Kategori: Kab.KKT

  • Corona Merengut Kehormatan Rakyat,Gustu Kepulauan Tanimbar Harus Diberikan Teguran Keras

     

    Ambon,Ambontoday.com- Video yang beredar di jagat Maya terkait penurunan sejumlah penumpang sabuk Nusantara 34 di pelabuhan Saumlaki sangatlah disayangkan dan mengundang pembincangan dan rasa tidak percaya kepada eksistensi Pemda Kepulauan Tanimbar dan tim Gustu Covid 19 kepulauan Tanimbar.
    Rakyat diturunkan dengan menggunakan troli ,team Gustu yang menggunakan APD lengkap biarkan tenaga buruh tanpa APD dan masker tangani para penumpang Sanus 34 yang diturunkan dari dengan menggunakn troli. Benarkah rakyat Kepulauan Tanimbar Tanimbar yang di karantinakan di laut (red-atas kapal Sanus 34) disamakan dengan barang bawaan dan para buruh pelabuhan Saumlaki memiliki kekebalan anti Corona?

    Piter Titirloloby pemuda asal Tanimbar yang merupakan pendiri Forum Intelektual Muda Tanimbar (FORTEKMA TANIMBAR) “sungguh begitu buruk pelayanan publik terhadap para pelaku karantina di kepulauan Tanimbar dan tenaga medis yang menggunakan APD lengkap seakan mempermainkan rakyat kecil yang sedang mencari nafkah di pelabuhan Saumlaki tanpa menggunakan masker dan APD. Saat ditemui (Ambon,4/8/20)

    “Sungguh sangat memalukan sekali kondisi rakyat Tanimbar yang dikarantinakan di laut (red-diatas kapal Sanus 34) selama beberapa hari lalu terpaksa diturunkan dengan menggunakan troli memangnya di tidak ada tangga kapal sebagai akses untuk menurunkan para penumpang?

    https://www.facebook.com/groups/162345900855721/permalink/1012304735859829/?sfnsn=wiwspwa&extid=yhd8GPOackryryCf

    (red-video penurunan para pelaku Karantina)

    Penurunan para penumpang yang merupakan pelaku karantina sangatlah tidak manusiawi dan tidak memenuhi standard keselamatan. Setahu saya troli digunakan di Kapal itu digunakan hanya untuk menurunkan kapal barang bagasi dan bukan manusia tetapi realitanya terbalik.

    “Sangat memalukan,hal ini mengisyaratkan bahwa ada ketidak pedulian pihak berwenang pada rakyat. Sekali lagi rakyat Tanimbar bukan barang bagas (red-pelaku karantina laut), untung saja rakyat yang di turunkan dari atas kapal tidak terkena kejadian kecelakaan saat diturunkan dari atas kapal,apalagi mereka diturunkan dalam jumlah lebih dari 5 orang dan disana ada ibu-ibu yang berpegangan pada tali tanpa alat pengaman (red-safety tools)
    Bupati kepulauan Tanimbar juga sebagai ketua gustu kepulauan Tanimbar harus segera memanggil dan memberhentikan team gustu yang bertugas saat itu. Mereka menggunakan APD lengkap asyik bercerita dan membiarkan para buruh pelabuhan yang tanpa APD bersentuhan langsung dengan para pelaku karantina saat troli di diarahkan ke pelabuhan.
    Tentu kinerja dari team gustu bertugas saati itu tidak layak untuk mengantongi nama team gustu Covid 19 di kepulauan Tanimbar.

    Gaji dan tunjangan sebagai team gustu Covid 19 dibayarkan oleh pemerintah dengan anggaran terbilang spekta tetapi rakyat kecil di korbankan dengan membiarkan mereka mengurusi pekerjaan tidak semestinya dilakukan. Apakah mereka menginginkan rakyat kecil terkena Corona agar supaya lebih terlihat menyenangkan? Tanya Piter.


    “Saya semakin meragukan keberadaan virus Corona yang telah merugikan rakyat Tanimbar dari berbagai aspek”
    Layanilah rakyat tanpa batas karena dalam jiwa mereka terdapat sejumlah doa dan harapan untuk Tanimbar dan untuk kalian yang empunya kewenangan.Gunakan kekuasaan dan karirmu untuk melayani tanpa merasa terbebani,tutup Piter (AT/Team).

  • Gustu Kota Ambon Bakalan Digugat Pihak KM. Sanusi 34

    Saumlaki, ambontoday.com – Terkonfirmasihnya salah satu penumpang KM. Sabuk Nusantara (Sanusi) 34 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Valintein Kota Ambon sesuai hasil sweb tertanggal 25/8/2020 terhadap AS, membuat kerugian besar terhadap pengelola KM. Sanusi 34 dan seluruh Nakoda.

    Kepada ambontoday.com, Kapten kapal Sanusi 34 Marthen Laitera, menyesali tindakan yang dilakukan oleh pihak Gugus Tugas (Gustu) Kota Ambon, yang tidak berkomunikasi kepada pihak kapal setelah hasil sweb dari penumpang AS yang dinyatakan terkonfirmasih sehingga sangat menyusahkan pihak kapal dan juga penumpang.

    “Saya sangat menyesali tindakan yang dilakukan pihak Gustu Kota Ambon, mengingat hasil sweb dari AS jika dikonfirmasikan kepada kami, maka penumpang tidak menderita seperti ini” kata Laitera.

    Dikatakan, pihaknya akan melakukan praperadilan kepada pihak gustu kota ambon, pihak Rumah Sakit Valintein dan Rumah Sakit Bakti Rahayu.

    “Sesampainya kami di ambon nanti, kami akan praperadilan pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja telah membuat penderitaan bagi para penumpang dan juga kami pihak awak kapal Sanusi 34, dimana gustu kota ambon sebagai tergugat pertama, RS Valintein tergugat kedua dan RS Bakti Rahayu tergugat ketiga” ujar kapten.

    Terkiat dengan sistim penanganan pasien terkonfirmasi yang dikapal oleh gustu KKT juga sangat lambat dan seakan ingin menakut nakuti masyarakat yang sementera melakukan pelayaran dengan KM. Sabuk Nusantara 34.

    “Ada apa dengan semua ini, apakah sistim penanganannya mesti diketahui semua penumpang, dan pasien diberi leluasa dulu melakukan kontak dengan semua penumpang baru dievakwasi” tanya Laitera. (AT/tim)

     

  • Fortekma Tanimbar,Apresiasi Kebijakan Bupati Kepulauan Tanimbar Namun Menolak Lokasi Karantina Laut di Sanus 34

    Fortekma Tanimbar,Apresiasi Kebijakan Bupati Kepulauan Tanimbar Namun Menolak Lokasi Karantina Laut di Sanus 34

    Bung Piters
    Bung Piters

    Ambon,Ambontoday.com-Karantina laut yang dilakukan oleh pemerintah kepulauan Tanimbar terhadap 248 penumpang asal kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat daya yang telah berlangsung selama kurang lebih 3 hari ini mencuri banyak perhatian dari elemen masyarakat maupun para penumpang.

    Piter Titirloloby Pendiri Forum Intelektual muda Tanimbar (FORTEKMA TANIMBAR),menyampaikan kebijakan yang di lakukan pemerintah daerah kepulauan Tanimbar menjadi kebijakan yang patut di apresiasi karena kebijakan ini terbilang nekat dan pro kepada rakyat,saat di temui (Ambon,3/8/20)
    Pemda kepulauan Tanimbar memperlihatkan komitmen dan kecintaannya kepada warga masyarakat teristimewa 248 penumpang Sanus 34.Tentu ini merupakan hal yang menyita ruang berpikir dan resiko yang diambil. Apalagi dengan ketik ditemukannya 1 orang penumpang yang dinyatakan positif Covid 19 sontak pemerintah provinsi dan MBD angkat tangan atau menolak untuk tidak menerima para penumpang ini untuk kembali ke Ambon dan ke Maluku Barat Daya. Dalam kondisi yang sangat genting ini Bupati kepulauan Tanimbar mengambil kebijakan yang belum tentu bisa di lakukan oleh kepala daerah dalam kondisi Covid 19.
    “Saya mengapresiasi empati dan kebesaran hati bupati kepulauan Tanimbar Bpk.Petrus Fatlolon,SH.,MH,teruslah menjadi tameng untuk kepentingan rakyat” tandas Piter.
    Lanjutnya,Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan pengorbanan dari para penumpang Sanus 34 sehingga pilihan terakhir adalah mereka tidak harus di kembalikan ke Ambon namun pemerintah daerah kepulauan Tanimbar harus mampu menjaga kemasan kebijakan yang sarat muatan terhadap kepentingan rakyat yang sangat baik ini dengan mempertimbangkan kondisi kapal Sanus 34 dalam kaitannya dengan aktifitas penumpang,protokol kesehatan Covid 19,standard lokasi karantina yang bersih,memadai dan mencegah terjadinya penularan penyakit baru yang timbul sebagai akibat dari ketidak ketersediaan air bersih,perlengkapan tidur yang memadai,udara yang bersih dan kenyamanan dari para pelaku karantina.

    “Mereka yang di karantina bukan musu pemerintah namun musu covid 19”

    Dirinya, menawarkan solusi sebagai pertimbangan,para penumpang Sanus 34 mestinya dipisahkan dalam 3 bagian besar dari total penumpang 248 orang dengan cara memanfaatkan KM Sardinela dan KM Egron milik Pemda kepulauan Tanimbar yang sudah tidak beroperasi beberapa tahun terakhir daripada tidak dimanfaatkan lebih baik untuk sementara di jadikan sebagai lokasi karantina sehingga para pelaku karantina dapat lebih leluasa,menjaga kebersihan,mengikuti protokol kesehatan Covid 19,ketersediaan air bersih sehingga mencegah dapat terjadi penularan penyakit baru dan tekanan psikologis dari para calon penumpang.

    Ataukah seusai mengikuti SWAB para pelaku karantina secara terpaduh dapat diakarantinaoan terpusat di darat dengan protokoler kesehatan yang lebih ketat lagi.
    Para penumpang Covid 19 tidak harus di karantina di Sanus 34 selama 14 hari karena sangatlah beresiko pada kesehatan dan kualitas pelayanan Covid 19 serta tidak sesuai dengan standard lokasi karantina,Tutup Piter (AT/Salkery)

     

  • Berjanji Ditindis Pembohong

    Saumlaki, ambontoday.com – Arahan yang disampaikan pihak Gustu PJS Sekda KKT Ruben Benhardvioto Moriolkosu kepada seluruh penumpang pada kapal KM. Sabuk Nusantara 34 terkait proses penanganan dan pelayanan terhadap masyarakat seakan hanya slogan belaka yang diumbarkan Gustu KKT.

    Hal ini nampak ketika para penumpang yang hendak berbelanja keperluan mereka dikapal dengan meminta tolong kepihak Gustu KKT yang berada dipelabuhan, mereka menolak untuk menolong.

    “Kami tidak bisah menolong” teriak beberapa anggota Kepolisian yang sementara berjaga diatas dermaga Kamis (3/9/2020).

    Pantauan ambontoday.com dikapal KM. Sabuk Nusantara 34, arahan gustu yang didampingi langsung oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar John Kelmanutu, SH seakan melakukan pembohongan kepada masyarakat yang seakan ditindas diatas kesengsaraan mereka.

    Pembohongan ini sangat memukul pesikolog rakyat yang sementara ini dipinggirkan, masyarakat diminta melakukan karantina diatas kapal dengan sangat tidak memperhatikan protokuler kesehatan sesuai penanganan penyebaran pendemi covid-19, mengingat kondisi yang ada dikapal sangat – sangat tidak menjanjikan untuk proses karantina, ada apa dengan gustu KKT.

    Terkesan Gustu ingin memupuk penyebaran Covid-19 diatas kapal KM. Sabuk Nusantara, karena kegiatan sweb yang dilakukan dikapal yang tidak sesuai dengan standar kesehatan, karena sweb dilakukan dilaut bahkan dilapangan luas,apakah ini bisah dibenarka dari pihak kesehatan.

    Aneh juga, Kondisi yang dikapal KM. Sabuk Nusantara 34 sangat memprihatinkan dimana para penumpang yang sudah sangat sengsara, dimana pelayaran yang dilakukan sudah memakan satu minggu lebih, bahkan diminta lakukan karantina tanpa batas diatas kapal tanpa memperhatikan protokol kesehatan, seakan Pemda KKT menjas bahwa seluruh masyarakat yang ada diatas kapal KM. Sabuk Nusantara 34 terkonfirmasi Covid-19. (AT/tim)

  • Sweb Masal Di KM. Sabuk Nusantara 34, Gustu KKT Mati Rasa

    Sweb Masal Di KM. Sabuk Nusantara 34, Gustu KKT Mati Rasa

    Saumlaki, ambontoday.com – Para medis dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap menghampiri kapal KM. Sabuk Nusantara 34 guna melakukan sweb masal, para medis tersebut diketahui dari gustu Provinsi Maluku.

    Kegiatan sweb dilakukan mendadak tanpa ada informasi awal bagi masyarakat yang ada dikapal KM. Sabuk Nusantara 34, sehingga terjadi perdebatan yang cukup makan waktu lama, sweb juga dapat dilaksanakan tanpa mengedepankan protokuler kesehatan.

    Para medis dengan santai melakukan tugasnya mensweb para penumpang dihari pertama Rabu (2/9/2020) ditargetkan 100 penumpang dan sisanya akan dilanjutkannm pada hari kedua Kamis (3/9/2020), sosialdistensin sama sekali tidak diperhatikan oleh para medis dari awal proses sweb pada pukul 18,27 Wit hingga pukul 20.11 Wit, ketika wartawan mengambil gambar baru ada arahan dari pihak medis untuk menjaga jarak.

    Pantauan ambontoday.com dikapal KM. Sabuk Nusantara 34, proses sweb dilakukan oleh para medis menggunakan APD lengkap namun sarung tangan dipakai satu kali untuk semua masyarakat yang melakukan sweb, yang ditakutkan dari sarung tangan tersebut juga berpengharu tertular kemasyarakat yang lain.

    Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu penumpang yang enggan namanya dipublikasikan, “Saya bingung dengan cara sweb yang dilakukan, misalnya kalauw ada yang terkonfirmasi maka kita juga tertular kan ???” katanya

    Tindakan ini perlu diperhatikan oleh tim gustu provinsi dalam hal ini Gubernur Murad Ismail sebagai ketua gustu dan sekda Kasrul Selang sebagai ketua harian gustu, begitu juga tim gustu KKT, Bupati Petrus Fatlolon agar dokter – dokter yang diturunkan untuk melakukan sweb perlu dievaluasi kinerja mereka.

    “Saya berharap pa Gubernur dan Bupati dapat menindaklanjuti persoalan ini, karena sangat riskan bagi kami masyatakat, karena sosialdistensin tidak diperhatikan begitu juga sarung tangan yang tidak diganti dari awal sweb hingga selesai” harapnya. (AT/tim)

  • Samangun Gandeng Fortekma,Merajut Keadilan Di Bumi Duan Lolat

    Ambontoday.com-Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus dan Tulus.Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali pada kepada kebenaran.Charles Samangun sebagai pembicara pada diskusi online via Google Meet yang di selenggarakan oleh Forum Intelektual Muda Tanimbar dengan Tema Keadilan untuk Tanimbar (29/8/20) dalam rangka membahas tentang hasil seleksi penerimaan calon mahasiswa AKA MIGAS yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.Mengemukakan pemikiran yang terbilang kritis dan menitik beratkan pada asas keadilan.

    Charles Samangun salah satu tokoh dan putra terbaik Tanimbar yang selalu dikenal dengan pikiran-pikiran dan gagasan yang kritis dan mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan rakyat Tanimbar dalam setiap tulisannya di media sosial sontak membuat kagum para kaum muda Tanimbar.Kebenaran hanya ada didalam Tuhan, sehingga siapa yang menyatakan dirinya beriman dan percaya kepada Tuhan, harus berbuat kebenaran, yaitu berpihak kepada keadilan dan harus diawali dari dirinya sendiri,rekan kerjanya dan masyarakat sekitarnya via telp kepada crew Ambon today(31/8/20)

    “Orang yang tidak berbuat adil, lebih menderita daripada orang yang mengalami ketidakadilan itu, karena dia telah berbohong kepada dirinya sendiri dan kepada Tuhan yang di imani”

    Keadilan tidak hanya sekedar tulisan, teori, atau slogan namun keadilan adalah kebenaran dalam pernyataan atau pun perbuatan, maka itulah yang harus diutamakan supaya engkau hidup dan memilikinya,tandas Samangun.

    “Tidak sepatutnya kita berusaha untuk memutarbalikkan keadilan,tak perlu memandang bulu dalam menetapkan suatu keputusan atau kebijakan,hindari menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar”
    Menurutnya, ketidak adilan adalah salah satu perbuatan hina dihadapan Tuhan.

    Betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah.tutup Samangun putra Tanimbar itu.(AT/Paet)

  • Gustu Kota Ambon Jebol, KM. Sabuk Nusantara 34 muat Penumpang Corona

    Saumlaki, ambontoday.com – KM. Sabuk Nusantara 34 yang berangkat dari pelabuhan Yosudarso ambon dengan pemeriksaan yang amat ketet dilakukan oleh tim Gugus Tugas, ternyata jebol juga.

    Dua hari perjalanan ambon ke tual, empat hari berlabu dipelabuhan yosudarso tual, akibat worning dari BMKG, pelayaran dilanjutkan pada hari senin (31/8/2020) tiba dipelabuhan larat Senin (31/8/2020) dengan dijemput langsung tim gustu Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut), super ketat.

    Selasa (1/9/2020) KM. Sabuk Nusantara 34 tiba di Saumlaki tepat pukul 10.00 Wit, kapal diperintahkan oleh tim gustu KKT untuk berlabu hingga sepuluh jam dilaut, dengan alasan ada penumpang yang positif Covid-19, hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas KKT Edwin Tomasoa.

    “Saya diinfokan hanya satu orang dengan tiga temanya” kata Kadis lewat pesan singkat Watsapp.

    Pantauan ambontoday.com diatas kapal KM. Sabuk Nusantara 34, begitu banyak penumpang yang mencerit kelaparan karena tidak ada stok makan lagi dikapal, jerita itu dikeluhakan oleh Telda Rahanwati, Santi Naressy, Iren Fatlolon, Ulen Melsasail dan sekian banyak anak-anak dan ibu-ibu yang merasa imun tubuh mereka mulai menurun.

    ” Kami bingung dengan kebijakan Pemda KKT dalam hal ini gustu covid-19 yang seakan menyiksa kami masyarakat” ujar mereka. (AT/tim)

  • Lakafin Gandeng Fortekma Rawat Pendidikan,Takutkan Hak Prerogatif Salah Di Pergunakan

    Ambon,Ambontoday.com-Diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Intelektual Muda Tanimbar (FORTEKMA TANIMBAR) yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut menuai kritikan dan solusi dari akademisi asal Tanimbar Bpk.Jon Lakafin Akademisi dan praktisi yang sudah tidak diragukan lagi pikiran-pikiran dan kritikan beliau yang lancarkan saat diskusi via GOOGLE MEET yang di pandu langsung oleh Piter Titirloloby Inisiator dan pendiri FORTEKMA TANIMBAR.

    Diskusi yang melibatkan 5 orang pembicara yang merupakan putra-putri kepulauan Tanimbar dengan tujuan untuk memberikan sentuhan bagi rakyat Tanimbar dari berbagai aspek.
    FORTEKMA TANIMBAR mengangkat tema diskusi “Keadilan Untuk Tanimbar” dibawah tema sentral “Masa Depan Tanimbar Dalam Ruang Kajian Akademisi” itu disambut hangat oleh para pembicara sehubungan dengan pengumuman hasil seleksi calon mahasiswa AKA MIGAS yang dinilai tidak pro pada asas keadilan.

    Lakafin dalam rilisnya menyampaikan Ada 3 aspek yang mesti menjadi bahan kajian kita berkaitan dengan masalah yang di bicarakan ini antara lain :1. Aspek Kualitas SDM;2. Aspek Administrasi dan 3. Aspek Kesejahteraan sosial Kepada Ambontoday dari via WhatsApp,(31/8/20).

    Menurutnya,3 aspek ini berpengaruh dalam masalah tersebut dimana aspek kualitas SDM menjadi penting dalam melihat kualitas SDM kita yang akan bersekolah bukan soal jatah dan kewenangan pejabat dan lain-lain.

    “Disertai dengan aspek kesejahteraan sosial dimana semua warga negara sama dalam negara ini dan memiliki hak yang sama dalam pendidikan baik akses maupun fasilitasnya sehingga mesti tidak ada pembedaan”.

    Pada sisi lain aspek tata kelola atau administrasi juga mesti menjadi catatan bahwa perspektif hak prerogratif dalam menentukan orang untuk bersekolah ini yang harus di artikan dengan baik (red-Ambontoday.com 31/8/20) sehingga dunia pendidikan yang adalah sektor penting dalam pembangunan tidak kemudian di intervensi karena kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu tetapi mesti dilihat sebagai sektor penunjang yang bermanfaat bagi daerah, keluarga, masyarakat dan pribadinya,tutupnya (AT/Paet)

  • Laritmas Gandeng Fortekma Rawat Keadilan ,Pemda Kepulauan Tanimbar Di Berikan Subsidi Kajian Ilmiah

    Ambon,Ambontoday.com-Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa AKA MIGAS Cepu menjadi polimik di ruang publik terlebih khusus masyarakat kepulauan Tanimbar beberapa hari ini.

