
Ambontoday.com, Bursel – Gabungan pemuda Buru Selatan yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) melakukan aksi demo di Mapolres Bersel menuntut membatalkan PTDH Briptu Haryanto Tasane, Kamis (5/3/26).
Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri, Briptu Haryanto Tasane.
Aksi yang diikuti puluhan orang itu dimulai sejak pagi hari. Massa berkumpul di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Buru Selatan, kemudian bergerak menuju Pasar Kai Wait Namrole dan selanjutnya mendatangi Mapolres Buru Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa bendera Merah Putih, bendera organisasi kepemudaan, serta menggunakan sound system dan sejumlah kendaraan sebagai sarana mobilisasi.
Massa berorasi di depan Mako Polres Buru Selatan dikoordinir oleh Ketua GP Ansor Buru Selatan, Halil Fatsey, dalam orasinya menilai keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane tidak sejalan dengan putusan pengadilan.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Namlea hanya menjatuhkan pidana percobaan kepada yang bersangkutan.
“Kami mempertanyakan keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada saudara Briptu Haryanto Tasane, sementara putusan pengadilan hanya memberikan hukuman percobaan. Seharusnya ada pertimbangan yang lebih proporsional,” ujar Halil dalam orasinya.

Senada Fatcey, Daud Loilatu yang merupakan tim kuasa hukum Haryanto Tasane, menyebut bahwa putusan pengadilan tidak menjatuhkan hukuman badan kepada kliennya.
Dia menilai PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane sangat diskriminatif dan melanggar HAM (5/3/26). Lanjut Loilatu, sanksi PTDH yang dijatuhkan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri justru lebih berat dibandingkan hukuman pidana yang diputuskan pengadilan.
“Pengadilan hanya menjatuhkan pidana percobaan selama enam bulan. Artinya tidak ada hukuman penjara. Namun secara administratif justru dijatuhi sanksi paling berat berupa PTDH,” ujar Loilatu.
Sementara itu, Ketua KNPI Buru Selatan, Zainudin Temarut, juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses sidang kode etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat tersebut. Ia meminta pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut kepada publik.
Sejumlah pimpinan OKP dalam orasinya menyayangkan keputusan Polres Bersel yang melakukan PTDH terhadap Briptu Tasane.
Aksi demo berlangsung sangat lama, akhirnya Wakapolres Bursel menemui massa aksi, sementara Kapolres tidak terlihat. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak evaluasi putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane, meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik Polres Buru Selatan, serta meminta penghentian praktik yang dianggap diskriminatif dalam penegakan kode etik internal Polri.

Selain itu, massa juga meminta Kompolnas dan DPR RI untuk turut meninjau kembali putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Pantauan media ini, aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa melakukan pembakaran ban di depan Mapolres Buru Selatan. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian berupaya memadamkan api sehingga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan aksi kembali berlangsung kondusif.
Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Buru Selatan Kompol Syarifuddin menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku, baik di tingkat Polres maupun dalam proses banding di Polda Maluku,” kata Syarifuddin.
Sementara itu, Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, S.I.K., M.H. tidak terlihat menemui massa aksi. Massa aksi menegaskan akan menggelar aksi lanjutan untuk mengawal kasus tersebut dan mendesak Kapolda Maluku segera mengevaluasi kinerja Kapolres Buru Selatan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Namlea Vonis Anggota Polri 6 Bulan Penjara Percobaan dalam Kasus KDRT
Pengadilan Negeri Namlea menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Haryanto Tasane alias Yanto (28), anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Nia, dengan pertimbangan bahwa seluruh unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah terpenuhi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri. Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani secara efektif, melainkan dengan ketentuan percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekitar pukul 16.30 WIT, di kamar kos pasangan tersebut di Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Pertengkaran dipicu persoalan utang. Terdakwa meminta uang sebesar Rp1.000.000 kepada istrinya untuk membayar utang, namun ditolak. Perdebatan pun memanas hingga terjadi tarik-menarik pakaian dinas milik terdakwa.
Dalam kondisi emosi, terdakwa mengangkat kopel rim (ikat pinggang) dan mengayunkannya ke arah istrinya. Sabuk tersebut mengenai bagian belakang kepala korban hingga menyebabkan luka memar, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 179/IKFM/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani dr. Nurul Qomariah. Luka tersebut dinyatakan akibat benturan benda tumpul dan tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan.
Perdamaian Tak Hapus Pidana
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban telah berdamai. Keduanya bahkan kembali tinggal bersama dan datang ke persidangan secara berdampingan. Perdamaian itu juga diperkuat dengan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 31 Oktober 2023.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Perbuatan terdakwa tetap merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” demikian pertimbangan hakim dalam putusannya.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai bobot perbuatan dan dampak yang ditimbulkan tergolong ringan. Selain itu, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Belum pernah dihukum sebelumnya.
Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Menjadi tulang punggung keluarga.
Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.
Sementara keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melukai istrinya sendiri.
Majelis juga mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), serta fakta bahwa dalam kesepakatan damai terdakwa berkewajiban membayar kompensasi sebesar Rp50 juta kepada korban.
Barang Bukti
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah kopel rim Sabhara warna hitam dimusnahkan karena digunakan dalam tindak pidana. Sementara dokumen administrasi perkawinan dan kartu keluarga dikembalikan kepada korban.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dibebaskan dari Tahanan
Karena dijatuhi pidana percobaan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga tetap merupakan pelanggaran hukum, meskipun hubungan antara pelaku dan korban telah pulih.
[Nar’Mar]
..






















Komentar