Kategori: Kab.KKT

  • HUT KKT Ke 21 Dirayakan Sederhana Penuh Makna Adatis di Kecamatan Tanut

    Larat-KKT, ambontoday.com – Parayaan HUT Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke 21 yang diselenggarakan oleh Camat Tanimbar Dang Sabono bersama Muspika, para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, para Kepsek dari TK, PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, seluruh Kepala Desa dan seluruh perangkat Desa, BPD, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Se-Kecamatan Tanut serta Tua-tua adat, sekecamatan Tanut di Gedung Tamar Lolin Tanut – Larat.

    Perayaan yang penuh sederhana dengan jiwa, roh dan tatanan adat memberikan inspirasi terbaru bagi seluruh pemangku adat Dikecamatan Tanut, penghargaan yang luar biasa dipersembahkan oleh seluruh tua adat dengan melakukan upacara adat yang selama ini ditinggalkan mulai ditonjolkan pada HUT KKT ke 21 Dikecamatan Tanut.

    Camat Tanut Dang Sabono kepada ambontoday.com katakan, melalui HUT KKT ke 21, dirinya ingin menonjolkan secara terbuka tatanan adat kuat yang sudah mulai pudar dengan menampilkan atau menonjolkan sistim tatanan adat yang sebenarnya yang sering dipakai tau-tua para pendahulu yang telah diwariskan bagi generasi dari turun temurun.

    “Saya kira sistim tatanan adat Dikecamatan Tanut hampir pudar, namun saya merasa bersyukur dan bangga karena melalui HUT KKT ke 21, sistim ini dapat ditonjolkan atau ditampilkan dilestarikan” kata Sabono.

    Beliau sangat mengharapakan sistim upacara adat yang seharusnya sesuai yang sebenarnya harus selalu dipakai disetiap desa ketika melakukan upacara adat, sehingga itu menjadi warisan yang selalu diwariskan hingga turun temurun kepada generasi berikutnya.

    “Saya harap tidak hari ini saja, namun tata cara upacara adat yang seharusnya selalu dipakai dalam upacara adat pada setiap desa” tetap berjalan sesuai hakekat kemurnian Adatis kita masyarakat Tanut yg berbudaya dan berkeadaban. harap Camat. (AT/lamta).

  • Ada Apa Dibalik Kisruh Penganiayaan Brimob Terhadap Warga Olilit

    Saumlaki, ambontoday.com – Kisruh Penganiayaan yang dilakukan Anggota Brimob terhadap dua warga Olilit semakin mengembang dalam diskusi – diskusi lepas pada lapak – lapak watssAp group, maupun dikalangan elit – elit politik di Bumi Duan Lolat, hingga ke manca negara.

    Menyikapi Kisru dimaksut, anggota Kompi 3 Batalian C Sat Brimob Polda Maluku Briptu Mario Titirloloby yang merupakan korban penganiayaan pertama bersama adik sepupunya Lukas Melsasail oleh masa pada saat itu, melakukan klarifikasi kepada ambontoday.com dikediamannya Sabtu (26/9/2020), mengingat dirinya juga warga Olilit.

    “Saya ingin menjelaskan singkat saja kronologisnya ya, mengingat persoalan ini semakin diperkeru, sebenarnya saya dan adik sepupu saya yang dianiyaya korban dan rekan – rekannya, kejadian awalnya telah dilansir oleh beberapa media, saya ingin jelaskan agar tidak lagi ada polimik dikalangan masyarakat, saya ketika sampai di TKP, saya dan ponaan saya di pukul namun tidak ada balasan dari kami” kata Titirloloby

    Disinggung juga, ketika masa berkerumun memukuli mereka Titirlolobi sempat menyelamatkan diri dari amuknya masa, namun beliau teringat sepeda motor miliknya berada dalam kerumunan masa.

    “Saya kaget ketika mendengar teriakan kasih hancur motornya saja dan banting henponnya, karena takut saya sempat meminjam sepeda motor teman untuk meminta bantuan piket jaga malam dibatalion untuk mengambil motor saya yang sementara diobok – obok masa, sesampainya di TKP saya dihajar juga oleh kedua korban dan rekan – rekannya, disitulah terjadi pemukulan terhadap mereka oleh piket jaga malam” ujarnya.

    Dirinya mengakui bahwa memang pada saat itu salah satu anggota yang piket malam membawa senjata, karena itu protap yang harus dijalankan, bukan membawa senjata untuk menganiaya korban, kedua anggota tersebut membawa korban ke Mako Brimob untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, sesampainya dibatalion maka pihak piket melaporkan kejadiannya ke Danki.

    “Maaf ya tindakan Danki terhadap kedua korban karena merasa kecewa dan kesal atas perbuatan mereka, disitu langsung Danki memerintahkan saya untuk melaporkan kejadian tersebut di Polres, inilah alur kejadiannya” urainya.

    Ia juga menyesal, peristiwa ini dipolitisir yang terlalu fulgar, semoga persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya oleh Polres Kepulauan Tanimbar, agar tidak ada lagi polimik terus dikalanagn masyarakat, mengingat dirinya yang korban bersama saudaranya disampingkan, bahkan mereka disalahkan dalam peristiwa ini.

    “Saya dan sudara saya korban pemukulan oleh mereka kok kami dipihak salah kan lucu, namun sudahlah itu pendangan dan pemahaman masyarakat dalam persoalan ini, karena peristiwa ini saya ada sebagi pelapor karena kami korban” imbaunya.

    “Harapan saya, semoga persoalan ini tidak ditunggangi dengan kepentingan – kepentingan lain, karena saya ini anak dan warga Olilit juga, sekirannya semua kita dapat berpikir positif dan memilar suatu kejadian agar tidak salah kapra dan mengambil keputusan, dalam hal ini saya tidak membela Negeri saya Olilit dan juga satuan, tetapi yang saya sampaikan ini benar adanya dan tidak ada rekayasa, jika itu rekayasa leluhur atau moyang – moyang kitalah yang menghukum saya teristimewa Tuhan, saya juga tidak membelah diri, biarlah pihak polres yang menyelesaikannya” harap Titirlolobi.

    Ia juga meminta dari semua pihak agar tidak lagi memperkeruh suasana kamtipmas lewat peristiwa ini, dan sebagai masyarakat adat yang berdiam dibumi Duan Lolat ini, mengajak semua pihak untuk turut menyuarakan seruan Duan Lolat dan mengimplementasinya sebagai perinta leluhur untuk generasi kita kelak.

    “Saya pribadi dan keluarga bahkan sebagai anggota brimob meminta maaf bagi semua pihak jika peristiwa ini mengecewakan dan mengganggu adrinalin berpikir semua pihak, sekali lagi saya mohon maaf” pintahnya. (AT/lamta)

  • Belai Mengaku Tidak Pernah Melontarkan Bahasa Parlente Ke Desa Olilit Dan Sifnana

    Saumlaki, ambontoday.com – Kejadian pertemuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang diwakili oleh Asisten satu Corneles Belai, yang mengakibatkan cekcok mulut dengan Pelu warga Tumbur hingga sampai ke kepolisian, namun tidak ada respon terhadap kehadiran Pelu.

    Dari keterangan yang disampaiakn Pelu kepada ambontoday.com terkait dengan bahasa “Olilit Sifnana parlente” tidak pernah disampaiakan dalam pertemuan, melainkan sebagai anak negeri Olilit tidak pantas mengeluarkan stetmen tersebut, apa lagi harus menyinggung desa Sifnana

    “Saya harus luruskan persoalan ini, karena bahasa yang dilansir ambontoday.com terkait pernyataan Pelu sangat – sangat rekayasa, sehingga sangat memancing emosional masyatakat” kata Belai

    Disampaikan juga, kepada seluruh masyarakat Olilit dan Sifnana agar tidak terprovokasi, mengingat kondisi kabtimas yang sudah terjaga baik, selalu dijaga.

    “Saya meminta kepada masyarakat kedua desa tidak terpancing karena ini hanya kesalahan penyampaian sebenarnya dari Pelu ke ambontoday.com, maka sangat diharapkan agar kabtimas yang sudah terjaga selama ini, tetap dipertahankan untuk KKT yang lebih baik” ujar Belai.

    Lanjutnya, kondisi pertemuan yang terjadi adalah yang bersangkutan red-Pelu sangat tidak sopan dan tidak beretika dalam forum.

    “Saya sangat tersinggung dengan sikap Pelu yang sangat – sangat tidak beretika dalam berkomunikasi, yang selalu menunjuk – nunjuk ke saya, dari sikap Pelu, seluruh masyarakat Desa Tumbur yang hadir dalam pertemuan itu meminta maaf kepada saya atas tindakan Pelu” kesalnya

    “Harapan besar saya, pernyataan Pelu jangan dipolitisir, saya pribadi sudah memaafkan Pelu dari pernyataannya, kemungkinan Pernyataannya ke ambontoday.com dalam kondisi emosi sehingga dimaklumi” harap Belai. (AT/lamta)

  • Asisten Satu KKT Dipolisikan Warga Tumbur

    Saumlaki, ambontoday.com – Pertemuan bersama masyarakat Desa Tumbur bersama Pemerintah Kabupaten Tanimbar (KKT) yang diwakili oleh Asisten Satu (AS 1) Corneles Belai, ditenda depan kantor Bupati KKT Senin (28/9/2020) berunjung ricu. Dimana salah satu peserta menyampaikan aspirasi sekaligus kekecewaannya kepada Pemda KKT direspon negatif oleh AS 1.

    Respon Belai dengan penganiayaan terhadap warga Tumbur Arifin Pelu yang menyampaikan aspirasi sekaligus penyamapaikn kekesalannya, Belai dengan spontan berdiri dan menendang Pelu dibagian depan paha dan menarik kerak baju Pelu, Belai juga sempat mengambil kursi untuk memukul Pelu namun dicegah warga yang hadir dalam pertemuan itu.

    Merasa tidak senang dengan tindakan tidak terpuji itu, Pelu langsung menghampiri SPKT Polres Kepulauan Tanimbar untuk melapor, sesampainya di Polres, keterangan Pelu tidak diterima dengan alasan tidak ada memar ditubuhnya dari penganiayaan yang dilakukan Belai.

    Kepada ambontoday.com, Pelu sampaikan “Saya setelah sampaikan aspirasi dan kekesalan saya, kok tiba – tiba Pa Belai berdiri dan menendang bahkan kerak baju saya ditarik, anehnya beliau sempat mengambil kursi untuk ingin memukul saya, tetapi sempat dihalangi oleh warga lain yang sama – sama hadir pada pertemuan itu” kata Pelu.

    Lanjut, dirinya merasa bingung ketika ditolak oleh pihak SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, mengingat penganiayaan itu dilakukan bahkan ada pengancaman, dimana tindakan itu menurutnya sudah memenuhi unsur pidana namun ditolak.

    Ia juga menyampaikan pernyataan Belai yang sangat tidak beretika ketika dirinya sempat mengatakan, ia tidak suka (senang) dengan kinerja parlente (pembohong), disitu Belai respon dengan mengatakan “Olilit, Sifnana sudah parlente, giliran Tumbur” yang parlente, stetmen ini sangat melecehkan ketiga desa.

    Asisten satu ketika dihubungi ambontoday.com melalui henponnya katakan, dirinya tidak melakukan apapun terhadap Pelu, karena banyak yang menyaksikan dilokasi pertemuan.

    “Saya tidak lakukan penganiayaan terhadap Pelu, dia itu tidak sopan” kata Belai.

    Dikatakan juga, jika yang bersangkutan dalam hal ini Pelu ingin melaporkan ke polisi itu hak beliau, pada prinsipnya ia tidak melakukan tindakan apapun terhadap Pelu apalagi sampai ingin memukulnya dengan kursi.

    Dari pernyataan Pelu dan Belai sama sekali bertantangan, sehingga ini perlu ada perhatian serius dari Pemda KKT dalam hal ini Bupati Petrus Fatlolon dan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansya, S.I.K, mengingat pernyataan Belai akan memancing emosional masyarakat ketiga Desa. (AT/lamta)

  • Dua Oknum Penganiayaan Warga Olilit Telah Diamankan Dirutan Saumlaki

    Saumlaki, ambontoday.com – Pasca penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob terhadap warga Olilit kini mendapat respon kilat dari pihak Kepolisian Resort Polres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agustriansya, S.I.K bersama jajarannya, yang kini telah membuai hasil dalam proses pemeriksaan saksi.

    Kepada awak media dan masyarakat serta keluarga korban asal Desa Olilit Di Polres Kepulauan Tanimbar Sabtu (26/9/2020), Kapolres, dalam penjelasan menekankan bahwa persoalan ini akan ditangani seprofesional mungkin.

    “Kami akan tetap mengedepankan proposonal dan profesional kerja kami sesuai instruksi dari Pa Kapolda, kami juga telah mengambil data serta melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi diantaranya lima orang dari oknum Brimob dan dua orang lainnya dari masyarakat” kata Kapolres

    Dikatakan juga, sesuai dari hasil pemeriksaan dari tujuh saksi tersebut kami telah melakukan pemenahan terhadap dua personil dari Kompi 3 Batalian C Sat Brimob Polda Maluku dengan inisialnya SH dan AG di Rutan polres Kepulauan Tanimbar sesuai dengan arahan dari Pa Kapolda Maluku.

    “Kami akan tetap memberikan perhatian terhadap masalah ini, bahwa harus ada penegakan Hukum, menjaga kemungkinan bahwa akan ada pelaku lain selain dua oknum yang telah di tahan dan semua pelaku yang terlibat akan di mintai pertanggungjawabannya secara hukum baik itu pidananya, kode etik maupun proses disiplin terhadap personil Brimob yang diduga sebagai pelaku penganiayaan” ujar orang nomor satu di Polres Kepulauan Tanimbar ini.

    Lanjutnya, selain tujuh saksi yang kami priksa masih ada lagi beberapa saksi yang suda bisa kami identifikasi identitasnya namun masih memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan termasuk saudara Marsianus yang sampai saat ini suda sadar tetapi sesuai hasil kordinasi dengan pihak Rumah Sakit Katolik Fatimah, dirinya belum bisa untuk dimintai keterangan.

    Kapolres, dalam penjelasannya kepada pihak keluarga korban dan masyarakat Olilit bahwa, jajarannya tidak main – main dalam penanganan kasus ini, mengingat ini printa langsung dari Kapolda yang harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Sabagai penegak hukum dinegeri Duan Lolat ini, kami akan tetap mengedepankan profesional kerja kami, tetap kami proses, siapa pun dia yang terlibat, mengingat ini perintah” jelasnya.

    “Harapannya, sekirannya persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada jajarannya untuk menyelesaikannya, saya harap juga ada kerjasama yang baik dari semua pihak teristimewa masyarakat, sehingga BBM persoalan ini secepatnya ditangani hingga selesai” harap Kapolres. (AT/lamta)

  • MMS Diringkus Sat Narkoba Polres KKT

    Saumlaki, ambontoday.com – Kerja keras Sat Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada awal kerja Kapolres AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K berhasil melakukan penagkapan terhadap oknum penyalagunaan Natkotika jenis shabu shabu.

    Dalam kondisi penagkapan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu paket shabu – shabu pada diri tersangka MMS.

    Kepada ambontoday.com
    Kasat Sat Narkoba Polres KKT Iptu Blasus Laretmase, SH menyampaiakan, penangkapan tersebut berjalan aman dan tidak ada kendala.

    “Saya bersyukur proses penangkapannya berjalan baik dan mendapat respon yang baik juga dari Saudara MMS” kata Laretmase

    Dikatakan juga, pihaknya sementara melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sekaligus mensosialisasikan bahayanya Narkotika, agar dapat memberikan pencerahan kepada banyak pihak, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahayanya Narkoba bagi mereka jika mengkonsumsinya.

    “Saya berharap dari sisi pengembangan ada kerjasama yang baik dari semua pihak teristimewa masyarakat, sehingga proses ini mampu memberikan efek jera kepada masyarakat terkait apa bahanya narkoba ketika menjadi pengedar maupun pemakai” ujar Kasat.

    Tambahnya, dari tindakan MMS, melanggar UU No. 35. Tahun 2009. Tentang Narkotika.
    MMS melanggar pasal 114 dan 112, dengan uraian tersangka ditangkap tangan telah melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk menjual dan dijual membeli menerima menjadi perantara dalam melakukan jual beli narkotika golongan I dan atau Menyediakan narkotika golongan satu sebagai mana dirumuskan dalam pasal 114 dan 112 memiliki menyimpan dan menguasai, dan atau Menyediakan narkotika golongan satu dengan hukuman kurungan penjara empat sampai lima tahun.

    Ia juga berharap dan menghibau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaukan narkoba, karena sangat berbahaya narkoba ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

    “Saya harap ya dan menghimbau agar masyarakat harus menjauhi narkoba karena sangat berbahaya bagi kita, saya juga berharap agar ada kerjasama masyarakat dengan kita untuk memberantas narkoba di Kabupaten bertajuk Duan Lolat ini” harap kasat. (AT/lamta)

  • Anggaran Dicairkan 100 Persen, Jalan Trans Yaru Apa Kabar

    Saumlaki, ambontoday.com – Pasca ondespot Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Adolof Bormasa sewaktu masih menjabat sebagai Kapolres KKT bersama Bupati KKT Petrus Fatlolon pada bulan Juni 2020 hingga kini tidak ada aroma pengusutannya.

    Staf Ahli Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Ambon (Himapel KKT – Ambon) Lamberth Tatang kepada ambontoday.com katakan, sistim penenganan kasus mangkrak jalan trans Yaru hingga kini belum juga berjalan.

    “Ada apa dengan trans Yaru, sampai saat ini kok belum juga ada perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian, mengingat ondespot langsung dilakukan oleh Kapolres dan Bupati” kata Tatang.

    Ditambahkan, anggaran sebesar empat milyar lebih yang telah dicairkan 100 persen namun, proyek tersebut fisiknya kira – kira baru satu persen, dirinya meminta profesionalis dari penyidik kepolisian untuk secepatnya melakukan penyelidikan terkait kasus ini, agar ada titik terang dan tidak menjadi kegelisahan bagi masyarakat Kecamatan Yaru.

    “Saya kira pihak penyidik kepolisian resor Polres KKT mampu mengusut tuntas kasus proyek mangkrak ini, saya yakin juga bahwa siappun yang ada dibelakang mangkraknya proyek trans Yaru, dapat disentuh oleh kepolisian, siapapun dia, sekalipun itu Bupati atau pejabat siapapun” ujar Tatang

    Lanjutnya, proyek trans Yaru sangat diperlukan oleh masyarakat Kecamatan Yaru, mengingat akses jalan penunjang ekonomi, pendidikan dan kesehatan sangat terganggu dan tidak sama sekali menunjang, sehingga sangat dibutuhkan profesional kepolisian dalam mengungkap siapa – siapa dalang dari makraknya proyek tersebut, karena masyarakat sangat membutuhkan kejelasan dan penyelesaian trans Yaru.

    “Saya kira proyek apapun itu berjuk pada penunjang kesehjatraan rakyat, jika itu diabaikan atau salah dalam pembuatannya sangat fatal dan akan menyusahkan rakyat, sehingga perlu ada kerjasama yang baik dari semua pihak, sehingga rakyat tidak lagi dirugikan terus” urainya.

    “Saya juga sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres yang baru Romi Agustiansyah bersama semua jajaran dapat menuntaskan kasus proyek mangkrak ini, harapan yang sama juga kepada Bupati Petrus Fatlolon agar seriu dalam menindak bawahannya yang salah mempergunakan tanggungjawab yang diberikan” harap putra Tanimbar asal desa Urtatan ini. (AT/meky)

  • Lintas analisa dan Kajian Ilmiah,Aksi Solidaritas Keprihatinan Terhadap Tanimbar Zona Merah

    Ambon,Ambontdoday.com-Aksi solidaritas yang dilakukan oleh Civitas akademika STKIPS,STIAS dan STIESA (11/8/20) kemarin sontak viral di media sosial dan di bagikan berulang kali di jagat maya oleh para nitizen.Aksi yang terbilang Akbar itu menjadi sorotan sejumlah pihak.Tentu dunia Kampus turun ke jalan untuk menyuarahkan aspirasi berdasarkan analisa dan kajian akademis yang dapat dijadikan sebagai referensi yang mumpuni terbaik.

    Kepada Ambon today ketua sekolah tinggi ilmu administrasi Saumlaki Semuel Urath,S.Si.,M.Pd menyampaikan hasil analisa dan kajian ilmiah sehubungan dengan aksi sosial yang dilakukan via WhatsApp (12/8/20).
    Beberapa Bulan Lalu Tanimbar Sempat Dibanggakan Walaupun Dengan Adanya Pandemi Covid-19 Yang Melanda Dunia, Tanimbar Tetap Berada Pada Kategori Zona Hijau (Terbebas Dari Covid-19). Namun Sangat Disayangkan Prestasi Yang Begitu Baik Dihancurkan Akibat Kelalaian Tim Covid 19 Mengisinkan Pelaku Perjalanan Tanpa Mengantongi Hasil Swap Tes Terlebih Dahulu Yang Menjadi Sayarat Mutlak. Pertanyaan Yang Muncul Bagi Kami Masyarakat, Mengapa Kejadian Ini Bisa Terjadi ?, Bagaimana Peran Tim Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dan Apa Rekomendasi Tim Kajian Dan Analisis Telah Sepenuhnya Dijalankan Atau Tidak ?, Atau Hanya Sebagian Yang Dilakukan Untuk Menjawab Kebutuhan Personalian Para Pejabat? Mengapa Demikian?
    Keadaan dan Kejadian Yang Terjadi Semakin Membuat Geli Dan Gelisah Masyarakat Dengan Berbagai Problematika Yang Terjadi Dengan Adanya Beberapa Kebijakan Pemerintah Daerah Yang Tidak Berpihak Pada Masyarakat Misalnya Pejabat Di Negeri Ini Dengan Seenaknya Melakukan Perjalanan Dinas Ke Daerah Zona Merah Kemudian Kembali Dan Tidak Mengikuti protokoler Kesehatan. Sedangkan Masyarakat Kecil Dituntut Untuk Mengikuti Protokoler Yang Suda Ditentukan, Mirisnya Lagi Lokasi Karantina Yang Tidak Memadai Seperti Lapangan Futsal Lantas Dijadikan Sebagai Lokasi Karantina Dengan Fasilitas Penunjang Yang Tidak Memadai.

    Fenomena Lain Yang Terjadi Adalah Masalah Kesehatan, Ekonomi Dan Jejaring Pengaman Sosial, Yang Tidak Disiapkan Dengan Baik Oleh Pemerintah Sehingga Membuat Masyarakat Semakin Menderita Bahkan Ada Kemungkinan Nyaris Membablaskan. Selaku Masyarakat Kami Meminta Bukti Nyata Dan Terukur Kepada Pemerintah Daerah Melalui Tim Gugus Tugas Untuk Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Persoalan Yang Sementara Menerpa Masyarakat Tanimbar Saat Ini.

    Oleh Dan Sebab Itu Kami Memintah Rekomendasi Yang Telah Dikeluarkan Oleh Tim Pakar Dan Analisi Wajib Dilaksanakan Seperti Berikut :
    1.Kesehatan;Kami Meminta Kepada Tim Gugus Tugas untuk menyediakan lokasi karantina yang baik dan ketat untuk memastikan pelaku perjalanan tidak membawa Covid-19 (OTG/ODR sebagai carrier Covid-19) masuk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Khususnya pelaku perjalanan untuk tujuan kedinasan dan tujuan bisnis di rekomendasikan untuk dikarantina secara mandiri pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan ketentuan biaya karantina dibebankan kepada yang bersangkutan;2.Kami Meminta kepada Tim Gugus Tugas untuk Meningkatkan pengawasan/surveilens kasus bagi pelaku perjalanan yang telah melewati masa karantina selama 14 hari pertama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 3.Kami Meminta kepada Tim Gugus Tugas untuk Mempercepat penyediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 meliputi;
    1.Percepatan pembangunan Rumah Sakit PP Magretty di Ukurlaran; 2.Percepatan pengadaan alat kesehatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19; 3.Percepatan pengadaan Alat Pelindung diri dan obat-obatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19; 4.Kami Meminta kepada Tim Gugus Tugas untuk Membuat kebijakan terkait pembatasan sosial masyarakat (PSBB-Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai dengan protokol kesehatan di antaranya :5.Penggunaan masker secara massif; 6.Proses peribadatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;7.pembatasan kegiatan pengumpulan masa lainnya; 8.Pembatasan di pintu masuk kabupaten (bandara dan pelabuhan);9.menerapkan jam malam; 10.Pembatasan aktifitas pasar dengan mengutamakan penggunaan masker dan pengaturan jarak; 11.Pembatasan kunjungan ke tempat makan/restoran dibelanjakan makanan tetapi dikonsumsi di rumah masing-masing; 12.membatasi penumpang dalam angkutan umum; 13.mengoptimalkan pengawasan terhadap perilaku hidup bersih dan sehat (mencuci tangan secara rutin dengan sabun dan air mengalir, olahraga rutin, berjemur di pagi hari, dan mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi). 14.Menyediakan lokasi dan anggaran karantina yang memadai bagi tenaga kesehatan yang melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19 (disampaikan dalam RKA RSUD terkait karatina petugas kesehatan).


    Pemberlakuan New Normal Life harus mengikuti pentahapan mulai dari sosialisasi, uji coba dan penetapannya perlu dievalusi pada setiap tahap sehingga dapat memberikan manfaat untuk pencegahan penularan covid-19. Bila kasus bertambah maka perlu dilakukan evaluasi untuk ditunda, bila kasus tetap dapat dikendalikan maka dapat dilanjutkan pelaksanaannya menuju tatanan kehidupan baru setelah pandemi covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

    “Ekonomi;Mengembangkan dan meningkatkan produksi pangan lokal di setiap desa penghasil yang disesuaikan jumlah lahan yang tersedia pada masyarakat.1. Pemerintah memastikan sistem mata rantai pangan harus berjalan secara bersamaan pada sektor produksi, distribusi dan konsumsi (pemanfaatan teknologi) pada usaha pertanian dan perikanan.:2.Dalam menyediakan bantuan sosial pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti bulog dan distributor luar daerah tanpa menggunakan ketersediaan barang pada distributor lokal. 3.Melakukan operasi pasar untuk: 4.Menjaga ketersediaan barang dipasar; 5.Mencegah penimbunan barang kebutuhan pokok (sembako) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan; 6.Menjaga stabilitas harga”

     

    “Jaringan Pengaman Sosial; 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memastikan data penerima manfaat jejaring pengaman sosial yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, Kabupaten dan APBDes sehingga sesuai dengan kondisi riil (up to date) serta pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran untuk menghidari gesekan sosial di masyarakat; 2.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu melibatkan seluruh potensi sosial (modal sosial) dalam penanganan perekonomian masyarakat khusus bagi para pengusaha dan pelaku ekonomi yang lain (perbankan) yang ada di KKT; 3.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan kerjasama dengan pengelola layanan digital (Telkomsel) dalam sosialisasi covid-19, distribusi bantuan dan menerima informasi pengaduan masyarakat terkait dengan potensi penyalagunaan distribusi bantuan di masyarkat; 4.Optimalisasi program padat karya tunai”
    “New Normal Life;Menyiapkan panduan pelaksanaan aktifitas pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya masyarakat KKT dalam pelaksanaan New Normal Life.Sosialisasi panduan pelaksanaan New Normal Life secara massif”
    1.Pemberlakuan New Normal Life harus mengikuti pentahapan mulai dari sosialisasi, uji coba dan penetapannya perlu dievalusi pada setiap tahap sehingga dapat memberikan manfaat untuk pencegahan penularan covid-19; 2.Pengaktifan kegiatan ekonomi; 3.Mewajibkan seluruh pelaku usaha (restoran, tempat makan, toko, hotel, tempat pedangan kecil dan tempat wisata) untuk menyediakan tempat cuci tangan, dan handsanitizer; 4.Mengatur aktifitas ekonomi di pasar,5.Arus masuk dan arus keluar lalulintas; 6Wajib menggunakan masker; 7.Jam buka dan tutup pasar; 8.Jaga jarak; 9.Penyemprotan disinfektan secara rutin; 10.Penyediaan tempat cuci tangan dan handsanitizer; 11.Pengaktifan kegiatan pembelajaran secara fleksibel dengan memperhatikan petunjuk teknis dari Kemdikbud RI; 12.Pengaktifan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan sistim shifting, dan pengaturan jumlah umat yang beribadah; 13.Pengaktifan kegiatan pemerintahan dan administrasi perkantoran dengan memperhatikan protokol kesehatan; 14.Pengaktifan kegiatan sosial budaya masyarakat; 16.Publikasi data personal yang telah melakukan perjalanan dari daerah transmisi (zona merah) menuju KKT bagi masyarakat; 16.Peningkatan kegiatan informasi digital terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 dilakukan secara terpusat oleh Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Pencengahan dan Penanganan Covid-19; 17.Pengaturan aktifitas penerbangan yang dijadwalkan hanya terjadi sekali dalam sebulan disesuaikan dengan kapasitas karantina yang disediakan oleh pemerintah daerah KKT; 18.Pengaturan aktifitas pelayaran komersil ditangguhkan dan hanya menerima pelayaran kargo; 19.Pengawasan dan pengendalian aktifitas sosial masyarakat khusus untuk aktifitas di ruang publikoleh aparat keamanan secara persuasif dan intensif sesuai peraturan yang berlaku; 20.Evaluasi terhadap pelaksanaan New Normal Life dilakukan secara berkala (minimal sekali dalam sebulan).

    Apabila hasil evaluasi menunjukan satu pasien teridentifikasi positif Covid-19 maka pemberlakuan New Normal Life akan dicabut statusnya dan dikembalikan pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran virus,(AT/Paet).

  • 40 Eks Penumpang Sabuk 34 Positif Covid-19

    40 Eks Penumpang Sabuk 34 Positif Covid-19

    Saumlaki, ambontoday.com  – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyatakan 248 eks penumpang KM. Sabuk Nusantara (Sanus) 34 yang dari pelabuhan Ambon tujuan Saumlaki dan sejumlah pelabuhan tujuan ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang telah menjalani pemeriksaan tes Swab oleh petugas medis dari Ambon pekan kemarin,sebagian besar telah diketahui hasilnya berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan secara resmi melalui Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.33/2672/Dinas Kesehatan tanggal 9 September 2020 menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 205 orang eks penumpang Sabuk 34 dan 40 orang dinyatakan positif Covid-19.

    “Hasil yang telah selesai diperiksa sudah dikirim resmi ke Gustu Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjumlah 205 orang. Sementara ada 43 orang yang hasilnya belum disampaikan ataukah bisa saja masih dalam tahap uji laboratorium.

    Dari total 40 orang terkonfirmasi positif dan ada pula yang harus uji ulang, termasuk 4 orang di kecamatan Larat yang belum di Sweb oleh Tim kesehatan Gustu Covit 19.

    Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dalam konferensi pers di kantor Bupati, Rabu (9/9/2020).

    Kata Bupati dari 40 orang yang dinyatakan terpapar Covid-19 ini terdiri dari 28 penumpang yang turun di pelabuhan Saumlaki termasuk seorang anak buah kapal dan 12 orang lainnya adalah penumpang lanjutan tujuan sejumlah pelabuhan tujuan di MBD.

    Berdasarkan hasil laboratorium tersebut, tim medis saat ini sedang melakukan pemilahan terhadap para pasien yang terpapar berdasarkan hasil laboratorium untuk dipindahkan dan menjalani isolasi di Puskesmas Lorulun dan RSUD dr. PP Magretti Saumlaki.

    Eks penumpang yang hasil tes usapnya negatif akan diperpanjang masa karantinanya selama 10 hari lagi, dengan pertimbangan masa tunggu mereka selama satu minggu lagi setelah diambil sampel darah untuk uji lab kembali karena dikhawatirkan selama seminggu mereka terkontak dengan 40 orang yang positif di lokasi karantina. Oleh sebab itu perlu dilakukan karantina untuk penanganan lanjut termasuk uji Swab ulang. Jika hasilnya negatif baru bisa dipulangkan,” papar.

    Bupati Fatlolon yang juga Ketua Gustu Covid-19 ini menyatakan, kebijakan ini dilakukan agar setelah kembali, para eks penumpang ini tidak membawa atau menyebarluaskan virus ke keluarganya di rumah.

    Kepala Dinkes setempat dr. Edwin Tomasoa merincikan, para pasien yang terpapar Covid-19 itu masing-masing perempuan EIR (20), Perempuan SW (66), bayi laki-laki ML (3), laki-laki JNL (25), perempuan IPB (19), perempuan DW (20), laki-laki YR (60), perempuan MR (23), perempuan ML (33), laki-laki RL (5), perempuan KK (27), perempuan DU (63), laki-laki GGS (24), perempuan DS (27), perempuan MK (33), perempuan EM (48), laki-laki JS (40), laki-laki R (27), perempuan AAL (27), laki-laki EL (21), laki-laki PB (52), laki-laki JPN (23), laki-laki DJK (61), perempuan NRM (18), laki-laki AT (34), laki-laki MRDL (23), perempuan PS (30) dan perempuan TM (26).

    “Walaupun mereka kantongi rapid test non reaktif saat di Ambon namun kemungkinan mendapat virus diatas kapal,” bebernya.

    Dalam konferensi pers ini, Bupati Fatlolon juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa dan mempercayakan tim medis untuk bekerja.

    “Saya imbau masyarakat untuk jangan panik namun tetap waspada. Memberikan dukungan penuh kepada tim medis untuk melakukan penanganan” imbaunya.

    Dia juga meminta masyarakat untuk tidak berkunjung ke RSUD dr. PP. Magretti dan Puskesmas Lorulun selama masa penanganan agar meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 di wilayah itu. (AT/meky)

  • Saulahirwan; tindakan gugus tugas kepulauan tanimbar tidak manusiawi

    Ambon,Ambontoday.com-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Ambon (HIMAPEL KKT-AMBON) Nikodemus Antonis Saulahirwan, SH angkat bicara terkait perlakuan tim gugus tugas kepulauan tanimbar dalam Proses penurunan penumpang KM Sabuk 34 dengan tidak manusiawi

    pandemik Covid-19 ini membuat kita semua merasa panik, cemas, takut, dan lain-lain, namun tidak membuat kita betindak ikut mau. Tim gugus tugas covid-19 dimanapun pasti di lengkapi dengan alat kelengkapan yang memadai sehingga dapat memperlancar proses penanganan pasien covid-19 maupun mereka yang mebutuhkan.Via telp (7/8/20).

    Lanjut saulahirwan, Saya Sangat Menyesalkan tindakan tidak terpuji ini, yang dilakukan oleh tim gugus tugas kepulauan tanimbar. Mereka yang turun dari kapal itu manusia bukan barang bawaan maupun Hewan peliharaan. Mungkin saja tim gugus tugas tanimbar suda tidak punya rasa kemanusiaan lagi sehingga para penumpang di perlakukan seperti itu. Hebatnya lagi, mereka yang memakai Apd lengkap berdiri santai, kemudian membiarkan para buru pelabuhan untuk menurnkan para penumpang. Mereka itu suda cukup terpukul dengan proses karantina di atas kapal jadi jangan membuat mereka lebih terpuku lagi.

    Saya meminta Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH., MH Yang Adalah Ketua Gugus Tugas Kepulauan Tanimbar untuk mengefaluasi kinerja anak buahnya yang melakukan tindakan yang yang sangat tidak manusiawi sehingga dikemudian hari hal serupa tidak terulang lagi. Tutup Saulahirwan (AT/team)