    Forum Intelektual Muda Tanimbar (FORTEKMA TANIMBAR) menggelar diskusi via Google meet yang di arahkan langsung oleh Inisiator dan pendiri FORTEKMA Tanimbar Piter Titirloloby dengan menghadirkan pembicara yang merupakan putra-putri Tanimbar.

    Bpk.Charles Samangun,Bpk.Jon Lakafin,Ibu Wasty Kuway,Bung Niko A Saulahirwan dan Bung Juan Beruat yang sangat elegan menyampaikan point-point kritis serta solusi terkait tema diskusi.
    Kegiatan diskusi dengan tema sentral “Masa Depan Tanimbar Dalam Ruang Kajian Akademisi” dan tema diskusi Keadilan Untuk Tanimbar.

    Diskusi yang di gelar kurang lebih 4 jam itu menuai pikiran,ide dan gagasan yang sangat mengedukasi dari para pembicara yang mengkritisi serta memberikan solusi dari berbagai aspek baik dari sisi Eksekutif maupun legislatif yang bertujuan untuk Tanimbar lebih baik. Buah pikir mereka akan di muat dalam perspektif yang berbedah.

    Yohanis Laritmas,SH.MH dalam kapasitas sebagai staf ahli Himpunan mahasiswa pemuda Lelemuku (HIMAPEL KKT AMBON) yang merupakan salah satu pembicara saat itu dalam rilis menyampaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) berbunyi “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” hasil diskusi dan via WA (31/8/20) kepada crew Ambon today.

    Penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah,Tutur Laritmas.

    Lanjutnya,Dalam Ketentuan Pasal 58 berbunyi “Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf (c),(d),(j) dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas, c.kepentingan umum; d. keterbukaan; j. keadilan.
    Berbicara mengenai Pemerintah Daerah yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) berbunyi “Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    Dan bagaimana fungsi dari DPRD Kabupaten yang merupakan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 149 (1) “DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi yaitu: a.pembentukan Perda Kabupaten/Kota; b. anggaran; dan c. Pengawasan. Ayat (2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota. Ayat (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.”

    Dalam Pasal 159 ayat (1) berbicara juga mengenai hak DPRD kabupaten/kota mempunyai hak yaitu: a. interpelasi; b.angket; dan c.menyatakan pendapat (4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

    Berdasarkan aturan-aturan hukum di atas maka peran dari Pemerintahan Daerah Kab.KKT sangat penting dalam melihat polemik terkait hasil tes AKAMIGAS cepu lulusan SLTA di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena nama-nama yang di umumkan oleh AKAMIGAS berbeda dengan daftar kelulusan peserta yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kab.KKT dan Surat Keputusan Direktur Poliktenik Energi Dan Mineral AKAMIGAS Nomor: K/69/Bpp/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Bersama Polikteknik Energi Dan Mineral Akamigas Tahun Akademik 2020/2021 Adalah Hasil Murni Tes Seleksi Calon Siswa Tanimbar Yang Mengikuti Pendidikan Di Cepu, tetapi setelah keputusan dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kab.KKT dihasilnya berbeda atau menghilangkan 8 orang tanimbar yang sudah lulu seleksi dengan mengunakan kewenangan berdasarkan SK BPP AKA MIGAS Nomor 38/K/69/Bpp/2020 Yang Diumumkan Oleh Badan Kordinasi Pengembangan Sdm (Bkpsdm) Menghilangkan 8 Orang Tanimbar Yang Sudah Lulus Seleksi.

    Polemik di atas, mengakibatkan keresahan dari orang tua dari 8 anak yang diganti berdasarkan Sk Bpp Aka Migas Nomor 38/K/69/Bpp/2020 Yang Diumumkan Oleh Badan Kordinasi Pengembangan Sdm (Bkpsdm) Menghilangkan 8 Orang Tanimbar Yang Sudah Lulus Seleksi bahkan bukan itu saja masyarakat Kab.KKT secara keseluruhan merasa kecewa dengan pemerintahan daerah Kab.KKT,akibat itu masyarakat berangapan bahwa seleksi masuk AKAMIGAS bukan berdasarkan KUALITAS tapi berdasarkan kedudukan.

