Saumlaki, ambontoday.com – Program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mensejahtrakan rakyatnya melalui pengukuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga rakyat benar – benar tersentuh dai sisi pemberdayaan.
Selain pemberdayaan juga, target Pemerintah pusat maupun daerah untuk menekan tingkat kemiskinan di Indonesia, teristimewa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berpredikat miskin ekstrim.
Dari program itulah, Pemerintah Desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran DD dan ADD itu sesuai Juknis yang telah diturunkan guna kesejahteraan dan pembangunan di Desa.
Kepada ambontoday.com warga Desa Kamatubun, Kecamatan Wermaktian yang enggan namanya dipublis beberapa waktu lalu katakan, diduga PLH Kepala Desa Kamatubun sementara piara wanita lain (Wil) di Saumlaki.
“Saya mulai curiga dean beliau waktu masih menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) hingga sudah PLH Kades ini beliau ada bersama wanita lain di Saumlaki, ini sangat berbahaya bagi sistem pengelolaan DD dan ADD karena harus memikirkan kebutuhan Wilnya,” ujar Narasumber.
Disampaikan juga, bahwa Wil Kades sekarang sudah punya anak dan sudah barang tentu tidak bisah dilepaskan lagi, ini akan sangat tidak baik bagi seorang pimpinan ketika sudah memiliki dua Istri.
“Kalau sudah punya dua istri terus kita masyarakat akan tetap miskin dan pimpinan atau Kades senang, kenapa senang di Desa ada istri sah, di Saumlaki ada istri simpanan, bahagia benar Kades kami,” kelakarnya.
PLH Kades Torres Reslanit ketika dikonfirmasi ambontoday.com, mengaku, dulu sebelum menikah, dirinya punya Wil namun itu sudah tidak ada hubungan lagi.
“Hubungan itu sudah lama, sudah beberapa tahun ini, dan perempuan itu sudah tidak di Saumlaki lagi,” tegasnya.
Namun kenyataannya, ketika informasi dari sumber media ini bahwa, Wil dari Kades masih di Saumlaki dan sudah punya anak, bahkan sering Kades nginap bersama Wil dan anaknya di kosan milik Wilnya ketika berurusan di Saumlaki.
“PLH Kades parlente (bohong-red) karena dia punya istri simpanan ada dengan anaknya di Saumlaki, jadi klarifikasi itu parlente,” tegas sumber.
Dari kondisi ini, untuk menjaga penyalagunaan wewenang untuk menguras habis keuangan Desa maka, dimintakan kepada pihak Inspektorat Kepulauan Tanimbar untuk mengaudit keuangan desa Kamatubun bila perlu pihak Kejaksaan pangil dan periksa Plh Kades, karena diduga DD dan ADD dipakai juga untuk membiayai istri simpanannya dan anaknya.
“Inspektorat dan Kejaksaan diminta panggil kades untuk diaudit dan diperiksa, karena saya duga anggaran DD dan ADD sudah dipakai untuk menafkai istri simpanannya,” minta sumber. (AT/DJU)



















