Sidang Perkara 260, Saksi Penggugat Menguntungkan Tergugat
Kepada wartawan, Tergugat, PT di Ambon menjelaskan, pada persidangan tertutup di pengadilan Negeri Ambon Rabu (17/2/2021), ada 3 saksi yang dihadirkan oleh penggugat RL. Menurutnya, dari kesaksian ketiga saksi yang dihadirkan pada saat itu sangat menguntungkan pihaknua.. Pasalnya, dari kesaksian SL, saksi pertama yang merupakan adik kandung penggugat RL menjelaskan kalau memang benar penggugat pernah membawa seorang wanita yang bukan istri penggugat ke rumah saksi.
Hal yang sama juga diakui oleh DP sekertaris RT, yang dihadirkan pada persidangan tersebut juga membenarkan kalau pernah melihat RL membawa wanita lain ke rumahnya. Bahkan menurut PT, bukan cuma satu wanita yang dibawa RL ke rumahnya, tetapi adapula wanita lain yang pernah dilihat datang bersama penggugat.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Evans Alfons Akan Ambil Tindakan Tegas Kepada Oknum βBermuka Duaβ di Dati Batu Sombayang
Gubernur Murad Ismail Lakukan Panen Perdana Padi Trisakti di Waimital dan Waihatu
National Day Expo 2020 Dubai: Telkomsel Hadirkan Inovasi Teknologi Telekomunikasi Digital Terdepan
Wattimury Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak di Kota Ambon