PPKM, Pemkab Bursel Berlakukan 50% WFH Dan 50% WFO
Terkait SE diatas, maka untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan di tempat kerja atau di perkantoran dengan ketentuan sebagai berikut. Satu, kegiatan di tempat kerja/perkantoran di berlakukan 50 persen WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Dua, bagi pejabat struktural Eselon II, III dan IV tetap masuk kantor seperti biasa, ujar Bupati dalam surat edarannya.
Tiga, pembagian 50 persen WFH dan 50 persen WFO diatur oleh masing-masing pimpinan OPD. Empat, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. Cap dan tanda tangan Bupati Buru Selatan Hj.
Safitri Malik Soulisa. (Biro Bursel)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
15 hours ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
2 days ago
Forsippman Beri 7 Hari, Desak Polres Bursel Usut Dugaan Galian C Ilegal RSUD Namrole
1 week ago
Mahkota untuk Santri dan Ibu, Khataman Al-Qurβan Rumah Tahfidz Darussalam Namrole Berlangsung Haru
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Pembangunan Command Center Pemkot Ambon Masuki Tahap Akhir
Program Studi Matematika STKIPS Gencar Workshop Pembelajaran Matematika
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Laut Utara MBD: Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada