Ratusan Nakes Di Ambon Gelar Aksi Demo, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Kehadiran ratusan tenaga kesehatan dikoordinir masing-masing korlap, diantaranya organisasi IDI dikoordinir Elna Anakotta, PPNI dikoordinir Hery Jotlely, IBI dikoordinir Anthoneta Hitipeuw, PDGI oleh Hari Triwijaya, dan IAI oleh Apt H Kotalewala. Mereka mendatangi kantor DPRD Maluku sambil membawa spanduk bertuliskan βStop Pembahasan RUU Kesehatan dan Menolak RUU Kesehatanβ. βAksi kami ini adalah aksi serentak seluruh Indonesia.
RUU Kesehatan merugikan kita semua dan tidak berpihak pada rakyat. Kita minta dihentikan RUU Kesehatan karena tidak berpihak pada pelayanan pekerja kesehatan,β ungkap mereka. Setelah melakukan orasi, mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Azis Sangkala didampingi oleh Rostina dan Andi Munaswir di ruang rapat paripurna DPRD Maluku.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, mereka menyampaikan pendapat menolak RUU Kesehatan, karena keberadaan organisasi profesi kesehatan ditiadakan. βKami bukannya menolak RUU itu, tetapi kami hanya meminta untuk ditunda sehingga dapat mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan oleh organisasi profesi kesehatan yang ada,β ujar para pendemo. Menurut pendemo, dalam RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak dilibatkan, dan dikendalikan oleh Kementerian Kesehatan.
Aksi serupa juga akan kembali dilakukan setelah konsolidasi pada 17-18 Mei 2023 mendatang. Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala berjanji akan menindaklanjuti ke DPR-RI. βKami sudah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh organisasi kesehatan dan kami akan melanjutkan itu ke pusat,βpungkasnya.
Politisi PKS Provinsi Maluku itu berjanji akan terus mengawal perjuangan ini sampai selesai. Adapun lima alasan dibalik penolakan yaitu; 1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan tanpa melibatkan/partisipasi masyarakat, termasuk organisasi profesi kesehatan yang secara langsung berperan di dalamnya 2. RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan Kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi dengan tidak dimasukkannya lagi rekomendasi organisasi profesi dalam pembuatan SIP, guna pengawasan etik dan moral bagi tenaga kesehatan dalam berpraktik; 3. RUU Kesehatan Omnibus Law beresiko mengkapitalisasi sektor kesehatan. 4.
RUU Kesehatan Omnibusa Law mengakibatkan sentralisasi kewenangan kepada Menteri Kesehatan. 5. Adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kesehatan, serta ambiguitas mengenai pembentukan organisasi profesi kesehatan dan adanya degradasi peras seluruh organisasi profesi kesehatan yang telah ada sebelumnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
3 weeks ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
3 weeks ago
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Dimulai dari BurseL, Bupati La Hamidi Ajak Warga Rawat Alam
1 month ago
Demokrat BurseL Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tanam Pohon Kasuari di Pantai Waefusi
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Sinergi dan Kolaborasi Pasar Modal untuk Negeri, BEI Beri Apresiasi
INSPEKTORAT ANGKAT BICARA SOAL DUGAAN KORUPSI ADD/DD DESA WATUWEY
Berkantor Di Tansel Dan Tanut, Ketum Himapel Tagi Janji Bupati
Dibalik Kisah Tempat Karantina Pelaku Perjalanan di Ohoi Sathean Maluku Tenggara