    Polemik ini terus berlanjut, dengan upaya yang dilakukan oleh orang tua dari 8 orang anak itu, yaitu bertemu dengan DPRD Kab.KKT karena secara normatif bahwa DPRD Kab/Kota memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat yang diatur dalam ketentuan Pasal 161 huruf (j) berbunyi “Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban: j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”

    Menjawab polemik ini, Pemerintah Daerah sudah mengklarifikasi melalui media online bahwa hasil seleksi AKAMIGAS yang beredar media tidak benar, bagi saya tidak cukup menjawab polemik terkait hasil seleksi AKAMIGAS Karena jika perpedoman pada asas penyelengaraan pemerintahan yaitu “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Sedangkan yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. dan dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

    Dirinya berharap, Pemerintah Daerah Kab.KKT apabila hendak menjawab bukan melalui media saja tetapi harus lebih konkrit dengan bertemu langsung dengan pihak orang tua dari 8 anak dengan memberikan penjelasan, sehingga orang tua dari 8 anak tanimbar merasa tenang karena salah tugas Pemerintah Daerah menurut ketentuan Pasal 65 (1) huruf (b) UU PEMDA Kepala daerah mempunyai tugas:b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    Tetapi jika Pemerintah Daerah Kab.KKT membiarkan polemik hasil seleksi AKAMIGAS secara terus-menerus tanpa bertemu langsung orang tua dari 8 anak tanimbar yang telah lulus seleksi dan namanya digantikan itu, akan menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat Tanimbar terhadap Pemerintah Daerah Kab.KKT menurun dan dapat mematahkan VISI dan MISI Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Tanimbar yaitu VISI “Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yang Cerdas, Sehat, Berwibawa dan Mandiri”. Misi Membentuk Sumber Daya Manusia yang Cerdas, bermatabat dan unggul, maka saya optimis dan percaya kepada Pemerintah Daerah Kab.KKT bahwa tidak mungkin menjalankan VISI dan MISI dimaksud.

    Maka untuk dapat memutus mata rantai polemik hasil seleksi AKAMIGAS, Pemerintah Daerah Kab.KKT, harus bergerak secara cepat dan tepat untuk menangkal spekulasi negatif publik itu, dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas kepentingan umum, keterbukaan, asas keadilan sehingga polemik dapat terselesaikan dengan segala baiknya.(AT/Paet)

  • 5 Warga Tanimbar Yang Di Turunkan Di Tepa Bukan Barang Bagasi,Awak KM Sanus 67 Tersesat

    Ambon, ambontoday.com,- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Ambon (HIMAPEL KKT-AMBON) Nikodemus Antonis Saulahirwan, SH meminta Comisi C Segera Memanggil Pengelola dan awak KM Sabuk Nusantara 67 untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatan mereka Terhadap Penurunan 5 Masyarakat Tanimbar di Demaga Tepa Pulau Babar (MBD) secara terpaksa.(red-BERITA MALAKU 05/8/2020)

    Saulahirwan mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak bagi semua pihak tanpa kecuali Termasuk Ke 5 Masyarakat Tanimbar (Adaut) yang melakukan Perjalanan dari Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka itu melakukan perjalan sesuai protokoler kesehatan, kenapa 5 warga asal Tanimbar itu di turunkan di pelabuhan tepa? Saat di temui di kediamannya (8/8/20).

    Lanjut saulahirwan, Saya sangat menyesalkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pihak KM Sabuk Nusantara 67 dengan melakukan penurunan terpaksa terhadap 5 warga asal KKT yang melakukan perjalanan dari Kupang ke tanimbar. Untuk itu saya meminta komisi C DPRD Provinsi Maluku untuk pertanyakan hal ini kepada para Pengelola dan Pihak kapal Sanus 67.

    Dirinya,berharap Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku bisa menyikapi hal ini, dikarenakan Selain Beliau DPRD Provinsi Maluku, Dapil beliau juga di KKT dan MBD. Saya juga berharap agar basudara tanimbar atau siapapu yang ada di Tepa Bisa tergerak hatinya untuk membantu ke 5 warga KKT yang di turunkan secara terpaksa di dermaga tepa oleh pihak KM sanus 67.(AT-Paet)