Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar dan Bensek Ditetapkan Tersangka, Kajari Sebut Akan Ada Tersangka Selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi menegaskan akan ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru," tegas Wahyudi. Kajari menjelaskan, kalau dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Dan dalam pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang turut bertangungjawab terhadap kasus korupsi di tubuh sekretariat daerah ini.[irp posts="34601" ] Dalam keterangan persnya, Selasa (24/10), Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 senilai Rp4 milyar lebih. Akhirnya menetapkan RBM yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati dan bendaharanya sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka RBM ini berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1615/Q.1.13/Fd.2/ 10/2023 Dan tersangka PM` berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/ 10/2023. Dengan nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R- 34/Q.1.7 H. III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664[irp posts="34590" ] Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 01/Q.1.13 Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan SuratPerintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. (AT/BK)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
GP2W Minta Kades Waturu Dinonaktifkan
Keputusan Golkar Final Dan Mengikat, Kader Partai Diperintahkan Menangkan BOY-POLI.
Francesco Acerb Melawan Kanker Hingga Pahlawannya Inter Milan