Legal Opening Tidak Mapan Terhadap Putusan Pengadilan Inkrah
"Bagi saya LO yang ramai dibahas pada ruang publik menyangkut pembayaran UP3 milik klien saya, itu tidak mempengaruhi, karena yang disampaikan itu konstruktif hukum yang baru mungkin, jikalau pendapat atau LO yang melewati tahapan putusan yang sudah selesai itu pendapat di luar sistem dan pendapat itu sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ujar Luturmas kepada media ini Jumat, (13/2/2026) diruang kerjanya. Pengaca kondang asal Tanimbar itu, mempersilakan dari pihak aparat penegak hukum yang ingin berpendapat, tetapi ingat bahwa keputusan tetap yang sudah keluar inilah dari tahapan Pengadilan Negeri Saimlaki, Pengedilan Tinggi Ambon, maupun dari Mahkamah Agung maupun peninjauan kembali, maka putusan itu sudah bersifat final. "Pertanya sederhana yang mesti dijawab semua pihak yang membuat LO itu, apakah dari tiga putusan yang ada, masih ada lagi satu tingkat atau lembaga hukum lain untuk memutuskan, maka silahkan disampaikan terbuka, jangan melemparkan ke masyarakat, seakan-akan pendapat hukum dari Jaksa maupun KPK itu benar adanya, lalu Pemda tidak membayar UP3 milik Klien saya, itu salah kaprah, ingat bahwa putusan itu telah melewati semua tahapan hukum dan mengacu pada undang-undang," ungkapnya.
Terkait dengan berbagai proses yang pihaknya ikuti, dari Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Mahkamah Agung, maka pihaknya sangat paham, baik dari pembuktian hingga dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemda tidak mampu untuk membuktikan semua yang didalilkan. "Jadi jangan lagi kita membodohi masyarakat dengan narasi-narasi yang keliru, karena persoalan UP3 miliki klien saya itu sudah final dan wajib Pemda membayarnya," tegasnya. Pengacara senior asal Tanimbar itu lebih menegaskan lagi bahwa, berbicara Terkait putusan yang sudah inkrah ( in kracht van gewijsde) yang dipersoalkan mesti dipahami secara benar runtutan hukumnya, dimana pada Pasal 1963 KUHPerdata: yang menyatakan bahwa "Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah mengikat bagi para pihak dan harus dilaksanakan." Begitu juga pada Pasal 270 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement): yang berbunyi "Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dilaksanakan dengan paksa." Ada lagi yakni Pasal 4 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman*: dengan penjelasan "Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah final dan mengikat." Dan juga Yurisprudensi Mahkamah Agung : Putusan MA No. 275 K/Sip/1968, tanggal 16 Juli 1968, yang menyatakan bahwa putusan yang telah inkrah tidak dapat dibatalkan atau diubah, kecuali melalui jalur hukum yang sah.
Dalam konteks ini, LO dari Jaksa maupun KPK tidak dapat membatalkan perintah membayar yang terkandung dalam putusan yang telah inkrah, karena putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak. (AT/BT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rektor UNLESA Sambut Tim Peneliti Kolaborasi Riset Univeritas Lelemuku Saumlaki dan Universitas Merdeka Malang
2 months ago
Dari Keliobar, BGW Minta Restu Rebut Kursi Gubernur Maluku 2029
2 months ago
Kemanakah Arah Pemda dan DPRD Tanimbar di Tengah Ledakan Investasi Blok Masela?
3 months ago
KNPI Kepulauan Tanimbar Desak Pelantikan Eselon III dan IV Akomodir Semua Kepentingan, Hindari Penempatan Bom Waktu
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
LLDIKTI Ajak Pekerja Migran Indonesia Untuk Tetap Kuliah
Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI
Pemkot Ambon Ringankan Beban Warga Lewat Pasar Murah Jelang Idul Fitri
Dinas PMPTSP Gelar Temu usaha Pelaku UMKM
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis