Jakarta – Direktur Jenderal Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyebut bahwa sebagian besar kebakaran di hutan dan lahan Di Indonesia disebabkan oleh tindakan manusia. Ciri khas ini agak berbeda dibandingkan dengan kebakaran hutan dan lahan di luar negeri, contohnya di California, Amerika Serikat, atau bahkan di beberapa negara di Amerika Selatan seperti Bolivia. “Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia harus diperkuat guna mengatasinya,” katanya saat memberikan keterangan tersebut, pada tanggal 5 Mei 2025 yang jatuh di hari Senin.
Mengutip Tempo.co, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak sebatas merusak ekosistem hidrologis gambut saja. Area yang telah dipersiapkan untuk ditanami pun sering kali menjadi korban api.
Kebakaran hutan yang parah terjadi di Southern California pada bulan Januari tahun 2025. Sebagai titik banding, penyebab utama kebakarannya adalah tingkat lembaban udara yang sangat rendah, kondisi tanaman kering, ditambah dengan angin kuat bertiup dari arah Badai Santa Ana. Pusaran angin tersebut memiliki kecepatan antara 130-160 kilometer per jam sehingga api dapat menyebar luas. Walaupun fenomena alami menjadi pemicunya, dampaknya semakin diperburuk oleh tindakan manusia seperti penggundulan hutan dan perubahan iklim global, yang turut menyumbang kepada kerusakan wilayah perkotaan termasuk Greater Los Angeles.
Bolivia pun turut merasakan dampak musim kebakaran paling parah dalam riwayat negara tersebut pada tahun 2024. Berdasarkan berbagai laporan, lebih dari 10 juta hektar tanah habis diluluhlantahkan oleh api karena kekeringan akibat siklus suhu tinggi. Panjang durasi kemarau juga mendorong terjadinya karhutla atau Kebakaran Hutan dan Lahan Api.
Untuk penanggulangan bencana, pihak berwenang di Indonesia mendirikan Satuan Tugas Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) dengan kepemimpinan dari Menko Polhukam Budi Gunawan. Wilayah tindakan satuan ini terbagi dalam dua sektor utama yakni daerah prioritas serta area spesifik untuk fokus pengawasan lebih lanjut.
Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan dianggap sebagai daerah utama. Sementara itu, area spesial mencakup Kalimantan Timur berkat adanya Ibu Kota Nusantara.
Badan Penanggulangan Hutan Kebakaran juga bekerja sama dengan pihak pemerintah lokal dan petugas kepolisian untuk memantau serta memberikan sanksi kepada mereka yang membakar hutan. Informasi lebih lanjut tentang tindakan dan hasil dari satuan kerja pengurangan hutan kebakaran dapat ditemukan di dalamnya.
Laporan berjudul Kenapa Status Keadaan darurat untuk Kebakaran Hutan dan Lahan Diawali di Riau.
Muhari menambahkan bahwa para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dapat dituntut berdasarkan Pasal 50 ayat 2 (b) bersama-sama Pasal 78 ayat 5 yang merupakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Selain itu, terdapat pula sanksi pidana mencapai 10 tahun penjara serta denda tertinggi sebesar Rp 10 Miliar sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



















