PPKM, Pemkab Bursel Berlakukan 50% WFH Dan 50% WFO
Terkait SE diatas, maka untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan di tempat kerja atau di perkantoran dengan ketentuan sebagai berikut. Satu, kegiatan di tempat kerja/perkantoran di berlakukan 50 persen WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Dua, bagi pejabat struktural Eselon II, III dan IV tetap masuk kantor seperti biasa, ujar Bupati dalam surat edarannya.
Tiga, pembagian 50 persen WFH dan 50 persen WFO diatur oleh masing-masing pimpinan OPD. Empat, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. Cap dan tanda tangan Bupati Buru Selatan Hj.
Safitri Malik Soulisa. (Biro Bursel)
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kapolres BurseL: Rekomendasi Pansus DRPD Terkait Dana Pendidikan dan Kesehatan Ditangani Kejari Buru
13 hours ago
Polres Bursel Tangani 99 Laporan Polisi Sepanjang 2026, Kasus Kekerasan Anak Jadi Perhatian
17 hours ago
Kapolres BurseL: 18 Saksi Diperiksa dalam Kasus Oli Diduga Palsu, Tersangka LA Tak Ditahan
19 hours ago
Kapolres BurseL Siapkan Bantuan Air Bersih Rutin, Ajak Pemda dan Pemuda Atasi Dampak Kekeringan
1 day agoRekomendasi Untuk Anda
National Day Expo 2020 Dubai: Telkomsel Hadirkan Inovasi Teknologi Telekomunikasi Digital Terdepan
Ketua Hipela Ambon; Mengucapkan Terimkasih Untuk Pemda Kepualan Tanimbar
Awal Triwulan II, DPRD Dorong PUPR Upayakan Normalisasi Bantaran Sungai di Ambon
SETELAH PKL, KINI PENJUAL IKAN DI PULAU KISAR MENGAMUK