
Ambontoday.com – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku hanya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp35 juta, dari target Rp212.500.000 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal itu terungkap dari pertemuan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dalam rapat kerja yang berlangsung di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (11/11/2024).
“Untuk PAD Dinas Pertanian sudah termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kita ditargetkan Rp 212.500.000. Dari total jumlah ini Dinas Pertanian mendapatkan target Rp 35 juta. Memang kecil, karena satu-satunya sumber pendapatan yang kita tarik itu dari retribusi sertifikasi untuk jenis tanaman perkebunan,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Maluku, Ilham Tauda, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Irawadi.
Ilham Tauda menjelaskan, dari satu anakan tanaman perkebunan, Distan Maluku hanya menarik biaya retribusi sebesar Rp100.
“Artinya, untuk mendapatkan Rp35 juta itu kita harus mensertifikasi kurang lebih 350 ribu anakan,” jelasnya.
Dikatakan, selama ini Distan Maluku juga mensertifikasi tanaman-tanaman masyarakat yang diperoleh lewat bantuan pemerintah, di antaranya melalui Dana Desa (DD).
“Melalui proyek itu, mereka meminta dari Dinas Pertanian untuk melakukan sertifikasi. Jadi jumlah retribusinya sangat sedikit, sangat kecil. Kecuali kita naikan. Tapi itu kita harus mengubah perda. Mungkin kita naikan dari Rp100 menjadi Rp500 atau seperti apa, tentunya dengan tidak membebani masyarakat kita,” ungkap Tauda.
Ketika ditanya oleh Irawadi terkait adanya pos-pos atau sumber-sumber baru yang berpotensi menaikan PAD, dijawab oleh Ilham Tauda bahwa pihaknya belum memikirkan hal itu, lantaran dibatasi oleh regulasi.
“Untuk sementara dari kami sendiri masih belum memikirkan terutama untuk sumber-sumber yang baru, karena kami terkunci dengan regulasi, khususnya untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang disesuaikan dengan kewenangan yang kami miliki,” terangnya.
Dia menambahkan, kewenangan yang diberikan kepada Distan Maluku hanya menarik retribusi, khususnya dari tanaman pangan dan perkebunan. Hal itu lantas didelegasikan kepada pihak UPTD.
“Dan di dalam struktur organisasi, direncanakan pada 2025 juga akan kita delegasikan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB),” imbuhnya.
Rapat Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan mitra dipimpin Irawadi, didampingi para wakil ketua, masing-masing Nita Bin Umar dan Jhon Laipeny. Para anggota yang hadir antara lain Andreas Taborat, Al-Hidayat Wadjo dan Ridwan Nurdin.
Sementara pihak mitra yang hadir antara lain Kadis Pertanian Ilham Tauda, Kadis ESDM Abdul Haris, Kadis Kehutanan Haikal Baadilla, Kadis Kelautan dan Perikanan Erawan Asikin, Kadis Lingkup Hidup Roy Siauta dan Kadis Ketahanan Pangan Faradilla Attamimi. Mereka hadir bersama sekretaris dinas dan para staf.
Rapat tersebut beragendakan pembahasan capaian realisasi program/kegiatan dan anggaran OPD mitra Komisi II tahun 2024.














