Ambontoday.com, Ambon.- Hingga September 2025, kurang lebih sebanyak 200 lebih hewan ternak Kerbau Moa dilalulintaskan keluar Maluku. Jumlah ini sesuai dengan data rilis Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan BKHIT Maluku beberapa waktu kemarin. Kepada Media ini, Kepala Badan Karantina Maluku, Abdurohman membenarkan hal itu.
“Iya benar, sesuai data resmi yang kami miliki bahwa sampai periode September 2025 ada sebanyak lebih dari 300 ekor Kerbau yang dilalulintaskan keluar Maluku, dan sebagian besar di dominasi oleh Kerbau Moa, dari Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sebelum dilalulintaskan, hewan Kerbau tersebut telah melalui beberapa uji sampel dan pemeriksaan sebelum dilalulintaskan. Sesuai dengan tugas dan topoksi Badan Karantina, sebelum hewan-hewan ini dilalulintaskan pihak Karantina akan memastikan bahwa hewan tersebut terbebas dari penyakit PMK dan layak dilalulintaskan keluar Maluku.
Untuk itu, kita juga melakukan koordinasi bersama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten MBD dimana hewan tersebut sudah memperoleh ijin dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku,” jelas Abdurohman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr.Ilham Tauda,SP, M.Si , yang didampingi Kepala Bidang Peternakan, Fahmi M. Yusuf,SP.M.Si, Dokter Hewan Dinas Pertanian Maluku, drh. Afrilliani Eka Putri kepada media ini, Jumat 17 Oktober 2025, menjelaskan, hewan jenis Kerbau Moa yang dilalulintaskan itu memang resmi layak untuk keluar Maluku.
“Memang kita tahu bahwa Hewan Kerbau Moa adalah salah satu jenis Palsma Nufta yang dilindungi karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan hewan Kebau pada umumnya di Indonesia sehinggga dilindungi populasinya.
Namun perlu diketahui bahwa, berdasarkan data yang dirilis pihak Badan Karantina itu memang benar karena data itu juga ada pada kami di Dinas Pertanian. Dan untuk lalulintas Kerbau Moa ke luar Maluku itu memang diijinkan tetapi hanya untuk yang berjenis kelamin Jantan saja dengan tujuan konsumtif bukan untuk dikembangbiakan.
Sementara untuk yang jenis kelamin Betina itu sama sekali tidak kita ijinkan untuk dilalulintaskan keluar Maluku karena merupakan bibit yang mesti dilindungi keberadaanya. Selain itu, belum tentu ketika yang jenis kelamin Betina dilalulintaskan ke luar Maluku khususnya pulau Moa, hewan tersebut dapat berkembang biak.
Karena sebelumnya, Dinas Pertanian Maluku sudah pernah mencoba untuk mengembangbiakan Kerbau Moa di luar habitatnya yakni di Pulau Seram dan Buru, namun hasilnya nihil alias gagal, untuk itu sudah pasti kalau hal itu dilakukan di luar Maluku maka akan sama seperti di pulau Seram dan Buru,” ungkap Tauda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Maluku, Fahmi M Yusuf mengatakan, apa yang disampaikan oleh Kadis itu benar, dan perlu diketahui bahwa jenis Kerbau jantan yang dilalulintaskan ke luar Maluku itu hanya untuk dikonsumsi bukan untuk dikembangbiakan.
“Untuk jenis kerbau Moa Jantan yang dilalulitaskan keluar Maluku itu untuk dikonsumsi bukan sebagai bibit untuk dikembangbiakan. Namun, tidak semua jenis Jantan dapat dilalulintaskan keluar daerah, yang diberikan ijin oleh Dinas Pertanian untuk dilalulintaskan adalah hewan Jantan yang usianya sudah tidak lagi produktif yakni tujuh tahun keatas.
Dari segi jumlah hewan per jenisnya yang bisa dilalulintaskan ke luar Maluku setiap tahun itu ada batasan quotanya. Jumlah quota ini akan disampaikan oleh masing-masing kabupaten/kota kira-kira dalam tahun ini ada berapa banyak hewan ternak jenis Sapi atau Kerbau yang mau dilalulintaskan, itu semua harus di upload melalui aplikasi secara online dan terpantau selalu.
Kalau untuk Dinas Petanian Maluku, tahun kemarin misalkan kita memiliki quota sebanyak 500 ekor yang hanya boleh dilalulintaskan keluar Maluku, tidak bisa lebih dari itu karena jumlah ini selalu terpantau lewat aplikasi secara online sehingga kalau sudah memenuhi quota maka batasan itu kita tutup,” jelas Fahmi.
Sementara itu, drh. Afrilliani Eka Putri, menyampaikan, untuk perlalulintasan hewan itu biasanya terpantau pada satu aplikasi secara online untuk seluruh Indonesia. Agar hewan itu dapat dilalulintaskan oleh pemilik atau pengguna jasa maka harus memiliki sertifikat Karantina yang didapat dari pihak Karantina yang baru bisa diterbitkan setelah Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh Dinas yang membawahi peternakan dan kesehatan hewan.
“Kalau untuk perlintasan hewan antar provinsi itu biasanya Sertifikat Veterinernya dikeluarkan oleh oleh Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi yang ditandatangani oleh dokter hewan melalui system aplikasi.
Jadi prosesnya adalah pengguna jasa atau si pemilik hewan mengajukan permohonan kemudian akan kita verifikasi. Sebelum administrasinya kita verifikasi, harus atau persetujuan rekomendasi masuk dari daerah tujuan perlintasan hewan tersebut. Jadi sebelum hewan tersebut dilalulintaskan keluar daerah, terlebih dahulu sudah ada persetujuan atau rekomendasi masuk dari daerah tujuan.
Karena ini hewan ternak jenis kerbau maka selain sejumlah administrasi harus dipenuhi, harus ada hasil uji laboratotium yang menyatakan bahwa hewan Kerbau tersebut bebas dari penyakit PMK,” papar Afrilliani. (AT)





















