapan harga ini menjadi dasar penghitungan retribusi hasil perikanan yang dipungut pemerintah daerah. Dorong Transparansi dan Kepastian Usaha Dengan adanya HPI Tahun 2025, pemerintah daerah berharap tercipta kepastian harga dasar dalam perhitungan retribusi, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara petugas dan pelaku usaha. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor perikanan di Kabupaten Buru Selatan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pesisir. Melalui penetapan harga patokan yang jelas dan terukur, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam membangun sektor perikanan yang lebih transparan, akuntabel, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Buru Selatan. [NarβMar]
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
1 day ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
2 days ago
Forsippman Beri 7 Hari, Desak Polres Bursel Usut Dugaan Galian C Ilegal RSUD Namrole
6 days ago
Mahkota untuk Santri dan Ibu, Khataman Al-Qurβan Rumah Tahfidz Darussalam Namrole Berlangsung Haru
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Bantu Warga Jelang Idul Fitri, Pemprov Maluku Gelar Gerakan Pangan Murah
Pemkot Ambon Genjot Pembaruan Data dan IKD, Warga Miskin Tak Lagi Terkendala Akses Bansos dan Layanan Kesehatan
Kota Ambon Juara Umum Cabang Pencak Silat POPMAL IV Tahun 2022
Sejumlah Karaoke di Saumlaki Diduga Langgar Izin, Peran Asosiasi Tidur
Evans Minta PN Ambon me-Renvoy Berita Acara Eksekusi