Nama Pemuda Katolik Dicatut, Hukum Menjadi Langkah Tegas
Ketua Pemuda Katolik Komcab KKT menegaskan, kepengurusan definitif organisasi saat ini sedang dalam proses perampungan pelantikan. Meski belum rampung, organisasi tetap eksis dan memiliki legitimasi hukum serta struktural di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terkait dugaan adanya rekaman suara yang mencatut nama Pemuda Katolik dalam isu dana PDAM, Cansus meminta kerja sama semua pihak.
βJika masyarakat memiliki rekaman tersebut, segera disampaikan kepada kami sebagai bahan evaluasi internal,β ujarnya. Pemuda Katolik Komcab KKT menegaskan, organisasi bergerak untuk kepentingan umum (Pro Bono Publico) dan bukan untuk urusan pribadi antar individu. Hal ini ditegaskan terkait perselisihan antara Devota Rerebain dan Sony Hendra Ratissa.
Cansus menambahkan, organisasi tidak bertanggung jawab atas aksi kader yang dilakukan di luar sepengetahuan Moderator maupun Ketua. βSetiap gerakan pribadi yang mencatut nama Pemuda Katolik adalah pelanggaran serius,β tegasnya. Berdasarkan data pengkaderan, Devota Rerebain belum terdaftar sebagai kader Pemuda Katolik Komcab KKT.
Hal ini membuat setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi menjadi ilegal secara internal. Ketua Pemuda Katolik telah berkoordinasi dengan Moderator dan Pengurus Pemuda Katolik Komda Maluku. Langkah tegas akan diambil sesuai statuta organisasi jika terbukti ada pihak yang menyalahgunakan nama Pemuda Katolik.
βJika rekaman itu benar bersuara Devota Rerebain, kami tidak akan mentoleransi penggunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi,β tegas Cansus Layan. Cansus meminta agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi. Jika tidak, tindakan hukum akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, baik internal organisasi maupun hukum negara.
Pernyataan Ketua Pemuda Katolik juga menekankan agar seluruh kader tetap solid dan tidak terprovokasi isu yang menyesatkan masyarakat. βSetiap gerakan harus bertujuan kebaikan bersama (Bonum Commune),β imbuhnya. Ia mengingatkan bahwa mekanisme resmi organisasi wajib dilalui sebelum nama Pemuda Katolik digunakan dalam kegiatan apa pun.
Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan keamanan hukum organisasi. Dalam kasus ini, Tim Hukum Pemuda Katolik siap membantu jika Devota Rerebain memiliki bukti kuat namun kesulitan menyuarakannya secara pribadi. βLangkah ini akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai hukum,β kata Cansus.
Bantuan Tim Hukum diberikan dalam bingkai penegakan hukum dan kepentingan publik, bukan untuk membela kepentingan pribadi. Organisasi tetap netral terhadap konflik personal individu. Ketua Pemuda Katolik menekankan, pengungkapan kebenaran menjadi prioritas.
βKami mendukung proses hukum yang sah, bukan sentimen pribadi,β ujarnya. Jika terbukti ada indikasi kerugian negara di PDAM, Pemuda Katolik Komcab KKT siap mengawal proses penyidikan hingga tuntas. βIni menjadi urusan bersama untuk kepentingan masyarakat,β lanjut Cansus.
Pernyataan ini muncul setelah pemberitaan di sejumlah media mengaitkan Pemuda Katolik dengan dugaan penggerogotan kas PDAM. Informasi itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan kader dan masyarakat. Cansus menegaskan, setiap tuduhan harus dilandasi fakta dan bukti konkret.
Penyebutan nama organisasi tanpa dasar bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang menyebarkannya. Ia memperingatkan, tindakan yang mencatut nama Pemuda Katolik bisa dikenai sanksi pidana atau gugatan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan statuta organisasi.
Ketua Pemuda Katolik juga mengimbau media dan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait isu PDAM. βKlarifikasi resmi selalu kami sampaikan demi akurasi,β tuturnya. Hingga saat ini, Pemuda Katolik Komcab KKT masih menunggu rekaman atau bukti lain yang diserahkan oleh pihak terkait.
Evaluasi internal sedang berjalan untuk menentukan langkah selanjutnya. Cansus menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa organisasi tetap menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan kepentingan publik. βNama Pemuda Katolik tidak boleh dipakai untuk kepentingan sepihak,β tutupnya. (AT/NFB)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kasasi Disorot, Kabag Hukum Pemda KKT Tidak Paham Aturan
5 months ago
Karyawan Koperasi CMM Divonis Penjara 10 Bulan KSBSI Soroti Upah
5 months agoTHR Pegawai Tanimbar Tertunda, Proses Perbankan Disorot Publik
5 months ago
Oknum Wartawan Beking Rokok Martil Ilegal Pedagang Terancam Pidana
5 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pelupessy : Ibu Hamil Akan Divaksin, Dinkes Ambon Sementara Rekap Data
KPU Burael Bentuk Media Gathering Ajak Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024
Datangi Vihara Swarna Giri Tirta Warga Tionghoa Ambon Doa Hari Raya Imlek
Pemkot Ambon Gelar Forum Konsultasi RPJMD 2025-2029, Wujudkan Visi"Ambon Manis" yang Inklusif dan Berkelanjutan