DPD II Golkar BurseL Kutuk Pemukulan Korbid Kepartaian, Desak Polres Bertindak Tegas

Spread the love

DPD II Golkar BurseL Kutuk Pemukulan Korbid Kepartaian, Desak Polres Bertindak Tegas

Namrole – Ambontoday.com – Peristiwa pemukulan terhadap Korbid Kepartaian DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan, Mustakim Mahulauw, di kantor DPD II Partai Golkar, Selasa (14/10/2025), memantik reaksi keras dari pengurus partai berlambang pohon beringin tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPD II Partai Golkar Buru Selatan, Kamis (16/10/2025) pukul 16.00 WIT, jajaran pengurus menyatakan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Julkifli Tomnusaa terhadap kader partai mereka.

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Buru Selatan, Ridwan Marasabessy, dalam pernyataannya mendesak Kapolres Buru Selatan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.

> “Kami memberi waktu 3×24 jam bagi Polres Buru Selatan untuk memproses dan menahan pelaku. Jika tidak, kami akan menyurati Kapolda Maluku agar kasus ini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Kami juga akan meminta agar Kapolres Buru Selatan dievaluasi,” tegas Marasabessy.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden pemukulan itu dipicu oleh pernyataan Mustakim Mahulauw di media, yang menyoroti dugaan skandal jual beli jabatan kepala SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan.

Pernyataan tersebut diduga membuat Julkifli Tomnusa, adik kandung Kadis Pendidikan Buru Selatan, merasa tersinggung dan kemudian mendatangi Mahulauw di kantor DPD II Golkar, tempat Mahulauw saat itu sedang melayani pembagian bantuan sembako dalam rangka HUT Partai Golkar.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa sore, dan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIT, korban bersama pengurus DPD II Golkar — termasuk Sekretaris DPD II M. Nasir Huat, Bendahara DPD II, dan Ridwan Marasabessy — melapor ke SPKT Polres Buru Selatan.
Korban juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Namrole.

Baca Juga  Abrasi Ancam Pemukiman, Ombak Ganas Buru Selatan Gerus Pesisir Namrole

Namun hingga dua hari pascakejadian, DPD II Golkar menilai penanganan kasus oleh Polres Buru Selatan terkesan lambat dan tidak serius.

> “Laporan sudah kami buat sejak 14 Oktober, tapi hingga 16 Oktober korban belum juga dimintai keterangan. Tidak ada kejelasan kapan pelaku diperiksa. Ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan hukum di daerah ini,” ujar Marasabessy dalam nada kecewa.

DPD II Golkar Buru Selatan juga menyatakan akan membuat laporan tambahan terhadap Julkifli Tomnusaa atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena memasuki pekarangan kantor partai secara melawan hukum dan melakukan kekerasan di lokasi tersebut.

> “Kantor partai politik adalah simbol kelembagaan demokrasi, bukan arena kekerasan. Kami menuntut aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Marasabessy.

[Nar’Mar]
.

Berita Terkini