Tersangka Petrus Fatlolon Hanya Balon, Bukan Calon Bupati
Mirisnya, Bung Pice ini juga belum terdaftar di KPU. Hal ini diungkapkan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KKT Maria Patricia Paiya Angwarmasse, yang mewakili Ketua KPU tuk dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, seseorang dikatakan sebagai calon bupati, ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri secara resmi di KPU terhitung 22 September 2024 mendatang.
"Petrus Fatlolon belum bisa dikatakan sebagai calon atau pasangan calon dan dia juga belum terdaftar di KPU," tandas Patricia menjawab pertanyaan pihak termohon. Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April - 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari - 16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April - 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei - 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November - 16 Desember 2024.
"Kapan KPU bisa tahu siapa saja yang daftar sebagai calon?" Tanya Hakim Harya Siregar, yang ditegaskan saksi Patricia, ketika pendaftaran pasangan calon. Dimana per hari ini, telah masuk pada tahapan persiapan penyusunan daftar pemilih. Dari fakta persidangan maka, Petrus Fatlolon yang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar adalah sah dan sama sekali tidak tergolong politik.
Terkait dengan pandangan hukum yang disampaikan saksi ahli dari pemohon tersangka Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya, pada praperadilan mendapatkan dua hal yakni fakta dan norma tabrakan, maka pemekaran hukum sebagai titik akhir recthsvinding adalah solusinya, sehingga semua pihak baik Pemohon dan termohon maupun seluruh masyarakat Tanimbar dimintakan untuk menantikan putusan atau vonis dari hakim tunggal praperadilan. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Laritmas : Ada Penipuan Pakai 13 Platform Partai Buruh Di SBB
Bank Maluku-Malut dan Bank DKI Jakarta Teken Nota Kesepahaman
Dinas DPPKB Kota Ambon Gelar Kegiaatan DASHAT 2023
Bahas Investasi di Maluku, Dubes Negara Seychelles Undang Gubernur Maluku
Gubernur Letakkan Batu Pertama SMK Perikanan di Maluku Tenggara