
Namrole, Ambontoday.com — Aliansi organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Buru Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (9/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Massa berorasi di depan Mako Polres Buru Selatan, Senin 9/3/2026 ini dikoordinir oleh Ketua GP Ansor Buru Selatan, Halil Fatsey, dalam orasinya menilai keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane tidak sejalan dengan putusan pengadilan.
Dilengkapi atribut aksi dan pamflet bertuliskan copot Kapolres Bursel, pemuda Bursel yang tergabung dalam berbagai OKP ini sebelum menuju Mapolres, mereka mendatangi DPRD setempat. Usai menyampaikan tuntutan kepada pimpinan DPRD, masa aksi menuju Mapolres Bursel.
Di depan Mapolres Bersel, dipimpin oleh Korlap Halil Fatsey menandaskan, aksi yang dilaksanakan ini murni menuntut keadilan terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Ditandaskan, semua pimpinan OKP yang berada di Bursel rata-rata diketuai oleh pemuda dari Ambalau. Dan gerakan yang mereka lakukan ini tidak ada hubungannya dengan hubungan persaudaraan Ambalau dan Nusalaut (Adik dan Kakak).
Dia meminta jangan ada yang sebarkan informasi hanya untuk membenturkan hubungan persaudaraan antara Kakak dan Adik.
Aksi Jilid II ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam rilis resminya, Cipayung Plus menyoroti proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Buru Selatan serta keputusan banding oleh Polda Maluku yang tetap menguatkan sanksi PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Gerakan aksi yang dilakukan oleh OKP Se-Bursel ini didukung dari masyarakat adat dari keluarga besar Tasane di Buru Selatan dalam aksi di Mapolres Buru Selatan.
Menurut mereka, keputusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Namlea yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya dijatuhi pidana percobaan tanpa menjalani hukuman badan.
Artinya, negara melalui lembaga peradilan masih memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri,” demikian pernyataan Cipayung Plus dalam rilis yang diterima media.
Namun demikian, secara administratif internal Polri justru menjatuhkan sanksi paling berat berupa PTDH. Menurut mereka, keputusan tersebut dinilai jauh lebih berat dibandingkan pidana pokok yang dijatuhkan oleh pengadilan.

SOROTI BUKTI PERDAMAIAN YANG DIABAIKAN
Cipayung Plus juga menilai terdapat sejumlah bukti yang seharusnya menjadi pertimbangan meringankan dalam sidang kode etik, namun tidak dipertimbangkan secara layak. Di antaranya adalah dua dokumen berupa surat kesepakatan penyelesaian masalah serta surat pernyataan dari mantan istri Briptu Haryanto Tasane yang menyatakan pencabutan laporan.
Dokumen tersebut, menurut mereka, seharusnya dapat dijadikan alat bukti yang meringankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 63 ayat (2) terkait alat bukti surat serta Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa perdamaian dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Polri.
Namun dalam sidang KKEP di Polres Buru Selatan, kedua dokumen tersebut disebut tidak diterima oleh penuntut dalam sidang.
“Kami menilai penolakan terhadap bukti surat tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam proses pencarian keadilan bagi Briptu Haryanto Tasane,” ujar mereka.
PERKARA DUGAAN PERZINAHAN DIHENTIKAN
Selain itu, Cipayung Plus juga menyoroti perkembangan terbaru terkait laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang sebelumnya dilaporkan oleh Fritsya Hehanussa, S.Sos terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) yang diterbitkan Polres Buru Selatan tertanggal 6 Februari 2026, penyelidikan atas laporan tersebut resmi dihentikan.
Penghentian penyelidikan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VIII/2025/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tanggal 29 Agustus 2025, serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam surat ketetapan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, sehingga penyelidikan dinyatakan dihentikan.
Surat penghentian penyelidikan itu juga menyatakan bahwa keputusan tersebut telah diberitahukan kepada pelapor dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BANDINGKAN DENGAN KASUS SERUPA
Cipayung Plus juga menyinggung adanya yurisprudensi pada perkara lain di lingkungan Polda Maluku. Mereka mencontohkan kasus yang melibatkan seorang anggota Polri di Polres Maluku Tenggara yang juga diproses melalui Bidpropam Polda Maluku.
Selain itu, pendemo juga menyoroti kasus penistaan agama Islam di Kecamatan Leksula yang tidak diproses hukum pelaku penistaan. Dan juga kasus kekerasan terhadap anak di kecamatan Kepala Madan dan Kasus Pembunuhan di Kecamatan Waesama yang hingga kini pelakunya belum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan disebut menerima hukuman pidana penjara selama lima bulan tanpa adanya surat perdamaian, namun dalam sidang kode etik hanya dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun, bukan PTDH.
Hal ini dinilai menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penerapan sanksi etik terhadap anggota Polri.
“Jika dibandingkan dengan kasus serupa, maka muncul pertanyaan mengapa terhadap Briptu Haryanto Tasane dijatuhi hukuman paling berat berupa PTDH,” kata mereka.
DUGAAN DISKRIMINASI DALAM PENEGAKAN ETIK
Berdasarkan hal tersebut, Cipayung Plus menilai terdapat indikasi ketidakadilan dan potensi diskriminasi dalam penerapan sanksi etik.
Mereka menilai bahwa dalam sistem hukum yang adil, penerapan sanksi harus memenuhi prinsip proporsionalitas, keadilan, non-diskriminasi, serta kepastian hukum.
Menurut mereka, jika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka pemberhentian melalui PTDH sebagai sanksi administratif tertinggi dinilai tidak proporsional.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya itikad baik dari Briptu Haryanto Tasane yang telah menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai dengan pihak mantan istrinya, yang dibuktikan melalui surat kesepakatan bersama dan pernyataan pencabutan laporan.
Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Cipayung Plus Buru Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi Polri, di antaranya:
Mendesak evaluasi dan peninjauan kembali putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik di Polres Buru Selatan dan keputusan banding oleh Polda Maluku.
Menuntut penerapan sanksi yang proporsional sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Namlea.
Mendesak penghentian praktik diskriminatif dalam penegakan kode etik Polri.
Memulihkan nama baik dan hak-hak Briptu Haryanto Tasane sebagai anggota Polri.
Meminta Kompolnas, Komisi Reformasi Polri, serta Komisi III DPR RI meninjau kembali putusan PTDH tersebut.
Tegaskan Perjuangan Keadilan
Cipayung Plus menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk membela pelanggaran hukum, melainkan memperjuangkan prinsip keadilan dalam penegakan aturan.
Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan serta meminta evaluasi terhadap pimpinan di Polres Buru Selatan yang dinilai bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
“Kami menolak diskriminasi dalam penegakan kode etik dan akan terus mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas mereka dalam rilis tersebut.
[Nar’Mar]
.






















Komentar