
BurseL Tetapkan 3.440 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Ambontoday.com – Namrole – Angin pagi Namrole membawa kabar baru bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Buru Selatan. Di tengah penantian panjang, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan akhirnya resmi mengumumkan daftar alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1050 Tahun 2025, serta tindak lanjut dari Surat Kepala BKN Nomor 13166/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 14 September 2025, Bupati Buru Selatan menetapkan total formasi sebanyak 3.440 orang.
Formasi tersebut dialokasikan bagi pegawai non-ASN yang tercatat maupun tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari jumlah itu, 2.093 formasi diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar, dengan rincian:
154 tenaga guru
3 tenaga kesehatan
1.932 tenaga teknis
Sementara itu, 1.351 formasi dibuka untuk tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, meliputi:
92 tenaga guru
84 tenaga kesehatan
1.175 tenaga teknis
Bupati Buru Selatan, Hamidi SH, dalam pengumumannya menegaskan bahwa proses ini dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Pemerintah tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penawaran atau janji dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
Ia juga memberi peringatan tegas: apabila ada pelamar yang terbukti memberikan data palsu, maka pengangkatan sebagai ASN akan dibatalkan. Bahkan, pemerintah berhak memberhentikan secara tidak hormat dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara, sembari menyerahkan pelanggaran tersebut ke ranah hukum pidana.
Pengumuman ini menjadi jawaban atas kerinduan banyak tenaga honorer yang selama ini mengabdi di pelosok Buru Selatan. Di antara derap langkah waktu, kabar ini hadir sebagai secercah harapan—bahwa pengabdian mereka tak sekadar terhitung tahun, melainkan kini diakui negara.
[Nar’Mar]
.




















